PILIHAN
Negeri Malaysia Lockdown, 30 Warga Malaysia Terjebak di Sumbar

BUALBUAL.com - Tiga Puluh warga Malaysia di Sumatera Barat sulit pulang karena sejumlah rute penerbangan ditangguhkan setelah pemerintah Negeri Jiran menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Mereka tidak bisa pulang karena penerbangan ke Malaysia sementara tidak ada, dan Malaysia dalam keadaan lockdown," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Novryandri, kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (24/3).
Menurut Novryandri, ketiga puluh warga Malaysia di Sumbar itu merupakan pemegang visa bebas kunjungan dengan izin tinggal terbatas.
Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa yang kuliah di beberapa perguruan tinggi di provinsi tersebut. Selebihnya merupakan pelancong yang sedang berlibur dan mengunjungi keluarganya di Sumbar.
Pihaknya sendiri sudah tidak melayani pembuatan paspor mulai Selasa (24/3) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya melayani pembuatan paspor untuk kondisi darurat, yakni orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan tak dapat ditunda. Peraturan tersebut berlaku hingga 24 Maret.
Sementara itu, di Agam juga terdapat 15 warga Malaysia. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi, mengatakan bahwa 15 warga Malaysia itu merupakan pemegang visa izin tinggal sementara.
"Dari 15 orang warga Malaysia yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam, tujuh orang di antaranya bekerja, sementara yang lainnya kunjungan keluarga, misalnya istri ikut suami atau suami ikut istri," tuturnya.
Warga Malaysia pemegang visa izin tinggal terbatas, kata Deny, tidak perlu memperpanjang visanya sampai waktu yang belum ditentukan hingga kondisi aman sehubungan dengan pandemik Covid-19.
Perpanjangan visa itu tidak bisa dilakukan karena akan membuat kerumunan, sementara pemerintah melarang kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Warga Malaysia pemegang visa bebas kunjungan yang datang di atas 25 Februari juga tidak akan dikenai denda sebagaimana mestinya karena mereka tidak bisa pulang.
"Warga negara asing yang tidak bisa pulang tidak perlu takut karena tidak dibebankan biaya overstay, yang biasanya Rp1 juta sehari," ucapnya.
Sumber: cnnidnonesia.com
Berita Lainnya
Iwan Budianto Sebut Urus PSSI Butuh Orang "Gila"
KPK Tangkap 20 Orang Pejabat Kementerian PUPR Terkait Proyek Bencana
Genap 18 Hari, Pelaku Pencurian uang Rp.195 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Warga Inhil, Berhasil Dibekuk Polisi di Siak
Koramil 01/Rgt Kodim 0302/Inhu,Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Makna Dibalik Warna Seragam Sekolah
GMP2R Pajang Spanduk Firdaus dan Istri Muda, Saat Gelar Aksi di Rumdis Walikota Pekanbaru
Pimpinan DPRD Inhil Masa Jabatan 2019-2024 Resmi Lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan
Kakanwil Kemenag Lantik Kepala MTsN 3 Bengkalis Secara Online
Dua Jam di Perairan Indragiri, Edy Natar Tiba di Pelabuhan Sembuang Mandah Melaksanakan Kampanye
Bulan Ini Sensus Penduduk bisa Dilakukan Secara Online
Cari Kayu Bakau, Warga Desa Batang Tumu Mandah Ditemukan Tak Bernyawa
KPK Tanggapi Beredarnya Rekaman CCTV Pengrusakan Buku Merah