Terobosan Baru, Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistem online diterapkan untuk pengurusan surat tilang, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dan pengembalian barang bukti dan persidangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk penyelesaian tilang, masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan petugas kejaksaan. Masyarakat cukup mengirim resi pelanggaran dan bukti pembayaran melalui aplikasi WhatsApp Messenger dengan nomor 082268246830 dan 081292006553.
Selanjutnya, petugas akan mengecek ke sistem yang dimiliki. Setelah itu, surat kendaraan yang disita akan dikirim ke rumah warga menggunakan jasa ojek online dengan sistem go send.
"Bisa kami order dan masyarakat yang bayar," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis.
Andi mengatakan, inovasi secara online ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Masyarakat tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Begitu juga dengan pengembalian barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa menghubungi petugas melalui call center 081268289977 dengan mencantumkan nama terdakwa, nama Jaksa Penuntut Umum dan jenis barang bukti.
Setelah dicek kebenaran data itu, petugas akan mengirimkan barang bukti ke rumah. Namun, pengembalian tidak menggunakan jasa ojek online tapi menggunakan mobil kejaksaan yang akan mengantar barang bukti.
Kejari juga merubah sistem tahap II tindak pidana, di mana tersangka, pengacara, penyidik kepolisian dan jaksa tidak perlu bertatap muka di gedung kejaksaan. Penyidik hanya menyelesaikan sistem administrasi, setelah semuanya lengkap, perkara akan segera diajukan untuk penuntutan.
"Tersangka tetap di tahanan," kata Andi.
Untuk persidangan juga dilakukan secara online dengan memanfaatkan video conference. Persidangan dilakukan dengan pembuktian mudah dan pembuktian rumit.
Dalam persidangan dengan pembuktian mudah, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hadir dalam video conference. Saksi dari penyidik hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk video conference.
Sementara persidangan perkara rumit dengan menghadirkan banyak saksi. Para saksi datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk video conference dengan majelis hakim sedangkan jaksa tetap di Kantor Kejari Pekanbaru dan terdakwa di tahanan.(MCR)**

Berita Lainnya
Kaporlesta: Tidak Ada Ruang untuk Geng Motor di Pekanbaru '3 Polisi Ditusuk'
Conte Sebut Chesea Pantas Kalah
Prabowo Calon Presiden Berlumuran Darah yang Tak Peduli Terhadap Manusia?
Bupati Meranti Laporkan Sebuah Akun Facebook ke Polda Riau, Dianggap Sebarkan Berita Hoax
KPK Sebut Riau Rawan Korupsi, Ini Solusi Menurut Wagubri
Bersama Personel Kapolres Inhil Gelar Kegiatan Napak Tilas Sekaligus Ziarah ke Makam Pahlawan Letda M Boya
Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa
Jika Ada Jaminan Keselamatan, FPI Yakini Rizieq Akan Pulang
Perlu Diketahui 4 Informasi Seputar Penerimaan CPNS 2019
Alumni UNRI: Seharusnya Polisi Lebih Santun Saat Penggerebekan Teroris Dilingkungan Kampus
Jadi Alot 'BUALBUAL WAKIL RAKYAT RIAU' Soal Bankeu Desa/Kecamatan di Rapat Paripurna
Dua Kepala Desa kecamatan Pulau Burung Di Lantik H.M Wardan