• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"

Redaksi

Selasa, 08 Oktober 2019 15:09:23 WIB Dibaca : 1373 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Kasus yang melilit MY (64) mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam atas laporan seorang korban. Selasa (8/10/2019) Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21. Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. S.Ik malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering. Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka dua bulan yang lalu. "Setelah rangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy. Kasus ini bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya, kepada MY saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan. Kala itu korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin. Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan. "Jika ditotal Rp 200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp 100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat. Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan. Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Orang Ini Menyesal Mengatakan Iblis kepada Ustaz Abdul Somad di Medsos

BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka 'Hasil Patroli Medsos'

Dilatih Anggota TNI dan Polri, 75 Calon Anggota Paskibra Kabupaten Bengkalis 2018 Sudah Mulai Latihan

Jejak Kaki Harimau Sumatera Ditemukan di Kawasan PLTU Tenayan Raya Pekanbaru

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati Bengkalis, Eet: Wajar Saya Dipanggil

Speed Boot tabrak Pompong Nelayan , Satu Orang Tewas

Janji Habib Rizieq, Aksi 2 Desember Super damai

Dulu Sopir Angkot, Kini Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-3 RI

Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-Undang Teraneh di Dunia

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA

Dimasa Kepemimpinan Wardan, 261 Unit Jembatan Berhasil di Bangun

Harga Sawit di Riau Sepekan ke Depan Turun jadi Rp2.229,41 Perkilogram

Terkini +INDEKS

Tak Bisa Sembarangan Lagi! Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah

25 Juli 2026
Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
25 Juli 2026
Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
25 Juli 2026
Konfirmasi Berujung Kekerasan di Siak, Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan
25 Juli 2026
Dari Kampung Rempak Siak ke Panggung Provinsi! Karya Wendi Jadi Logo Resmi HUT ke-69 Riau
25 Juli 2026
Nyaris Terombang-ambing Semalaman! 4 Nelayan Rohil Diselamatkan Basarnas usai Mesin Kapal Mati Total
25 Juli 2026
Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
25 Juli 2026
Tak Sekadar Cari Lokan! Ada Pesan Besar di Balik Lomba Unik di Hutan Mangrove Siak
25 Juli 2026
Golkar Riau Makin Gemuk! SF Hariyanto, Syamsuar hingga Tokoh Eks Partai Lain Masuk Kepengurusan
25 Juli 2026
Nama Sandiaga Uno hingga Farhat Abbas Masuk Daftar! Rusli Effendi Perkuat Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026
25 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komite Hukum PSSI Inhil Bergerak! Semua Dokumen dan Pihak Terkait Bupati Cup 2026 Akan Dikaji
  • 2 Operasi Senyap Tengah Malam di Tembilahan Hulu, Tiga Orang Diduga Diamankan, Satu Dilarikan ke RS
  • 3 Bukan Main-Main! PT BNS Cetak Generasi Pecinta Lingkungan Lewat Aksi Tanam Pohon di Hari Anak Nasional
  • 4 Resmi Dimulai! Yonif TP 953/Harimau Rawa Dibangun di Inhil, KKSS Sebut Ini Investasi Besar untuk Masa Depan
  • 5 Heboh! Sponsor Utama Bupati Cup Inhil 2026 Bongkar Dugaan Kejanggalan Tiket, Desak PSSI Bersih-Bersih
  • 6 Kasus dr. Alex Masuk Babak Baru! HP Berhasil Dibuka, Ahli Psikologi Forensik Dilibatkan, Hasil Labfor Masih Ditunggu
  • 7 Setahun Jadi Kurir Narkoba, Mobil dan Motor Dibeli dari Uang Haram, Kini Polisi Kejar Otaknya
  • 8 Kesempatan Emas! Pemprov Riau Rekrut 90 Perawat BLUD, Cek Jadwal Pendaftarannya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media