PILIHAN
Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"
BUALBUAL.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Kasus yang melilit MY (64) mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam atas laporan seorang korban.
Selasa (8/10/2019) Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21.
Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. S.Ik malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering.
Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka dua bulan yang lalu. "Setelah rangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy.
Kasus ini bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya, kepada MY saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.
Kala itu korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.
Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.
"Jika ditotal Rp 200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp 100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat.
Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kadinkes Riau: Kondisi Pasien Suspect Corona di Dumai Membaik
Presiden Joko Widodo Ke Riau Lagi, Resmikan PT Asian Pasific Rayon Pelalawan dan Kunjungi MPP Pekanbaru
Astaga! Nekat Edarkan Sabu Nenek Berusia 56 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Dandim 0314 Inhil Melakukan Kunjungan ke SD 010 Tembilahan Hulu
Pengurus PWI Kuansing 2017-2020 Resmi Dilantik
Lounching Labelisasi Serta Graduasi Mandiri KPM PKH, Bupati Inhil: Program Ini Bisa Bersinergi dengan DMIJ Plus Terintegrasi
Viral! Beredar Rekaman Suara Dosen UIN Riau Bicara SARA "Kalau Mau Ujian Buka Cadar, kata dosen"
Hippmih dan Dispora kab Inhil Taja Seminar Kepemimpinan dan Kewirausahaan Ekonomi Kreatif Berbasis Turunan Kelapa
Gubri Syamsuar Sebut Tergantung Presiden, Tiga Pekan Calon Sekdaprov Masih di Mendagri
Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Junjung Siregar di Pelalawan
Liverpool Menang 3-2 atas Leicester City
Target Tak Tercapai, Kurangnya Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019, KPU Inhil: Salahkan Parpol Kurang Sosialisasi