PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"
BUALBUAL.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Kasus yang melilit MY (64) mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam atas laporan seorang korban.
Selasa (8/10/2019) Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21.
Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. S.Ik malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering.
Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka dua bulan yang lalu. "Setelah rangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy.
Kasus ini bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya, kepada MY saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.
Kala itu korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.
Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.
"Jika ditotal Rp 200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp 100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat.
Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: cakaplah
.jpg)

Berita Lainnya
Pengamat: Syamsuar Harus Tampilkan Data 'Klaim 100 Hari Kerja'
Anggota DPRD Inhil Asmadi: Ajak Masyarakat Perdesaan Mengsukseskan Hari Kelapa Dunia
Mahasiswa Dorong-dorongan dengan Petugas, Sweeping Kantor Gubernur Riau
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
6 Kasus Kontroversial Polda Riau Paling Menyita Perhatian
Posyandu Merpati Dusun Parit Alay Kepenghuluan melayu besar Ikut lomba tingkat Kabupaten
Ban Bocor dan Cat Terkelupas, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Tak Terawat
Aziz Zaenal: 5R Kunci Kerberhasilan Kab Kampar Mendapat Sertifikasi Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup RI
Dishub Kabupaten Bengkalis: Menghadapi Malam Pergantian Tahun, Penyeberangan Ro Ro Ditambah Dua Trip
Empat Hal yang Berbeda dalam Upacara 17 Agustus di Istana Pagi Ini
Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jual Kue Basah dan Mi Rebus 'Dimediasi DPP Pekanbaru'
Sekda Inhil Ikuti Prosesi Pelantikan Pengurus Rukun HNSI Se - Kecamatan Gaung