PILIHAN
Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"
BUALBUAL.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Kasus yang melilit MY (64) mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam atas laporan seorang korban.
Selasa (8/10/2019) Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21.
Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. S.Ik malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering.
Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka dua bulan yang lalu. "Setelah rangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy.
Kasus ini bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya, kepada MY saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.
Kala itu korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.
Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.
"Jika ditotal Rp 200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp 100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat.
Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
BPS: Ajak Kepala Daerah Se-Riau Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Dari Bumi Melayu Riau, Ani Yudhoyono Posting Foto 11 Tahun Lalu dengan BUAL "Kami Datang Kembali"
Sudah Setahun Memimpin Riau, Bengkalis Tagih Lima Janji Politik Syamsuar-Edy
MTQ ke-47 Tingkat Desa Igal Kecamatan Mandah Resmi Ditutup
Bupati HM Wardan (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kab Inhil Pimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka Ke - 56
Disperindag Inhil Upayakan Penambahan Lokasi Baru Bagi Pedagang Pasar Kayu Jati Tembilahan
Pj Bupati Kampar Laporkan LKPJ 2016 dan Berialasan Terget Daerah Yang Tidak Tercapai
Bibit Harus Berkualitas, Produktivitas Sawit Minimal 7 Ton, DPP LPPNRI Riau: Jangan Ada Permainan
Hanya Bermodal Jimat Mustika Sulaiman, Sindikat Penipu Raup Rp119 Juta
President & CEO DSJ Holdings Inc Japan jadi Tamu Istimewa Syamsuar 'Dulu Bupati Sekarang Gubernur'
Umur Manusia Sudah "Digariskan", Maksimal 115 Tahun
Kehadiran Jokowi di Blok Rokan: Kehormatan bagi Riau, Kota Dumai dan Masyarakatnya