PILIHAN
Terperangah, JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana BPMPD Inhil, 7,5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Inhil terperangah, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya.
Tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) terhadap Suhardiman ini, juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasanudin, selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. Kedua terdakwa dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
" Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/5/18) sore.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Atas tuntutan jaksa tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.
Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.***
riauterkini.com
Berita Lainnya
Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru
DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama, dan Santuni Anak Yatim
Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati
Keren! Lewat Inovasi 'Pensl', PHR Hemat Biaya Pemboran Rp 4,5 M Per Sumur
Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Terkait Kasus Curanmor
Viral Disosmed "Harimau Jawa" Ancam Santet Prabowo, Begini Tanggapan Fadli Zon
Inilah 5 Tempat Belibur Bisa Menghilang Penat dengan Rutinitas Pekerjaan?
Berikut Nama Calon Anggota KPU Riau yang Lulus Seleksi Kesehatan dan Wawancara
Tak Menyesal Khabib Buat Keributan Usai Lawan McGregor di UFC
Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Dua Orang Diamankan Polisi
SANGGAR SENI TENGKU SULUNG TAMPIL DIHADAPAN RIBUAN MAHASISWA JOGJA
Polisi Amankan Penampung dan Penyalur TKI Ilegal "Kapal Karam di Bengkalis"