PILIHAN
Terperangah, JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana BPMPD Inhil, 7,5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Inhil terperangah, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya.
Tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) terhadap Suhardiman ini, juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasanudin, selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. Kedua terdakwa dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
" Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/5/18) sore.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Atas tuntutan jaksa tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.
Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.***
riauterkini.com
Berita Lainnya
HM Wardan Tak Akan Pakai Kepala OPD yang Lemah dan Tak Loyal
HUT Ke-12 Tahun, DPC Gerindra Inhil Gelar Doa Bersama Anak Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Komite Paralimpiade Mengajukan Anggaran RP 82 Miliar Untuk PON Papua
PB-HIPPMIH Berikan Klarifikasi Terkait Isu Muslub, M. Syafi'i: Ada Oknum yang Ingin Memecah Belah Persatuan Mahasiswa Inhil
Asisten I Setdaprov Riau, Jadi Narasumber Di Seminar Nasioanl Bela Negara
Setnov Tidak berkutik dibuat Hakim dalam sidang e-KTP
Ada APK Caleg Inhil Bergambar Artis Syahrul Khan,Ini Penjelasan Bawaslu
Kabag Humas Bengkalis, Tidak Benar Jika Dikediaman Bupati Sebagai Tempat Negosiasi Proyek
Polsek Mandau Amankan ZA Atas Tindak Pidana Asusila
Berpolitik Santun Lebih Mulia Dari Pada Menjual Agama Demi Kekuasaan
Koramil 03 Tempuling Lakukan Penyuluhan Peningkatan SDM Dibidang Pertanian Swasembada Pangan
BPKAD Pemko Pekanbaru Cairkan Honor Imam Masjid Paripurna