• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Terperangah, JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana BPMPD Inhil, 7,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 03 Mei 2018 06:01:26 WIB Dibaca : 1158 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Inhil terperangah, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) terhadap Suhardiman ini, juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasanudin, selaku kontraktor pelaksana. Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. Kedua terdakwa dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara. " Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/5/18) sore. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Atas tuntutan jaksa tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.***     riauterkini.com




Berita Lainnya

Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru

DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama, dan Santuni Anak Yatim

Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati

Keren! Lewat Inovasi 'Pensl', PHR Hemat Biaya Pemboran Rp 4,5 M Per Sumur

Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Terkait Kasus Curanmor

Viral Disosmed "Harimau Jawa" Ancam Santet Prabowo, Begini Tanggapan Fadli Zon

Inilah 5 Tempat Belibur Bisa Menghilang Penat dengan Rutinitas Pekerjaan?

Berikut Nama Calon Anggota KPU Riau yang Lulus Seleksi Kesehatan dan Wawancara

Tak Menyesal Khabib Buat Keributan Usai Lawan McGregor di UFC

Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Dua Orang Diamankan Polisi

SANGGAR SENI TENGKU SULUNG TAMPIL DIHADAPAN RIBUAN MAHASISWA JOGJA

Polisi Amankan Penampung dan Penyalur TKI Ilegal "Kapal Karam di Bengkalis"

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 2 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 3 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 4 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 5 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 6 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 7 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 8 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media