PILIHAN
Setnov Tidak berkutik dibuat Hakim dalam sidang e-KTP

bualbual.com, Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Setnov berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara jelas tentang proyek senilai Rp 5,9 Triliun.
Mantan ketua fraksi Golkar itu juga membantah mengenal mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
"Kenal dengan Diah Anggraeni?" tanya ketua hakim John Halasan Butar Butar kepada Setnov, Kamis (6/4).
"Tidak kenal," jawab Setnov yang diperiksa sebagai saksi.
Namun, hakim John merasa belum puas dengan pernyataan politikus Golkar tersebut. Hakim pun kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama.
"Tidak pernah ketemu? Coba diingat lagi," cecar hakim
Setnov pun tak berkutik saat hakim meminta klarifikasi tentang kehadirannya dalam acara pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana dalam acara tersebut Diah Anggareni sempat didekati Setnov untuk dikasih "wejangan".
"Ketika berlangsung pelantikan ketua BPK bertemu dengan Diah, pernah hadiri acara ini?" Kembali hakim bertanya.
"Seingat saya pernah," ucapnya.
Kendati mengaku pernah menghadiri acara pelantikan tersebut, berulang kali Setnov membantah mengenal Diah.
Pernyataan Setnov ini bertolak belakang atas kesaksian mantan sekretaris jenderal kementerian dalam negeri, Diah Anggraeni yang mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setnov saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya, jika suatu saat Irman diperiksa KPK.
"Setnov bicara ke saya "Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.(mdk)
Berita Lainnya
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Bengkalis H Muhammad Sidik, “Karantina Covid-19, Sesuai Ajaran Islam”
Begini Komentar Indra Sjafri, Timnas U-22 Tak Diperhitungkan di SEA Games
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke Kesbangpol, Siap Kerjasama Wawasan Kebangsaan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Eks Gubri Annas Maamun
Penderita ISPA di Riau Tembus 2.661 Orang, Kualitas Udara Masih Tak Sehat
Masyarakat Kembali Diingatkan Bahaya Hoax, Jelang Pemungutan Suara
Bupati HM. Wardan Resmikan PLTD CTSM Cahaya, Tempuling
Riau Kehilangan PBBKB Rp114 Miliar, Akibat 9.000 Truk Perusahaan Konsumsi BBM Bersubsidi
Parah!Cabuli Pelajar Dibawah Umur,Pria Ini Ditangkap
Miris, Wali Kota Malah Beli Mobil Dinas Mewah, Warga Serang Masih BAB di Kebun
Lalu Lintas Sistem Buka Tutup, Jalan Pekanbaru-Kuansing KM 52 Amblas
Minim Penghargaan pada Peringatan Harganas Tingkat Provinsi, Zulaikhah: Inhil Harus Lakukan Evaluasi