PILIHAN
Setnov Tidak berkutik dibuat Hakim dalam sidang e-KTP

bualbual.com, Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Setnov berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara jelas tentang proyek senilai Rp 5,9 Triliun.
Mantan ketua fraksi Golkar itu juga membantah mengenal mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
"Kenal dengan Diah Anggraeni?" tanya ketua hakim John Halasan Butar Butar kepada Setnov, Kamis (6/4).
"Tidak kenal," jawab Setnov yang diperiksa sebagai saksi.
Namun, hakim John merasa belum puas dengan pernyataan politikus Golkar tersebut. Hakim pun kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama.
"Tidak pernah ketemu? Coba diingat lagi," cecar hakim
Setnov pun tak berkutik saat hakim meminta klarifikasi tentang kehadirannya dalam acara pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana dalam acara tersebut Diah Anggareni sempat didekati Setnov untuk dikasih "wejangan".
"Ketika berlangsung pelantikan ketua BPK bertemu dengan Diah, pernah hadiri acara ini?" Kembali hakim bertanya.
"Seingat saya pernah," ucapnya.
Kendati mengaku pernah menghadiri acara pelantikan tersebut, berulang kali Setnov membantah mengenal Diah.
Pernyataan Setnov ini bertolak belakang atas kesaksian mantan sekretaris jenderal kementerian dalam negeri, Diah Anggraeni yang mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setnov saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya, jika suatu saat Irman diperiksa KPK.
"Setnov bicara ke saya "Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.(mdk)
Berita Lainnya
Bank Riau Kepri Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Seluruh Masyarakat Kota Batam
Asal-usul Istilah: Sebelas Dua Belas
Bawaslu RI: Selama Pilpres 2019 Berlansung Ada 8 Ribu Pelanggaran
Arsenal Tersungkur di Markas Swansea, Berikut Skor Pertandingannya
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Dumai
Asap Tak Ade Lagi.. Gubri Resmi Cabut Riau Bebas Karlahut
Pengunjung Tracking Wisata Hutan Mangrove Pantai Solop Terkejut, Kondisinya Kok Seperti Ini!
KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023
Sumbar Menggalang Dana Pulangkan 900 Warganya dari Wamena
Sempat Lari ke Sungai, 2 Pelaku Pengedar 50 Pil Extacy Berhasil Dibekuk Polres Inhil
Gubri Bahas Rel Kereta Api sampai Relokasi Bandara SSK II Pekanbaru dengan Menhub