PILIHAN
Gubri Syamsuar Larang Lakukan Tradisi Jelang Ramadan
BUALBUAL.com, BENGKALIS – Gubernur Riau H Syamsuar, Senin, 30 Maret 2020, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau itu berisi tentang antisipasi penyebabaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.
Dalam SE yang sudah tersebar luas di sejumlah media sosial dan grup layanan berbagi pesan seperti WhatsApp (WA), Gubri Syamsuar minta Bupati dan Wali Kota se-Riau mengawasi mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung.
“Dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan, seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur,” tulis mantan Bupati Siak ini dalam SE itu.
Dalam SE itu, Gubri Syamsuar juga minta Bupati dan Wali Kota se-Riau melarang adanya aktivitas buka puasa bersama, serta berkumpul bersama di sore hari menjelang waktu berbuka puasa bersama.
Klik di sini bila ingin mengetahui isi SE Gubri Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tersebut. #DISKOMINFOTIK.

Berita Lainnya
Imbau LAM Riau: Masyarakat Jangan 'Grusa-Grusu' Nilai Hasil Quick Qount
Terungkap!!! Ternyata Ini Alasan Pria Suka Tampar Bokong Wanita saat Bercinta
PKB Inhil, Buka Musbaqah Kitab Kuning, Minat Lengkapi Persyaratan Ini, Pendaftaran Gratis
Mohd Sukamto, Tenaga Honorer yang Menjadi Anggota DPRD di Inhil
Bermodalkan Lampu Hijau Dari PKB, Ade Mulai Bangun Koalisi 'Jelang Pilkada Inhu 2020'
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ikut Pawai Ta'ruf MTQ 38 Tingkat Provinsi Riau Di Kampar
Komisi I DPRD Sumbar Lakukan Kunker Ke Pemprov Riau
4 Pijatan Ampuh yang Bisa Buat Penis Makin Gemuk, Mau Coba?
DPD IWO Inhil Selenggarakan Cofee Morning Yang Akan Dihadiri Bupati Inhil
Razia di pos Satlantas Ujung Tanjung Jalani Tugas Dalam Operasi Patuh Siak 2017 Rohil
Kabar Gembira Bagi Masyarakat Riau BOB Temukan Cadangan Minyak di Sumur Benewangi
Giliran Rachmawati Soekarnoputri Cs Laporkan Ahok ke Polda Metro