PILIHAN
Gubri Syamsuar Larang Lakukan Tradisi Jelang Ramadan

BUALBUAL.com, BENGKALIS – Gubernur Riau H Syamsuar, Senin, 30 Maret 2020, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau itu berisi tentang antisipasi penyebabaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.
Dalam SE yang sudah tersebar luas di sejumlah media sosial dan grup layanan berbagi pesan seperti WhatsApp (WA), Gubri Syamsuar minta Bupati dan Wali Kota se-Riau mengawasi mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung.
“Dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan, seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur,” tulis mantan Bupati Siak ini dalam SE itu.
Dalam SE itu, Gubri Syamsuar juga minta Bupati dan Wali Kota se-Riau melarang adanya aktivitas buka puasa bersama, serta berkumpul bersama di sore hari menjelang waktu berbuka puasa bersama.
Klik di sini bila ingin mengetahui isi SE Gubri Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tersebut. #DISKOMINFOTIK.
Berita Lainnya
SMAN 1 Kateman Juara Umum Festival Pencak Silat Daarul Rahman V Championship Tahun 2020 se-Kabupaten Inhil
Viral, Video Mesum Pelajar SMP dan SMA Tersebar di Facebook
Kenapa ‘Daik’ bergelar Bunda Tanah Melayu Ini Penjelasannya
Verifikasi Masa Sanggah ADM CPNS 2019 Sudah Selesai, BKPSDM Inhil Umumkan Hasilnya Malam Ini
Jarak Pandang di Siak di Bawah 1 Km 'Asap Makin Tebal'
Terkait Dugaan Jaringan Teroris, Kampus Fisip UR Digeledah
Masyarakat Mandah Inhil Antusias Sambut Cawagub Riau Edy Nasution dan Langsung Curhat Masalah Jembatan
Mendagri Kabulkan Pajak Pertalite Turun, Pemprov Riau Terpaksa Rasionalisasi Anggaran
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Tahsin Al-Qur'an
Diperiksa 3 Jam, Rizal Ramli Minta Bareskrim Panggil Surya Paloh
Deal!!! Sejumlah Wartawan Inhil Bentuk 'Rumah Aspirasi Masyarakat'