Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga Untuk Tangani COVID-19
BUALBUAL.com - Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pertama kata Safrizal, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.
“Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, sebut Safrizal lagi dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.
Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.
Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.
Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.
“Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” jelasnya.
Sejauh ini tambah Safrizal, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.
“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri. Tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” pungkas Safrizal.(MCR)**
Berita Lainnya
LBDH Kecamatan Tembilahan Bahas Program Kerja 2020
Kita Bukan 01 atau 02, tapi Indonesia 'Igor Saykoji'
Guru Pengawas UN di Pekanbaru Akan Disilang 'Jaga Integritas'
Komisi I DPRD Sumbar Lakukan Kunker Ke Pemprov Riau
Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, LBH Pekanbaru Sebut Melanggar HAM
Peringatan Tahun Baru Islam, Bupati Inhil : Ini Momentum Untuk Kita 'Berhijrah' Kearah Yang Lebih Baik Lagi
Dua Titik Api Terdeteksi di Kecamatan Keteman Inhil
Baladhika Karya Riau Peduli Banjir Gunung Sahilan
Kedatangan Luhut Binsar Panjaitan Datang ke Inhil, Salah Satunya Bahas Harga Kelapa
Kepala Daerah di Riau Diminta Periksa Kesehatan Terkait Virus Corona
HOAX! Beredar Pesan WhatsApp Helikopter Malaysia-Singapura Hingga Indonesia Akan Sebar Racun untuk Bunuh Virus Corona
Peduli Dunia Pendidikan, PT. BDL Inhil Salurkan Dana CSR Kepada 12 Guru Honor