PILIHAN
Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, LBH Pekanbaru Sebut Melanggar HAM
BUALBUAL.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menegaskan bahwa sekolah yang menahan ijazah siswanya merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Ketua LBH Pekanbaru, Rian Sibarani hal tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia dan juga undangan-undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Ada beberapa pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak sekolah, dan ini juga salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," cakapnya, (6/5/2020).
Rian menerangkan kenapa penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah masuk dalam pelanggaran HAM, hal tersebut dikarenakan setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan.
"Dan setiap pendidikan itu harus diberikan sertifikat sebagai bukti bahwasanya itu sebagai tanda bahwa mereka sudah lulus atau sudah selesai melakukan pendidikan. Ketika tidak diberikan sertifikat apa yang membuktikan bahwasanya mereka sudah lulus," Jelasnya.
Lebih jauh meskipun hal tersebut sudah melanggar hukum, namun Rian sendiri menegaskan pihaknya masih menghindari permasalahan antara sekolah dan wali murid tersebut untuk dibawa ke ranah hukum.
"Kita akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, jika di Ombudsman belum membuahkan hasil kita akan ke Komnas HAM dan Kementerian yang terkait," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 wali murid yang Ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKN 2, SMKN 1, SMK Labor, SMAN 5, SMK Muhammadiyah 1, SMK Setia Darma dan SMPN 25 Pekanbaru melaporkan pihak sekolah yang menahan Ijazah anaknya tersebut ke Ombudsman Riau pada hari Rabu (05/02/2020).
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tabrak Rumah, Truk Batubara di Batanghari Dibakar Massa
Mulai Agustus, Gedung Disdik Pekanbaru Pindah ke Eks Gedung SMK Teknologi
Masyarakat Kelurahan Melayu Besar Rohil Lakukan Gotong Royong Bersih Masjid
Zidane Mundur Sebagai Pelatih Real Madrid, Ini Reaksi Ronaldo
Sejak 100 Tahun Lalu, Warga Desa Sikijang Kuansing Dambakan Jalan yang Layak
Sekda Bengkalis : Butuh Rp113 Miliar untuk Tangani Covid-19
Masyarakat Resah Lampu Sering Mati di Bulan Ramadhan, Wardan Datang Ke Rayon Tembilahan
LAMR Imbau Buruh Batalkan Unjuk Rasa pada 30 April 2020 'Khawatir Penularan Covid-19'
TNI Tak Netral di Pemilu, Karir yang Akan Jadi Sanksinya
Jembatan Lintasan Jalai Penghubung 4 Desa di Kecamatan Kemuning Butuh Perhatian Serius
Dodol Ayam putih Pungguk yang di kembangkan Rahmat Pantun Mulai di kenal
Tuntaskan Persoalan Honorer, Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Nyatakan Dukung Revisi UU ASN