PILIHAN
Tuntaskan Persoalan Honorer, Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Nyatakan Dukung Revisi UU ASN
Bualbual.com,Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).
Pernyataan sikap dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Adeksi Anna Morinda, Ketua Umum KASN Mariani, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih, diikuti puluhan honorer di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Koalisi menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjalankan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Surat ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada ketua DPR 22 Maret 2017.
Kedua, mendukung Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh presiden sendiri dalam surat resmi tersebut. Yakni, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN dan RB), menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mensahkan revisi UU ASN.
Ketiga, mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang terkatagori empat nomenklatur, yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a melalui melalui mekanisme pengangatan bertahap.
“Kami tidak minta langsung diangkat, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara,” kata Rieke diamini para honorer dan wakil rakyat.
Mekanisme berikutnya melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara. “Tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun,” ujarnya.seperti yang kami lansir dari Jpnn.com.
Melalui formasi khusus. “Kalau harus tes kami setuju dites. Tetapi, dengan materi soal ujian yang harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi,” ungkapnya.
Terakhir koalisi memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS bukan hanya diangkat tapi wajib memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan sikap itu dibuat 25 September 2018 ditandatangani oleh Rieke, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
Editor : BBC | Sumber : Jpnn.com

Berita Lainnya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Imbau Guru Ngaji Ajarkan Islam Moderat
Awasi Jangan Sampai Salah Input, Bawaslu: Kawal Proses Rekapitulasi
Bawaslu Ditantang Cegah Penyebaran Isu SARA di Pemilu 2019
Viral!!! Tak Terima Ditilang Polisi, Pemuda Ini Rusak Motor Kekasihnya
Disangka Sabu Rupanya Tawas 'Temuan Bungkusan di BS Bengkalis'
Gugatan Prabowo - Sandi di MK, KPU Nilai Cacat Logika
Mendikbud Dorong Guru Tidak Beri PR Akademis untuk Siswa
15 Regu DLHK Riau Siapkan untuk Padamkan Karhutla
Warga Bengkalis Kesulitan Melintas, Jalan Lintas Pematang Duku Timur-Pambang Tergenang Air
Rekam Wanita yang Sedang Mandi, Pria Ini Ditangkap
Tim Relawan Kasmarni Bantu Masyarakat Lawan Virus Corona
Melonjak 47 Persen, Utang BUMN Jadi Rp2.394 Triliun