Menpan RB Bakal Sanksi ASN yang Nekat Mudik
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).
Apabila SE Menpan-RB Nomor 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Menpan-RB Nomor 41/2020 itu secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Tjahjo, Senin (6/4).
Namun, jika ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka Tjahjo menyarankan agar ASN tersebut harus terlebih dahulu meminta izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terkena dampak Covid-19.
Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Berita Lainnya
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemprov Kepri Gandeng Bank Riau Kepri
Bupati H Budi Utomo Buka Muscab Pengurus Cabang VII Gapensi Lampura
BUMN Sebut Tarif Listrik PLN Tak Naik, Tapi yang Naik Tagihan
Camat Mandau Riki Rihardi, Jadi Inspektur HUT Pramuka ke-62 di Kecamatan Mandau
161 Kepala Keluarga Desa Kelumpang, Inhil Menerima BST Tahap Pertama
Beri Bantuan Perlengkapan Bagi MPA, Bupati Inhil Apresiasi 2 Grup Perusahaan
Wagubri Minta BRK Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan
Ketua KI Kepri Tutup Usia di RSAB, Gubernur Ansar Langsung Temui Keluarganya
Ucapkan Selamat Dan Tahniah Pada Jajaran Pengurus IKMR Kab.Bengkalis, Ajak Bangun Bengkalis Wujudkan BERMASA
Bupati Way Kanan Serahkan 16 Unit Mobil Dinas Dokter
Terkait Sekda Riau Definitif, Masrul Kasmi: Kalau ada Berita Sampaikan Satu Nama, Itu Memandai-Mandai
Sekda Kampar Ikut Lakukan Proses Pemotongan Hewan Qurban, Tetap patuhi protokol kesehatan