Selama 2022 Pemprov Riau Keluarkan 42 Izin Perceraian
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Selama kurun waktu tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Izin perceraian yang dikeluarkan pada tahun 2022 tersebut, lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021 yakni 37 izin.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin saja. Sementara, untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak pengadilan agama.
"Jadi kami hanya mengeluarkan izin saja, dimana tahun 2022 ada 42 PNS yang meminta izin perceraian dan tahun 2021 ada 37 izin," katanya.
Sementara itu, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 diantaranya berprofesi sebagai guru sebanyak 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki dua orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan enam laki-laki.
"Sedangkan tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki tiga orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan lima laki-laki," paparnya.
Selain mengeluarkan izin perceraian, pihaknya juga menginformasikan bahwa pada tahun 2022 pihaknya juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kemudian dua PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Berita Lainnya
7 Kecamatan di Kabupaten Bengkalis Sudah Salurkan BLT-DD Tahap II 100 Persen
Pemprov Surati Kabupaten/Kota di Riau untuk Aktifkan Kembali Posko Pengendalian Bencana
HM Wardan Hadiri Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2021, Ada 7 Prioritas Pembangunan
Wagubri Nyatakan Karhutla Ulah Tangan Jahil Manusia
GM Bandara SSK II Angkat Bicara Soal Wacana Bandara Internasional Dikurangi
'Keputusan Resmi Pemerintah RI' Calon Jemaah Haji Tahun 2020 Tak Diberangkatkan
Berkunjung ke SMKN 1 Tanjungpinang, Ansar: Tidak Ada Kesuksesan Tanpa Kerja Keras dan Doa Orang Tua
Sesuai Arahan Gubri, Pemkab Kampar Akan Bentuk Desa Siaga Covid-19
Akhirnya, Pemkab Cabut Izin Usaha dan Izin Lingkungan PT SIPP Jalan Rangau
Selama Covid-19, Warga Rusunawa Tembilahan Bebas uang Sewa
Wabup Lampura Hadiri Festival Budaya Cangget Lebaghan 1444 H
Dinas PUPR Inhil Pinta Masyarakat Tidak Bongkar Muat Barang di Badan Jembatan