#Mudik 2020, Kemenhub Matangkan Aturan Kendaraan untuk Pengendalian

BUALBUAL.com - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias covid-19. Aturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (8/4).
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.
"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," ungkap Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kendaraan Pribadi
Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," terang Adita.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni, Sampaikan Pembangunan Transportasi Terbatas di Desa Tasik Serai
Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II B Rengat
Peduli Pendidikan Anak-anak di Pulau Terluar, Gubri Canangkan Pulau Zakat bersama Baznas
Dishub: Hari Ini Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Melalui BSL 25 Orang
Peringati Hari Lansia ke-25, TP-PKK Kepri Bagikan Sembako di Bintan
Gubernur Kepri Hadiri Upacara Penutupan Dikmaba & Dikmata PK TNI AL Angkatan XLI 2021
Pansus Covid-19 Terbentuk, Plh Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat
KPBD Inhu Siaga Penaganan Bencana Alam
Gubernur Ansar Perpanjang Masa Kerja Ir Lamidi Sebagai Pj Sekdaprov Kepri
Dekranasda Kepri Promosi Wastra Kepri Melalui Pagelaran Busana
Gubernur Buka Rakor Tim PORA Tingkat Provinsi Kepri 2021
Naik, Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Rp9.717 per Kg