Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
#Mudik 2020, Kemenhub Matangkan Aturan Kendaraan untuk Pengendalian
BUALBUAL.com - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias covid-19. Aturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (8/4).
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.
"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," ungkap Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kendaraan Pribadi

Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," terang Adita.

Berita Lainnya
Inhil Komitmen Kendalikan Inflasi, Ikuti Rakor Nasional Virtual Bersama Kemendagri
Jadi Kunci New Normal, Kemenpan-RB bersama Kemendagri Dorong Pemda Ciptakan Inovasi Penanganan Covid-19
Wabup Bagus Santoso, Didampingi Ketua PC TIDAR Bengkalis Bobby Kurniawan Buka CFN GenPi Di Lapangan Tugu
Diskominfo Tanjungpinang Pelajari Aplikasi SIAP Buatan Diskominfo Kepri
HM Wardan: Akan Saya Tindak Tegas Keberadaan Bisnis Waralaba Berkedok Brand Lokal yang Menyalahi Aturan
Fokus Sektor Infrastruktur, Bupati Paparkan Program Unggulan Kecamatan Pinggir
Peresmian Jalan Tol Permai Diharapkan Jadi Kado HUT Ke-63 Riau
Update Terbaru! BKD Riau Bocorkan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Bupati Lampura Apresiasi Kinerja Tekab 308 Untuk Berantas Jaringan Begal
Dharmasanti Waisak di Pekanbaru: Gubri Soroti Pentingnya Kasih Sayang dan Kebijaksanaan
Pemprov Riau Terapkan Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah