#Mudik 2020, Kemenhub Matangkan Aturan Kendaraan untuk Pengendalian
BUALBUAL.com - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias covid-19. Aturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (8/4).
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.
"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," ungkap Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kendaraan Pribadi
Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," terang Adita.
Berita Lainnya
Wagubri Edy Natar Ikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 Secara Virtual
Kadiskes Riau : 7000 APD Akan Didistribusikan Ke Dinkes Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Bupati Bintan: Tahun 2023 Total Anggaran 27,3 Miliar di Kecamatan Tambelan
Orang Masuk Riau Wajib Lengkapi SKIM
Wujudkan Pilkada Sehat, Kwarcab Pramuka Kota Tanjungpinang Bagikan 500 Masker
Warga : Terimakasih Pak H. Fahmil akhirnya Kelurahan pulau Bisa bangun jalan yang Baru
27 Politeknik di Indonesia Datang ke Bengkalis, Bupati Kasmarni Berharap Sinergisitas Dapat Ditingkatkan
PUPR Riau Sebut Pelebaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Tak akan Korbankan Pohon
Alhamdulillah, Buku Pertama Bunda Literasi Riau Sah Diluncurkan
Walikota Pekanbaru Prediksi Covid-19 di Kota Pekanbaru Akan Berakhir Juni 2020
Kondisi Pandemi Covid-19, Riau Tetap Ukir Prestasi Kesehatan di Tingkat Nasional
Bupati Kasmarni Belasungkawa Atas Wafatnya Ketua KONI Riau