Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berita Lainnya
Lawan Corona, H Syamasuddin Uti Beri Motivasi Tenaga Medis yang ada UPTD
Kadisdik Riau, Penyerahan Rapor Sekolah Gunakan Sistem E-Rapor
Aturan Transportasi, Tidak Ada Penutupan Speed boat dan Travel Beroperasi Wilayah Inhil
Sebanyak 50.128 KK Warga Inhil Menerima BST
Menpan-RB Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 29 Mei 2020
Tengah Pandemi Covid-19, Gubri Syamsuar Kembali Ingatkan Masyarakat Riau untuk tidak Panik
Bertemu Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kasmarni Ajukan Rencana Pembangunan RSUD Pratama Bukit Batu dan Sampaikan Sejumlah Permasalahan Kesehatan di Kabupaten Bengkalis
Bupati HM Wardan Usulkan Penambahan Simpang Susun di Tol Jambi-Rengat ke Pemprov Riau
Fokus Sektor Infrastruktur, Bupati Paparkan Program Unggulan Kecamatan Pinggir
Sekdaprov Riau Minta OPD Tetap Jaga Kekompakan dalam Bertugas
Sekretaris SOKSI Tanggapi Musda XIV KNPI Purwakarta, Ada Apa!
Gubernur Kepri Ingatkan Pelaku Industri Untuk Kelola Limbah Dengan Baik