Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berita Lainnya
Tenaga Medis Meninggal Karena Berjuang Tangani Covid-19 Dapat Santunan Rp 300 Juta
Gubernur Ansar Lepas Jalan Santai Reuni Alumni SMAN 2 Tanjungpinang
Moeldoko Minta Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri Disegerakan
Dapat Asimilasi, Warga Binaan Diimbau Tetap di Rumah
Rangkaian Peringatan HUT RI di Kepri Akan Terapkan Prokes Ketat
Bupati Lingga Resmikan Aliran Listrik 24 Jam dan Air Bersih di Pulau Lipan
Apresiasi Sejumlah Tokoh Lampura kepada Kapolri atas Pengungkapan Kasus Brigadir J
Gugus Tugas Covid 19 Riau Akan Optimalisasi Pengawasan Pintu Masuk Provinsi Riau , Tim terpadu Kembali Disiapkan
Gubri Syamsuar Tinjau Pabrik Es Balok dan Serahkan Bantuan 300 Ribu Benur Udang Vaname di Dumai
Wabup Lampura Serahkan SHM Secara Simbolis Program PTSL di Dua kecamatan
Pemprov Riau Mulai Lakukan Pengaspalan Ruas Jalan di Kabupaten Inhil dan Inhu
Dua Tahun Riau tak Dapat Anggaran Komunitas Adat Terpencil dari Pusat