Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
BPPRD Akan Tingkatkan PAD Lampung Utara dengan Genjot Pajak Perusahaan HGU
Gubri Ajak Warga Buluh Cina Selalu Patuhi Protokol Kesehatan
Hadiri Milad IMM ke-59, Wakil Ketua TP-PKK Ajak IMMawati Lampura Ambil Bagian Memajukan Bumi Ragem Tunas Lampung
Riau Jadi Percontohan Gernas BBI, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Naik
Perkuat Keimanan, PGRI Selayar Gelar Peringatan Isra Mi'raj di Masjid At-Taqwa Penuba!
Wagubri Flashback 50 Tahun Milad Lembaga Adat Melayu Riau
13 Tahun Menanti Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Riau Wafat Sebelum Tiba di Makkah
Pemkab Inhu Gelar Kegiatan Apel Penghormatan Renungan Suci di Makam Pahlawan
Usai Nataru Kasus Covid di Kepri Membludak, Ini Penjelasan Gubernur Ansar Ahmad
Pos Pengamanan Polsek Tambelan Amankan Ratusan Miras Jenis Arak
Silaturahmi ASN se-Kecamatan Mandau Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Bawaslu Riau Apresiasi KPU, Meski Ada Kendala Pelaksanaan Pilkada 2020 Lebih Baik