Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
Plt Bupati Bintan Lepas Kontingen Kwarcab Bintan pada Jambore Nasional di Cibubur
Skema Baru: Pusat Ganti Biaya Lahan Flyover Garuda Sakti dengan Infrastruktur Lain
Bupati Kasmarni Ajak GAMKI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Verifikasi KKS Provinsi Riau
Salut Buat Pak Endang Cari Solusi Berantas Kemiskinan di Tanjungpinang
Pasien ke-6 Bengkalis: AN, PDP Covid-19 dari Kecamatan Bukit Batu Tutup Usia
Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi Untuk Permudah Layanan Keimigrasian
Dua Pedagang dan Satu Pengunjung Pasar Tradisional di Dumai Positif Covid-19
Siswi MAN 3 Inhil, Dini Aqila, Lolos ke Tingkat Provinsi OSN-K Bidang Biologi, Harumkan Nama Madrasah
Gesa Pembangunan Infrastruktur Kepri, Gubernur Datangi PT. SMI
Meski Sudah Ikut Seleksi, Bupati Inhil Tunda Lantik Nama Nursal dan Muamar Khadafi
Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Melalui Vidcon