Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi Undang-Undang Saksi-Korban: Riau Jadi Titik Awal Perubahan
Keluarga Pasien Covid-19 ke-192 di Pelalawan akan Diswab
Riau Juara Nasional Kampanye Massal Gerakan Bumil Sehat di Medsos
Bersama BWS Sumatra IV Provinsi Kepri, Roby Bahas Penanganan Banjir Jangka Panjang
Tokoh Pemuda Kubu-Palika: Kapabilitas Gubri Dipertanyakan Terkait Jalan Lintas Pesisir
Warga Desa Buluh Manis, Terima BLT-DD Tahun 2022 Tahap Ke VIi & VIII
Pemprov Riau Akan Akomodir Mahasiswa di Pekanbaru Untuk Pulang Ke Daerah Masing-masing
Alhamdulillah, Riau Peringkat Teratas Hitungan Persen Pasien Sembuh se-Indonesia
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Gubernur Ansar Layangkan Surat Resmi ke Operator Ferry, Akan Umumkan Penyesuaian Harga dalam Waktu Dekat
LK2S Dikukuhkan, Roby: Ini Amanat Nasional sesuai Visi Misi Kabupaten Bintan
Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Milad Aisyiyah ke-104 MIM Nurul Iman