• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Larangan Mudik

#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau

Redaksi

Jumat, 10 April 2020 13:16:14 WIB Dibaca : 1172 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN. 

"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. 

Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. 

Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020). 

Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai. 

"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya. 

Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Visi misi Strategis Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kabupaten Mesuji

Siak Punya Nahkoda Baru, Rektor Unilak Siap Dukung Program Pendidikan Unggulan

Pertama Dalam Sejarah, Riau Peringkat 3 Nasional Realisasi Investasi Triwulan I 2022

Peringati HUT Korpri ke-51, Bupati Rezita: Korpri Dituntut Adaptif Menjawab Segala Perubahan dan Tantangan

Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dieksekusi

Bupati Bengkalis Serahkan Lomba Pemenang Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024

Sekda Kampar Ikut Lakukan Proses Pemotongan Hewan Qurban, Tetap patuhi protokol kesehatan

Detik-detik Proklamasi, Camat Batang Tuaka Abdul Hadi Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 78 RI

Rakor Bersama Menteri dan Gubernur, Bupati Kuansing Siapkan Langkah Tegas untuk Sektor Sawit

Bupati Lampura Minta Polda Lampung Berikan Bantuan Pendampingan Psikologi Terhadap Korban Curas Bersenpi

Sesuai Hasil PCR, Gubernur Kepri Dinyatakan Negatif Covid-19

Syamsuar 2 Tahun Jadi Gubernur, Saya Selalu Dihadapi Berbagai Ujian 'Mulai dari Visi Misi Tak Masuk Anggaran Hingga Musibah Corona'

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 4 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 5 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 6 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 7 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 8 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media