Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berita Lainnya
Perpanjangan Jaminan Sosial, Bupati Kasmarni Harap BPJS-Ketenagakerjaan Berikan Layanan Terbaik
Meski Zona Kuning Daerah Boleh Buka Destinasi Wisata dengan Sejumlah Syarat
Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Berakhir Damai
Gubernur Riau: Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Berhasil Menekan Karhutla di Riau
Jelang Tahun Baru, PLN UIP KLT Tanam 2000 Pohon Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia di Pesantren Hidayatullah Balikpapan
Bupati Inhil Terima 2 Penghargaan Bidang Pendidikan
Gelar Pasar Murah Sambut Nataru, Pemkab Bintan Tebar 3.000 Paket Sembako Murah
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis
Jelang Ramadhan, TPID Bintan Gelar Rakor Pastikan Harga Sembako Terkendali
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Buka Hotline Pengaduan Terkait Distribusi Bansos
Pada Bulan Februari, Ekspor Riau Naik 4,28 Persen
Sebanyak 587 narapidana Rutan Kelas II Rengat mendapat remisi.