Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
Silaturahim Bersama Warga Pematang Pudu, Kasmarni Serahkan 1 Unit Ambulans
Dharma Wanita Persatuan Siap Berkiprah Bangun Daerah Lampung Utara
Hadir Silaturahmi, Wagubri Cerita Masa Sekolah di Kampung Hingga Tugas ke Timor Timur
Gubernur Riau Syamsuar Terima Kunjungan Tim Penilaian PPD Bappenas
Safari Ramadhan di Sukajadi Batam, Ansar: Masjid Adalah Jantungnya Ummat
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Door to Door, Berikan Solusi Nyata kepada Masyarakat Kelurahan Toapaya Bintan
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
BPBD Riau: Karhutla di Pelalawan Sudah Berhasil Diatasi
Kendati Menjalankan Ibadah Puasa, 50 Personil Satpol PP Riau Padamkan Karhutla
Sejak Dioperasikan, Sudah Setengah Juta Lebih Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang
Pemprov Riau Terima 1000 paket Sembako dari Baznas Provinsi Riau
Ansar Ahmad: Setiap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan