Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
Visi misi Strategis Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kabupaten Mesuji
Siak Punya Nahkoda Baru, Rektor Unilak Siap Dukung Program Pendidikan Unggulan
Pertama Dalam Sejarah, Riau Peringkat 3 Nasional Realisasi Investasi Triwulan I 2022
Peringati HUT Korpri ke-51, Bupati Rezita: Korpri Dituntut Adaptif Menjawab Segala Perubahan dan Tantangan
Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dieksekusi
Bupati Bengkalis Serahkan Lomba Pemenang Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sekda Kampar Ikut Lakukan Proses Pemotongan Hewan Qurban, Tetap patuhi protokol kesehatan
Detik-detik Proklamasi, Camat Batang Tuaka Abdul Hadi Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 78 RI
Rakor Bersama Menteri dan Gubernur, Bupati Kuansing Siapkan Langkah Tegas untuk Sektor Sawit
Bupati Lampura Minta Polda Lampung Berikan Bantuan Pendampingan Psikologi Terhadap Korban Curas Bersenpi
Sesuai Hasil PCR, Gubernur Kepri Dinyatakan Negatif Covid-19
Syamsuar 2 Tahun Jadi Gubernur, Saya Selalu Dihadapi Berbagai Ujian 'Mulai dari Visi Misi Tak Masuk Anggaran Hingga Musibah Corona'