H Bustami HY Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

BUALBUAL.com – Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M Tindak Lanjut Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19.
SE Nomor: 79/SE/2020, tertanggal 14 April 2020 tersebut, ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY.
SE yang diantaranya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis itu merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Serta, SE Gubemur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan ldul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.
Selain itu, Se tersebut diterbitkan Bupati Bengkalis menindaklanjuti hasil rapat bersama yang dihadiri Plh. Bupati Bengkalis alis, Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Pimpinan Ormas-Ormas Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan Senin, 13 April 2020 di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis tersebut, membahas tentang antisipasi penyebaran covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan 1 Syawal 1441 H.
Selain mengulangani berbagai imbauan yang pernah disampaikan sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY melalui SE itu.
Diantaranya, tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal.
Kemudian, tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala, termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road).
Lalu, tidak menyelenggarakan aktivitas pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa, serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Selanjutnya, meniadakan peringatan Nuzul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.
Dan, tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
Ingin tahu isi lengkap SE Bupati Bengkalis SE Nomor: 79/SE/2020 yang juga ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Rahma Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelaksanaan APBD 2020
Safari Ramadan, Gubri Kunjungi Masjid Ansharullah Kampar
Wabup Bengkalis Pastikan Kesiapan Logistik Pemilu di Desa Ujung Pulau Bengkalis
DPMPTSP Bengkalis Gelar Konsultasi Publik, Langkah Dalam Meningkatkan Daya Saing
Bupati Lampura Ajak Para Pelajar Terus Keluarkan Ide Kreatif Meski Dalam Situasi Pandemi
Wabup Inhil Terima Penghargaan dari KLHK-RI atas Keberhasilan Laksanakan Program SMPEI
Gubernur Ansar Sebut Media dan Pemerintah Itu Saling Ketergantungan
Program BERMASA, Warga Kelurahan Duri Timur Terima Bantuan Bibit Ikan Nila
Dinas Perkimtan Bengkalis Gelar Rakor Pokja Pengembangan PKP
Hingga Hari Ini Jumlah ODP di Kabupaten Rokan Hilir Tinggal 1251 Orang
Pemprov Riau Gelar Rapat Penataan Jalan, Upaya Mengatasi Kemacetan di Kota Pekanbaru