H Bustami HY 'Seluruh ASN di Pemkab Bengkalis Dilarang Pergi Keluar Daerah dan Mudik Idul Fitri 1441 H'
BUALBUAL.com – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dilarang melaksanakan perjalanan keluar daerah (Kabupaten Bengkalis). Termasuk pulang mudik pada Idul Fitri 1441 H.
Secara tertulis, larangan itu disampaikan H Bustami HY melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/678, tanggal 13 April 2020.
Hal itu disampaikannya sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke daerah lain.
“Apabila terdapat ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing” tegasnya.
Ditegaskan H Bustami HY pula, bagi ASN yang melanggar akan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin.
Adappun ketentuan yang akan dijadikan dasar pijak untuk pemberian sanksi dispilin dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ASN Kabupaten Bengkalis dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19” tegas H Bustami HY dalam SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis tersebut.
Pegawai Jangan Sebar Hoaks
Di bagian lain, melalui SE itu, H Bustami HY juga mengingatkan seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis dapat menjadi tauladan dalam mematuhi segala imbauan yang disampaikan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Misalnya, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
“Serta, sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COvid-19”, tegasnya lagi.
Ingin tahu isi lengkap SE Bupati Bengkalis Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/678, tanggal 13 April 2020, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya
Bangkit dari Pandemi, Plt Bupati Senam Germas Bersama Masyarakat Pangkil
Cegah Corona Masuk Kampus, Polbeng Cek Suhu Tubuh
Penanganan Karhutla Sudah Ditetapkan di Awal Tahun
Rezita Ajak Warga Tumbuh Kembangkan Produk Lokal Jadi Penopang Ekonomi Rumah Tangga Berbasis UMKM Sejahtera
Utamakan Tenaga Medis, Pemkab Bekasi Terima 12 Ribu Vaksin Covid-19
Nelayan Kecil Sekarang Tidak Perlu Khawatir Kelangkaan BBM Solar
Hadiri Wisuda Santri Daarul Rahman, Iwan Taruna: Pesantren Kunci Lahirkan Generasi Berakhlak dan Pemimpin Masa Depan
Semua Pihak Juga Membantah: Dandim 0303/Bengkalis, “Foto Jalan Dumai ke Sungai Pakning Dipagar, Itu Hoaks
Pengerjaan Ruas Jalan Kuala Keritang Tunggu Eksekusi
Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jangan Pangkas Jam Pelajaran Agama! DPRD Riau Minta Rohis Kembali Diperkuat di SMA
DPMD Mesuji Angkat Bicara Terkait Tidak Adanya Papan Kegiatan pada Proyek di Desa Agung Batin