Tak Kantongi Izin! Komplek Perumahan Elit Disegel, Kasatpol PP Pekanbaru: Berani Buka Segel Saya Robohkan Semua

BUALBUAL.com - Komplek perumahan elite di Jalan Melati Kecamatan Tampan disegel Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (15/4/2020). Penyegelan dilakukan lantaran perumahan yang sedang tahap pembangunan itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Di depan komplek perumahan itu sudah terpampang baliho dengan nama De Bale Residen. Di sisi depan sudah dibangun dua pos di gerbang perumahan, namun belum sepenuhnya selesai.
Sedangkan di dalam komplek sudah ada pondasi bangunan rumah dan jalan lingkungan. Di kawasan itu juga ada kantor pemasaran serta beberapa tukang atau pekerja sedang beristirahat.
"Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.
Saat didatangi petugas, tidak ada penanggung jawab. Hanya ada seorang yang mengaku sebagai pengantar barang bangunan yang berusaha menghubungi pemilik.
Agus menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. Pemilik juga tidak boleh melepas Pol PP Line yang sudah dipasang di beberapa titik di perumahan itu.
"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, ya saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," ancamnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali.
"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ujar Quarte.
Dijelaskan Quarte, pemilik sudah pernah menemui panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan.
"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan tegas," tegasnya.
Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan.
Berita Lainnya
Wabup Inhil Resmikan Bongkar Muat Perdana Pelabuhan Parit 21
Penyampaian Tema Logo dan Partisipasi Semarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Pemprov Riau Anggarkan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Kota
Dukung Satgas PKH, PLN Siap Putus Jaringan Listrik di Kawasan Ilegal TNTN Pelalawan
LAM Riau Desak APH Tindak Tegas Pelaku Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo
Satu Orang Warga Asal Kampar Dinyatakan Positif Covid-19
Bupati Pelalawan Lakukan Kunjungan Kerja Ke Desa Teluk Beringin dan Desa Serapung
Bukan Sembako, Pemprov Riau Berikan Bantuan Uang untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Bupati Inhu Menyerahkan Piagam Perhargaan ke 10 Desa
ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Hari Ini, Bertambah 96 Orang, 24 dari Negara Terjangkit
BMKG: Riau Diguyur Hujan, Tapi 156 Titik Hotspot Masih Terpantau
Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei