LAM Riau Desak APH Tindak Tegas Pelaku Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo

BUALBUAL.com - Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat, bahkan telah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyoroti serius persoalan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.
"Jelas merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan," ujar Taufik saat dikonfirmasi Kamis (3/7).
Menurut Taufik, dampak kerugian dari perambahan ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. Oleh karena itu, LAMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan ini.
"Harapan kita penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan Konservasi TNTN, di mana pelaku mengklaim sebagai pemangku adat yang berhak menjual tanah ulayat. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
JS disebut sebagai 'batin' atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN. "Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.
Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lain berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Pada Rabu (2/6), Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penertiban kawasan hutan agar hutan ini bisa kembali berfungsi sesuai tujuan konservasi,” ujar Satyawan.
Berita Lainnya
Pastikan Kesiapan Pelaksanakan Pilkada 2020, Pjs Bupati Bintan Tinjau Sekretariat DESK
Sekda Tantawi Jauhari Buka Tempuling Fun Run 2025, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Kompak
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Bupati Bengkalis Kasmarni Diwakili Sekda Lantik 38 Pejabat Pengawas
WS (33) Warga Bagan Batu Positif Covid-19 yang Pertama di Kabupaten Rohil
Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Bagi ASN Batas Usia Pensiun 2023
Sidang Paripurna Istimewa HUT Rohil Ke-21 Ini Pesan Sang Legend H Annas Maamun
Bupati HM Wardan Sambut Kunker Danrem 031/WB dengan Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Desa Kembangkan Produk Lokal
Bupati Lantik Sekdakab Tubaba dan 9 JPTP serta 5 Kades, Berikut Daftar Namanya
Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
PPK Kotabumi Pasang Banner 'Ayo Memilih 2024' di Stasiun KA dan Kantor Pos