Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dimulai diberlakukan pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Eva.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.
“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat.
"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya.


Berita Lainnya
APBD Inhil Tahun 2021 Defisit Rp.269 Milyar Lebih, HM Wardan: Tidak Cukup Untuk Belanja Daerah
Kadisesdm : Kuota BBM di Riau Aman dan Mencukupi
Lantik Pimpinan BAZNAS 2022-2027, Ini Pesan Bupati Kasmarni
Sekdaprov Adi Hadiri Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau
Kadiskominfotik Serahkan SK Perpanjangan Kontrak Kerja 2024, Suwarto Berpesan Agar Semakin Semangat
Sebanyak 6.126 ODP Dilakukan Rapid Test, 45 Orang Positif
Resnarkoba Polres Kampar Memusnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi seberat 43,62 Gram
Dekranasda Kepri Sambut HUT Kepri ke-20 Dengan Menggelar Dekra Fest
Gubernur Ansar Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pelajar
Gubernur Riau Serahkan Al Sintan, Petani Merasa Terbantu
Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU
HM Wardan Ajukan Surat Pengunduran diri Sebagai Bupati Ke DPRD Inhil, Berikut Alasannya