Warga Inhil yang Pulang dari Kota Pekanbaru Wajib Karantina Mandiri
.jpeg)
BUALBUAL.com - Tim Gugus Covid 19 melalui juru bicara Tim Gugus Covid 19, Trio Beni Putra mengatakan setelah kota Pekanbaru ditetapkan menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi warga Inhil yang pulang kampung wajib dilakukan karantina mandiri di rumah.
"Statusnya Orang Dalam Pantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari," tukas Trio Beni Putra saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Trio Beni juga katakan, sejauh ini aktivitas ke pulang pergi ke Kota Pekanbaru masih berjalan dengan normal karena PSBB belum diberlakukan, namun setelah nanti sudah diberlakukan maka pihak Tim Gugus Covid 19 Inhil akan memasukan daftar nama yang datang mejadi warga berstatus ODP.
"Jika sudah PSBB berarti satu kota Pekanbaru sudah dinyatakan ODP, bagi yang sudah berada disana ketika memasuki ke Inhil juga akan menyandang ODP, wajib menjalankan karantina selama 14 di rumah (isolasi mandiri, red)," tukasnya.
Untuk itu, Trio menghimbau kepada masyarakat kabupaten Indragiri Hilir agar menunda dulu jadwal keberangkatan jika ada masyarakat ingin melakukan kunjungan ke kota Pekanbaru.
"Sebaiknya ditunda dulu karena dalam waktu dekat disana akan dilakukan PSBB, meski nanti pulang tidak ada gejala dan lain sebagainya namun secara prosedur harus menjalani karantina," himbau Trio.
Berita Lainnya
Alhmadulillah, Buat dan Perpanjangan SIM Sudah Bisa di Bengkalis
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepri Disahkan
Sidang Paripurna HUT Kepri ke-19, Gubernur Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Bangun Kepri
Luar Biasa! TP.PKK Mandau Gelar Sehari Boga, Bupati Kasmarni Larut Ikutan Bergoyang
DWP Kanwil Kemenag Riau Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek Gebyar HUT ke-76 RI
Pemkab Lampung Utara Rakor ASN Tentang Kedisiplinan Kinerja yang Terukur
Pemprov Riau Menjajaki Kerjasama dengan Mal SKA Sediakan Lokasi Berjualan UMKM
Enam Perusahan di Riau Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2020
Kapan BSL Bengkalis Dibuka Kembali? Ini Jawaban Kadishub Djoko Edy Imhar
Gubernur Ansar Sampaikan Total Kebutuhan Anggaran Perubahan Rp 3,828 Triliun
Ekspor Pertanian Karimun Menunjukkan Tren Tumbuh Positif di Tahun 2020
APBD Perubahan Kepri Disahkan Sebesar Rp3,918 Triliun