Pemprov Riau Harap BRK Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Peminjaman Untuk UMKM & ASN
BUALBUAL.com - Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan permohonan restrukturisasi pembayaran peminjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bank Riau Kepri (BRK).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengungkapkan, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, telah menimbulkan dampak pada sektor perekonomian masyarakat.
"Ancaman Covid-19 di sektor perekonomian masyarakat, salah satu dampaknya terjadi pada UMKM yang mengalami penurunan pendapatan, dan pada ASN terjadinya peningkatan konsumsi rumah tangga," ungkapnya, Kamis (16/04/2020).
Yan Prana mengatakan, dalam masa penanganan Covid-19 mengakibatkan menurunnya kemampuan UMKM dan ASN yang mendapatkan pinjaman dari perbankan untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman tersebut.
"Hal ini lah yang mendasari Pemprov Riau dan berharap kepada Bank Riau Kepri untuk melakukan restrukturisasi pembayaran dan pinjaman bagi UMKM dan ASN sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Lainnya
Perdana Pemkab Bintan Gelar Upacara HUT RI di Lapangan Sri Bintan Buana Busung
Stabilitas Terjaga, Angka Kemiskinan Terus Turun
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Rohul Ajak Semua Pihak Dukung Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Gugus Tugas Bakal Surati OJK agar Industri Perbankan di Riau Gelar Rapid Tes Covid-19
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tandatangani MoU Dengan Yayasan Bhakti Tanoto Ari Widowati
Sempat Masuk Penjara 20 Menit, Foto Donald Trump Sebagai Tahanan Dirilis
Lapor Kondisi Jalan Rusak Parah di Kampar, Pemprov Riau Langsung Tangani
Antisipasi Kemarau Panjang Tahun 2023, DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
Pemerintah Pusat Tanggapi Surat Gubernur Kepri Terkait Optimalisasi PPLN
Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
BPJAMSOSTEK Purwakarta Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris
Gubernur Apresiasi Vaksinasi IWAPI Kepri