Kelebihan Iuran Masuk ke Bulan Berikutnya
Rakyat Harus Tahu! Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020
BUALBUAL.com – Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 mulai 1 April 2020. Putusan tersebut terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500. Demikian juga iuran kelas II yang sudah naik menjadi Rp 110.000 diturunkan lagi menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
“Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.
Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Dinkes Inhil. Berikut Tips Kesehatan Yang Penting Bagi Ibu Hamil
Tekan Angka Kematian Proses Persalinan, RSUD Mandau Luncurkan WhatsApp Maternal
Ormas PP Mandau Bersama Koramil 04 Mandau, Gelar Vaksinisasi Di Kota Duri
BPJS Kesehatan Tanjungpinang Berikan Keringanan Tunggakan Bagi Peserta PBPU dan PPUBU
Kadiskes Inhil : 1000 Hari Pertama Kehidupan Priode Kritis Tumbuh Kembang Anak
Fantastis, Kota Tanjungpinang Alami Penambahan 37 Kasus Positif Covid-19
Nama Bupati - Wakil Bupati Inhil Tak Masuk Daftar Pertama Penerima Vaksin Covid-19
Dinas Kesehatan Inhil Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran tentang Prematuritas
Mantap! Angka Stunting di Inhil 2021 alami Penurunan yang sangat signifikan
Dinkes Inhil Paparkan Cara Cegah Anemia
Kadiskes Inhil Menghadari Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Tahun 2023
Upaya Antisipasi Covid-19, Dinkes Riau Sosialisasikan Penggunaan Masker di Pasar