Inilah Rute Kenderaan Laut dan Darat yang Diizinkan Pemerintah Inhil Terkait Larangan Mudik
.jpeg)
BUALBUAL.com - Tim Gugus Covid-19 Inhil terus berupaya memutuskan penyebaran Virus Corona salah satunya mengeluarkan kebijakan terbaru yakni surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.
Surat yang berisi tentang pelarangan akses kendaraan darat dan laut ini diberlakukan sejak 24 April Tahun 2020 dan semua kendaraan tidak dibenarkan lagi menangkut penumpang keluar wiyalah Kabupaten Indragiri Hilir begitu juga dengan masuk.
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk antisipasi penularan dan perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mulai dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 khusus jalur darat kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, sementara khusus laut diberikan peringatan tertulis. Selanjutnya, 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 khusus jalur darat kendaraan dari penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangaan, dan untuk jalur laut dikenakan sanksi administrasi berupa tindak diberikan palayanan di Pelabuhan sampai dengan pencabutan Izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Trio mengatakan akses yang ditutup adalah kendaraan yang tujuan keluar dari wilayah Inhil seperti Kepri, Jambi, Rengat, Pulau Jawa, Pekanbaru, Sumbar dan lain-lain. Sementara untuk akses di dalam kabupaten masih diperbolehkan oleh pemerintah daerah.
"Yang masih diperboleh kendaraan lintas kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir baik Travel dan juga speed boat. Jadi masyarakat atau pengusaha Travel dan spead boat silahkan beroperasi mengangkut penumpang khusus untuk di dalam Kabupaten Inhil," imbuhnya.
Berita Lainnya
Pegawai Puskemas di Inhil Tertular Virus Corona, Total Enam Nakes di Inhil Positif Covid-19
Usai Detik-detik Proklamasi, Plt Bupati Bintan Kunjungi Veteran Minta Doakan Lanjutkan Perjuangan
Rayakan Kelulusan Sesuai Protokol Covid-19 Siswa Riau Dilarang Konvoi dan Berkumpul
HM Wardan: Akan Saya Tindak Tegas Keberadaan Bisnis Waralaba Berkedok Brand Lokal yang Menyalahi Aturan
Wabup Inhil Hadiri Tasyakuran Berakhirnya Kepengurusan KBB Riau Periode 2015 - 2020
Dikunjungi Rombongan dari Bappenas, Gubernur Ansar Berharap Usulan Proyek Infrastruktur Kepri Disetujui
Kapolres Lampura Beri Bingkisan Kepada Personil Ops Ketupat Karakatau 2020
Bupati Inhil Resmikan 3 Dermaga dan 2 BLKK
Alhamdulillah, 79 Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh
Diskes Kabupaten/Kota Diminta Segera Tindaklanjuti SE Gubri No 179
Kasus Covid-19 bertambah di Inhu, Pemkab Himbau Menerapkan Vaksinasi ke Masyarakat
Data Hari Ini, 6 Pasien Positif Corona di Riau Sembuh dan Diperbolehkan Pulang