• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Jelang Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Inhil Terbitkan Surat Himbauan kepada Semua Paslon

Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 15:23:01 WIB Dibaca : 248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menjelang tahapan kampaye berakhir pada tgl 24 November 2024 dan memasuki masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang.

Rustam, S.H Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih menentukan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif Bawaslu dan Jajaran juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran" ujar Rustam

Surat imbauan dengan nomor 464/PM.00.02/K.RA.02/11/2024, yang dikeluarkan pada 20 November 2024, dalam surat himbauan tersebut menegaskan larangan melakukan kampanye atau aktivitas politik yang dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.

" Pada masa tenang ini kami juga akan melaksanakan Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran.

Sebagai mana _tagline_ Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan pemilu maka dengan ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.

Rustam mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Warga Inhil yang Pulang dari Kota Pekanbaru Wajib Karantina Mandiri

Guna Menarik Investor, Bupati HM Wardan Perkenalkan Potensi Inhil Hingga ke Internasional

Pandemi Covid-19, Inhu Masih Nol, Bupati Sikapi Kebijakan Pelayanan Dukcapil

Peduli Perempuan, Rahma Kunjungi Lapas Perempuan di Batam

Bupati HM Wardan Sambut Kunker Waasater Kasad ke Kodim 0314 Inhil

Covid-19 Pelalawan: Dua Pasien Positif Sembuh, 8 PDP Diperbolehkan Pulang

Dewi Ansar Ajak Masyarakat Diversifikasi Konsumsi Pangan Non Beras dan Terigu

Bupati Kasmarni Serahkan Kartu Tani

Camat Mandau Riki Rihardi, Pimpin Rapat Koordinasi Tuntaskan Persoalan Sampah

Peresmian Mushala Taqwa Menjadi Masjid Taqwa di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti

Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Kukuhkan Pokdarwis Desa Waringin Jaya

Riau Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui Gerakan Bisa

Terkini +INDEKS

SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II

04 Juli 2025
Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
04 Juli 2025
14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
04 Juli 2025
DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
04 Juli 2025
Semarak Hari Jadi Polri Ke-79, Polres Inhu Akan Helat Bhayangkara Festival, Catat Tanggalnya!
03 Juli 2025
Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
03 Juli 2025
Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
03 Juli 2025
Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
03 Juli 2025
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
03 Juli 2025
Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
03 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
  • 2 14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
  • 3 DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
  • 4 Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
  • 5 Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
  • 6 Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
  • 7 DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
  • 8 Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media