Jelang Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Inhil Terbitkan Surat Himbauan kepada Semua Paslon

BUALBUAL.com - Menjelang tahapan kampaye berakhir pada tgl 24 November 2024 dan memasuki masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang.
Rustam, S.H Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih menentukan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif Bawaslu dan Jajaran juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran" ujar Rustam
Surat imbauan dengan nomor 464/PM.00.02/K.RA.02/11/2024, yang dikeluarkan pada 20 November 2024, dalam surat himbauan tersebut menegaskan larangan melakukan kampanye atau aktivitas politik yang dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.
" Pada masa tenang ini kami juga akan melaksanakan Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran.
Sebagai mana _tagline_ Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan pemilu maka dengan ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Rustam mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Berita Lainnya
DLH Kuansing Bergotong royong Membersihkan Kawasan DAS Dan Sport Center
Kadiskes Bengkalis: Tegaskan Tak Ada Tambahan PDP Covid-19 Dirawat di RSUD
Karena Biaya Besar, Bupati Pelalawan Batalkan Usulkan PSBB
Rangkul Generasi Muda, Disparporabud Inhil Gelar Pelantikan Pengurus GenPI Periode 2021-2023
Tinjau Ujian SKB CPNS, Gubri: Jangan Percaya Oknum yang Bisa Jamin Kelulusan
Pemkab Inhu Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Mengenai Pengelolaan Aset Pemda Inhu
Kapolres Inhu dan Forkopimda Sidak Gudang Bulog Subdivre Rengat
Wabup Lampura Kunker dan Silahturahmi di Dua Desa Kecamatan Abung Tengah
Pemkab Rumuskan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Gubri Syamsuar Harap Kemenkes RI Setujui Labkesda Riau Untuk Tes Swab Covid-19
Ketua Bawaslu Bengkalis serta Rombongan, Disambut Hangat Bupati Bengkalis Kasmarni