Jelang Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Inhil Terbitkan Surat Himbauan kepada Semua Paslon

BUALBUAL.com - Menjelang tahapan kampaye berakhir pada tgl 24 November 2024 dan memasuki masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang.
Rustam, S.H Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih menentukan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif Bawaslu dan Jajaran juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran" ujar Rustam
Surat imbauan dengan nomor 464/PM.00.02/K.RA.02/11/2024, yang dikeluarkan pada 20 November 2024, dalam surat himbauan tersebut menegaskan larangan melakukan kampanye atau aktivitas politik yang dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.
" Pada masa tenang ini kami juga akan melaksanakan Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran.
Sebagai mana _tagline_ Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan pemilu maka dengan ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Rustam mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Berita Lainnya
Warga Inhil yang Pulang dari Kota Pekanbaru Wajib Karantina Mandiri
Guna Menarik Investor, Bupati HM Wardan Perkenalkan Potensi Inhil Hingga ke Internasional
Pandemi Covid-19, Inhu Masih Nol, Bupati Sikapi Kebijakan Pelayanan Dukcapil
Peduli Perempuan, Rahma Kunjungi Lapas Perempuan di Batam
Bupati HM Wardan Sambut Kunker Waasater Kasad ke Kodim 0314 Inhil
Covid-19 Pelalawan: Dua Pasien Positif Sembuh, 8 PDP Diperbolehkan Pulang
Dewi Ansar Ajak Masyarakat Diversifikasi Konsumsi Pangan Non Beras dan Terigu
Bupati Kasmarni Serahkan Kartu Tani
Camat Mandau Riki Rihardi, Pimpin Rapat Koordinasi Tuntaskan Persoalan Sampah
Peresmian Mushala Taqwa Menjadi Masjid Taqwa di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti
Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Kukuhkan Pokdarwis Desa Waringin Jaya
Riau Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui Gerakan Bisa