Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
BUALBUAL.com - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Berita Lainnya
Terjadi Penambahan 35 Kasus PDP di Provinsi Riau
Wakili Bupati Inhil, Kaban Kesbangpol Buka Training of Trainer KNPI Kabupaten Indragiri Hilir
Bupati Inhu Bagi Paket Lebaran ke Petugas Cleaning Service
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan kepada Korban Gelombang Pasang di Kuala Selat
Camat Mandau, hadiri Safari Ramadhan 1444H/2023M di Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW di Kabupaten Bintan
Wabup Ardian Saputra Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara Periode 2023-2028
BAZNAS Bengkalis Salurkan Zakat Rp495 juta Untuk 2.133 Mustahik Terdampak Covid 19
Hasan: Gubernur Ansar Akan Solat Idul Adha di Tarempa
DPC JBN Kabupaten Purwakarta Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Gubernur Riau Panen Raya Padi di Siak
Pemprov Kepri Lanjutkan Program Mubaligh Hinterland di Tahun 2023