Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau

BUALBUAL.com - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Berita Lainnya
Bupati Terima Kunjungan Dewan Pengawas LPP RRI, Komit Dukung Peningkatan RRI Bengkalis
Gubernur Ansar Ajak Mubaligh Ajarkan Wawasan Keagamaan dan Kebangsaan
Butuh Waktu 9 Hari, Akhirnya Hasil Swab PDP Meninggal Asal Kuantan Mudik Kuansing Negatif Corona
Bunda Literasi Inhil Hadiri Kegiatan Bimtek Pengembangan Layanan Berbasis TIK
Dipimpin Siti Aisyah, K3S Bengkalis Bagikan Takjil Gratis di Penyebrangan Roro Air Putih
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pemebelajaran Tatap Muka Tahap II
Tindak Lanjut Penertiban TNTN, Gubri Usul Relokasi Dilakukan Dengan Kajian Matang
Gubri Abdul Wahid Cek Jembatan Miring di Rohul, Anggaran Rp4 Miliar Disiapkan
Buka Kejurnas Dayung, Gubernur Syamsuar Janji Akan Benahi Kebun Nopi
Diprediksi, Nama-nama yang Berpeluang Duduki 11 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
Sanimar Afrizal Sintong Dilantik Sebagai Bunda Paud Kabupaten Rohil
Camat Bunut Hadiri Konsultasi Publik Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat II