Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau

BUALBUAL.com - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Berita Lainnya
Bahas RUU Provinsi Bersama Komisi II DPR RI, Ini yang Disampaikan Gubri Syamsuar
Maksimalkan Potensi Desa, Pemda Bintan Datangkan Konsultan Desa Ponggok, Klaten
Menko Perekonomian Sampaikan Lesson Learned Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Hadapi Fase New Normal, Dandim 0314 dan Kapolres Inhil Sosialisasikan Protokol Kesehatan
BKKBN Riau Gelar Pertemuan Bahas Integrasi Pendampingan Perawatan Bagi Lansia
Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri di Natuna Berlangsung Khidmat
Bupati Inhu Salurankan Bantuan Satu Ton Beras ke masyarakat Desa Redang
Bupati Bengkalis, Sidak Kelancaran Distribusi Ketersediaan Stok dan Harga
Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Bengkalis Rp4,7 Triliun
Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
Bupati Bengkalis Ke-14 Amril Mukminin Besuk Kadis Kominfotik Bengkalis Yang Sedang Dirawat RSUD
Roby: Perlahan Bintan mulai Bangkit, Kita Realisasikan Pembangunan Berazas Kebutuhan