Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau

BUALBUAL.com - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Berita Lainnya
Harlah ke-75, Gubri Syamsuar: Muslimat NU Berperan Penting Memajukan Kaum Perempuan
Dewi Ansar Dorong PAUD Holistik dan Integratif untuk Capai Kepri Zero Stunting
Bersama Istri, Bupati Lingga Imbau Masyarakat Pancur Patuhi Prokes
Dewi Ansar: Tenaga Pendidik PAUD Harus Memiliki Kualitas Iman dan Taqwa
Khalifah H Abdurahman SAg Dampingi Bupati Afrizal turun di Desanya
HM Wardan Satu-satunya Bupati dari Riau Masuk 10 Nominator Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
DPRD Ingin Capai Seluruh Masyarakat, Pemprov Riau Keluarkan SE Booster Kedua
Enam Perusahan di Riau Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2020
Endang Budi Karya Terkesan dengan Kekayaan Budaya Melayu
Ketua TP PKK Bengkalis Ingatkan Orang Tua Pentingnya Imunisasi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Ikuti Jogja Gebyar Pameran Industri
Direktorat Jenderal Pajak: Perpanjangan Penghentian Pelayanan Perpajakan Melalui Tatap Muka