• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Nasional
  • Bengkalis

Presiden Joko Widodo Minta Penerapan PSBB Tidak Berlebihan

Redaksi

Rabu, 06 Mei 2020 10:33:55 WIB Dibaca : 1070 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dievalusi.

Mantan Wali Kota Solo ini meminta penerapan PSBB tidak berlebihan, tetapi tidak terlalu longgar penerapannya.

“Ini perlu dievaluasi, mana yang menerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendur” kata dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin, 4 Mei 2020, sebagaimana dipublikasikan harian Tribun Pekanbaru, Selasa, 5 Mei 2020.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, evaluasi tersebut penting dilakukan mengingat sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Presiden Jokowi menambahkan, evaluasi tersebut akan menguatkan PSBB di daerah-daerah tersebut yang rata-rata memasuki tahap kedua.

“Saya ingin memastikan ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif dan saya melihat beberapa kabupaten dan kota sudah melewati tahap pertama dan akan masuk tahap kedua. Evaluasi ini penting, sehingga kita bisa melalukan perbaikan-perbaikan di kota atau kabupaten yang melakukan PSBB” tulis Tribun Pekanbaru dalam berita bertajuk ‘Presiden Minta Evaluasi PSBB’.

Masih mengutip harian yang mengusung moto ‘Spirit Baru Riau’ tersebut, PSBB merupakan strategi yang dipilih pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah Indonesia memilih PSBB daripada karantina wilayah.

Sebagaimana diketahui dan sudah terpublikasi secara luas, dasar hukum penerapan PSBB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Provinsi Riau, daerah yang telah menerapkan PSBB ini adalah Kota Pekanbaru. Sedangkan provinsi yang pertama yang menerapkannya yakni DKI Jakarta yang kemudian diikuti Jawa Barat.

Ada yang Berlebihan

Di bagian akhir berita tersebut, Tribun Pekanbaru mewartakan pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, yang menyatakan ada pelaksanaan PSBB yang berlebihan.

“Ada warung tenda yang dibubarkan paksa seperti ini. Kan warung silahkan buka” ujar dia.


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi


Berita Lainnya

Jokowi Lantik Jonan jadi menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wamen ESDM Di Istana

Dapat Hinaan dari Ade Armando, Din Syamsuddin Enggan Merendahkan Derajatnya

Anies Beri Izin Munajat 212 di Monas, TKN Jokowi Protes

#2019GantiPresiden di Persekusi, PKS: Deklarasi Jokowi 2 Periode Kok Aman Dan Damai

Jika Diadu Gerakan 2019GantiPresiden, Kubu Prabowo Klaim Elektabilitas Jokowi Kalah

Amien Rais: Insya Allah Jokowi Kalah di 17 April 2019

Peroleh Grasi Presiden Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Megawati Sindir Apa Sumbangsih Para Pemuda Selain Demonstrasi! Asfinawati Sentil Fadjroel: Kenapa Dulu Orba Anda Demo Juga?

Gelar Pertemuan, Presiden Jokowi Tawarkan Natuna ke Negara Jepang

Ini Alasan Pengamat: Soal insident Ustaz UAS Jangan Ditanyakan ke Jokowi

Di Riau Presiden Jokowi Dapat Paparan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

IKN Dikebut Ratusan Triliun, Guru Honorer Bertahun-tahun Menanti Kejelasan Nasib

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media