PILIHAN
Peroleh Grasi Presiden Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan
BUALBUAL.com - Presiden RI Joko Widodo, memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus suap terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi selama satu tahun.
Sebelumnya, Annas Maamun dijatuhi hukuman 7 penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Dengan grasi itu, maka Annas akan bebas pada tahun 2020. Annas mendapat grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal 25 Oktober 2019.
Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, mengaku mengetahui kalau Annas mendapat grasi dari presiden. "Setelah saya cek ternyata benar," kata Eva, Selasa (26/11/2019).
Namun, Eva mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan grasi. Menurut Eva, permohonan grasi tidak diajukan melalui dirinya.
Eva menduga, grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga. "Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden tanpa harus melalui kuasa hukum," jelasnya.
Dengan pengurangan hukuman satu tahun, kata Eva, maka Annas dipastikan akan bebas pada 2020. "Tahun depan bebas," kata Eva.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.
Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Saat ini, Annas ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Rokan Hilir ini dalam kondisi sehat dan masih rutin dikunjungi oleh keluarga , kerabatnya dan tokoh masyarakat.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
TKN Jokowi Tuding Kelompok Radikal Lingkari Kubu Prabowo-Sandiaga
Timses Yakin Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Bukan Settingan
Amien Rais: Insya Allah Jokowi Kalah di 17 April 2019
JK Akui Tak Ingatkan Jokowi Pernah Janji Kampanye Untuk Buyback Indosat
Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, Syarwan LAM Riau Dahulu yang Menjunjung Tinggi Musyawarah
Ketua Perpat Tanjungpinang Meminta BUMD Meringankan Beban Para Pedagang
Bea dan Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang ilegal hasil Tangkapan dari akhir tahun 2018 - 2019 Senilai Rp845.323.400 Rupiah
Jokowi Enggan Berkomentar, Namun Angkat Suara soal Penangkapan Romi oleh KPK
Ada yang Tahu! Pengertian Mudik dan Pulang Kampung
Usai Pelantikan, Dubes RI untuk Oman Siap Tingkatkan Kerja Sama Strategis
Cafe Monaco Tanjungpinang yang Berkonsep Restoran Bintang Empat "Makanan Khas Eropa dan Asia Jadi Favorit"
HMI Akan Lapor Polisi, Soal Dituduhan Terima Suap Agar Tak Kritik Jokowi