Ada yang Tahu! Pengertian Mudik dan Pulang Kampung
BUALBUAL.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menerangkan perbedaan antara Pulang Kampung dan Mudik selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam penjelasannya, yang dimaksud Mudik artinya masyarakat yang pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Sedangkan, Pulang Kampung masyarakat yang tidak akan kembali lagi ke kota dan menetap di sana.
"Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," ujar Agus pada diskusi daring bersama KedaiKopi, Rabu (22/4).
Menurutnya, tujuan pemerintah menyusun aturan protokol tersebut untuk mengurangi penularan orang positif corona, karena masyarakat yang mudik ke kampung halaman jadi salah satu faktor utama penyebaran virus corona.
"Supaya masyarakat tidak pulang kita juga telah bekerjasama dengan pemerintah daerah termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat di luar daerahnya. Supaya pemenuhan kebutuhan mereka tercukupi," tutur Agus.
Sementara itu, Agus menambahkan jika masyarakat terpaksa untuk tetap pulang kampung ke daerah asal. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas dan protokol hingga RT/RW seperti fasilitas isolasi bagi warga yang tetap mudik dengan aturan yang ketat.
Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.
Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan Covid-19.
Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.
Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.
Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

Berita Lainnya
Hamdi Muluk: Informasi Berlebihan Tentang Virus Corona Buat Psikologis Masyarakat Terganggu
Salim Said: Sebagai Ilmuwan Politik, Saya Merasa Aneh, Kantor Kemhan Daerah Ditutup?
Melapor ke Bawaslu, Tim Jokowi Tuduh Prabowo Mobilisasi Anak di 211
Jokowi Diminta Copot Menkum HAM Terkait Lapas Palsu yang Diduga Dihuni Senov
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kepri Akan Panggil 36 Perusahaan yang Berskala Besar
Amien Rais: Cuma Pura-pura Jokowi Hidup Sederhana?
Jokowi Umumkan Langsung Ketua Timses di Rumah Cemara
Zulkifli Hasan: Jokowi Tolak Tanda Tangani UU MD3 Itu karena Pencitraan
Pemko Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Menjenguk ke RS, Presiden Jokowi Doakan Kesembuhan untuk Ustaz Arifin Ilham
Aturan Tarif BPJS Kesehatan Terbit Usai Pelantikan Jokowi
Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis