MK Menangkan Pelanggan
Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi setelah masa aktif paket berakhir.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Kuota Internet Diakui sebagai Hak Milik
Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pelanggan karena telah dibeli secara sah. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Tidak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan
Adies menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pelanggan hingga habis dipakai tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, operator telekomunikasi dapat memberikan sejumlah pilihan layanan, seperti:
- Perpanjangan masa aktif kuota.
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Pengembalian dana.
- Pengalihan manfaat.
- Bentuk kompensasi lainnya.
MK juga mendorong pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam merumuskan kebijakan tarif telekomunikasi yang lebih adil dan adaptif bagi masyarakat.

Berita Lainnya
Pria Penuh Batu Akik Ditahan, Jadi Tersangka karena Hina Jokowi
Sejumlah Lembaga Quick Count Pilpres yang Menangkan Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Survei Charta Politika: Jokowi Unggul di Seluruh Wilayah? Prabowo Unggul di Sumatra!
Berikan Pemahaman ke Aparatur, BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi SAKTI
Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers
Presiden Jokowi Beruntung Gampang Naikkan BPJS, Kalau Negara Lain Sudah Dicap Gagal
Presiden Jokowi Hadir di Konser Bertajuk Amal Yang Menyinggung Umat Islam
'Jokowi-Romahurmuziy' The Shadow of President Is Falling Down
Syahrial Nasution Sebut Pemikiran Nadiem Makarim Soal Peruntukan Sekolah Negeri Absurd
Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
31 Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi 'Sandi Pertanyakan Kasus Kades di Mojokerto'