• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

MK Menangkan Pelanggan

Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 09:36:53 WIB Dibaca : 1294 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi setelah masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Kuota Internet Diakui sebagai Hak Milik

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pelanggan karena telah dibeli secara sah. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Tidak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan

Adies menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pelanggan hingga habis dipakai tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan, operator telekomunikasi dapat memberikan sejumlah pilihan layanan, seperti:

  • Perpanjangan masa aktif kuota.
  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Pengembalian dana.
  • Pengalihan manfaat.
  • Bentuk kompensasi lainnya.

MK juga mendorong pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam merumuskan kebijakan tarif telekomunikasi yang lebih adil dan adaptif bagi masyarakat.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Jokowi Unggul Disejumlah Lembaga Survei, BPN Prabowo-Sandi Teringat Ahok di Pilkada DKI

Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK

Hotline: Sebut Server KPU Menangkan Jokowi, Pemilik Akun @ekowBoy Tersangka

Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Ditandatangani Yasonna

Pilpres: Membandingkan Visi dan Visi Jokowi dan Prabowo Soal Kesehatan

Untuk Meramaikan Kampanye Jokowi, Panita Ditagih Massa Soal Janji Uang 50.000 Rupiah Perorang Belum Dibayar

Komunitas Milenial Diajak Dukung Jokowi-Ma'ruf

Kejari Inhu Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas

Jokowi: Jangan Kufur Nikmat, Bersyukur Ekonomi Tumbuh Di Atas 5 Persen

Penabalan Gelar Adat Presiden Jokowi, LAM Riau Berharap Ustaz Abdul Somad Hadir

BUAL Andi Cori: Penjara Tak Bikin Saya Mati 'Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang'

Borong Sabun Cuci Rp2 Miliar, Sumber Uang Jokowi Dipertanyakan

Terkini +INDEKS

Tak Menunggu Pemerintah, Usai Bangun 10 Rumah Warga, Kini Fahro Rozi dan Ario Garap Jalan 1 Kilometer

16 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
16 Agustus 2026
Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
16 Agustus 2026
Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
16 Agustus 2026
Kantah Inhil Didesak Buka Status HGU Perusahaan: Kepastian Hukum Harus Berlaku untuk Semua
16 Agustus 2026
Speedboat Menuju Malaysia Terbalik Dihantam Cuaca Buruk, 3 Orang Hilang
16 Agustus 2026
Harga Kelapa Makin Anjlok, Mafirion: Negara Harus Hadir Lindungi Petani Inhil
16 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, Camat Mandau Kunjungi Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Mandau
16 Agustus 2026
27 Pelajar Inhu Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026
PT.Pelita Agung Industri_Duri Kembali Kucurkan CSR Permata Cerdas Beri Bantuan Beasiswa Pelajar Berprestasi
15 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3.600 Mangrove Ditanam di Kuala Selat, Kapolda Riau Lawan Abrasi dari Tepian Negeri
  • 2 Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
  • 3 Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
  • 4 142 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Dominan
  • 5 Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Kepedulian kepada Warga
  • 6 Nyaris Petaka! Speedboat Tabrak Pompong di Sungai Indragiri, Pompong Karam
  • 7 Mengerikan! SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Sambar Pertalite dan Solar
  • 8 Jam Sibuk Pagi, Satlantas Polres Inhil Siaga di Titik Rawan Macet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media