MK Menangkan Pelanggan
Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi setelah masa aktif paket berakhir.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Kuota Internet Diakui sebagai Hak Milik
Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pelanggan karena telah dibeli secara sah. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Tidak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan
Adies menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pelanggan hingga habis dipakai tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, operator telekomunikasi dapat memberikan sejumlah pilihan layanan, seperti:
- Perpanjangan masa aktif kuota.
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Pengembalian dana.
- Pengalihan manfaat.
- Bentuk kompensasi lainnya.
MK juga mendorong pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam merumuskan kebijakan tarif telekomunikasi yang lebih adil dan adaptif bagi masyarakat.

Berita Lainnya
Air Mata Bisa Mengubah Masa Depan Demokrasi 'Jokowi Melawan Air Mata'
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Pengamat: Dukungan dari Kepala Daerah ke Paslon tak Pengaruhi Pilihan Rakyat 'Jokowi Kalah di Riau'
Presiden Jokowi Sebut Penyebar Isu Saya PKI Ditabok Lewat Proses Hukum
Wow.. Benarkah, Fahri Hamzah bakal pasang badan jika ada yang mau gulingkan Jokowi
Diresmikan atau Cuma Dikunjungi Presiden Jokowi, PT HK Tetap Siapkan 2 Alternatif di Tol Pekdum
Ketua DPR RI Bamsoet Akui Perppu MD3, Sepakat dengan Jokowi, Ini Alasannya
4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang Akan Menerapkan New Normal
Hamdi Muluk: Informasi Berlebihan Tentang Virus Corona Buat Psikologis Masyarakat Terganggu
Merasa Hukum Tidak Adil, Habib Bahar Sebut Ini tak Lepas Dari Peran Jokowi 'Tunggu Saya Keluar'
Dampak Covid-19, Menko Airlangga: Total 1,7 Juta Orang Indonesia di-PHK dan Dirumahkan
Bukan Bermanuver untuk Jokowi, Syamsuar Diminta Fokus Wujudkan Janji Kampanye Pilgubri