• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

MK Menangkan Pelanggan

Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 09:36:53 WIB Dibaca : 96 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi setelah masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Kuota Internet Diakui sebagai Hak Milik

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pelanggan karena telah dibeli secara sah. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Tidak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan

Adies menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pelanggan hingga habis dipakai tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan, operator telekomunikasi dapat memberikan sejumlah pilihan layanan, seperti:

  • Perpanjangan masa aktif kuota.
  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Pengembalian dana.
  • Pengalihan manfaat.
  • Bentuk kompensasi lainnya.

MK juga mendorong pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam merumuskan kebijakan tarif telekomunikasi yang lebih adil dan adaptif bagi masyarakat.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Air Mata Bisa Mengubah Masa Depan Demokrasi 'Jokowi Melawan Air Mata'

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Pengamat: Dukungan dari Kepala Daerah ke Paslon tak Pengaruhi Pilihan Rakyat 'Jokowi Kalah di Riau'

Presiden Jokowi Sebut Penyebar Isu Saya PKI Ditabok Lewat Proses Hukum

Wow.. Benarkah, Fahri Hamzah bakal pasang badan jika ada yang mau gulingkan Jokowi

Diresmikan atau Cuma Dikunjungi Presiden Jokowi, PT HK Tetap Siapkan 2 Alternatif di Tol Pekdum

Ketua DPR RI Bamsoet Akui Perppu MD3, Sepakat dengan Jokowi, Ini Alasannya

4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang Akan Menerapkan New Normal

Hamdi Muluk: Informasi Berlebihan Tentang Virus Corona Buat Psikologis Masyarakat Terganggu

Merasa Hukum Tidak Adil, Habib Bahar Sebut Ini tak Lepas Dari Peran Jokowi 'Tunggu Saya Keluar'

Dampak Covid-19, Menko Airlangga: Total 1,7 Juta Orang Indonesia di-PHK dan Dirumahkan

Bukan Bermanuver untuk Jokowi, Syamsuar Diminta Fokus Wujudkan Janji Kampanye Pilgubri

Terkini +INDEKS

Akhirnya Terjawab! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Meski Masa Aktif Habis

26 Juli 2026
Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu
26 Juli 2026
Fraksi Golkar Riau Dianggap Tak Lagi Menggigit, DPD Siapkan Evaluasi Besar-Besaran
26 Juli 2026
Fortune Indonesia Pilih Siak! Tiga Langkah Ini Jadi Kunci Besar Masuk Daftar Terbaik
26 Juli 2026
Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Meski Kantor Libur, Dirut SPR Tetap Bergerak! Dua Kerja Sama Strategis Resmi Dimulai
25 Juli 2026
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Terciduk Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
25 Juli 2026
Pemkab Inhu Bagun Kerjasama Pembangunan
25 Juli 2026
Dinilai Lari Dari Komando, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Berhentikan Imelda Cs dari Jabatan Sekertaris
25 Juli 2026
Tak Bisa Sembarangan Lagi! Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah
25 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
  • 2 Meski Kantor Libur, Dirut SPR Tetap Bergerak! Dua Kerja Sama Strategis Resmi Dimulai
  • 3 Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
  • 4 Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
  • 5 Dari Kampung Rempak Siak ke Panggung Provinsi! Karya Wendi Jadi Logo Resmi HUT ke-69 Riau
  • 6 Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
  • 7 Golkar Riau Makin Gemuk! SF Hariyanto, Syamsuar hingga Tokoh Eks Partai Lain Masuk Kepengurusan
  • 8 Komite Hukum PSSI Inhil Bergerak! Semua Dokumen dan Pihak Terkait Bupati Cup 2026 Akan Dikaji
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media