• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya

Redaksi

Selasa, 09 November 2021 04:00:32 WIB Dibaca : 334 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?

Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.  

Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”

Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.  


Sumber : Tempo.co /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menteri Sosial Gelar Kunjungan Kerja Tentang Peyererahan Bantuan untuk anak korban Kekerasan Fisik di Inhu

Ketua LAM Tanjungpinang: Kita Minta Dia Sadar Diri, Bobby Jayanto Diduga Menyinggung Warga Kulit Hitam

Pada Debat Capres Dengan Isu HAM, Jokowi Dinilai Tersandera dan Prabowo Lebih Leluasa

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Kembali Sosialisasi ke Masyarakat Kepulauan

Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir

Pesan Jokowi untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

Harus Bekerja Ekstra Tanpa Perlindungan, Jeritan Pekerja Lepas di Tengah Pandemi

Di Tanah Jawa, Jokowi-Prabowo Disebut Bakal Bertempur Ulang

Di ILC, Mahfud MD Ungkap Soal Ancaman Ma'ruf Amin ke Jokowi

Bawaslu Hentikan Kasus Iklan Galang Dana Timses Jokowi

TKN Jokowi: Basarah Bicara Fakta, Soeharto 'Guru Korupsi'

Ketua Perpat Tanjungpinang Meminta BUMD Meringankan Beban Para Pedagang

Terkini +INDEKS

PKB Riau Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan TOT Lembaga Saksi Pemenangan Se-Provinsi Riau

04 Februari 2023
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
04 Februari 2023
Bintara Remaja Polres Lingga Ikuti Pembinaan Tradisi
04 Februari 2023
Hadiri Musrenbang di Kecamatan Senayang, Ketua DPRD Lingga Minta Pustu dan Polindes Tidak Boleh Kosong
04 Februari 2023
Soegi Bornean Sukses Pukau Masyarakat Kepri di Acara Puncak Millennial Carnival 2023
04 Februari 2023
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
04 Februari 2023
Tanpa Incumbent! Dominan Pemain Lama, Mampukah Gokar Inhil Pertahankan Kursi Wakil Rakyat Dapil III
04 Februari 2023
Maju Pileg 2024, Mahmudin Tidak Gentar Hadapi Nama Besar Senior Razali dan HKR di Dapil VI
04 Februari 2023
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
04 Februari 2023
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
04 Februari 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
  • 2 Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
  • 3 Terjadi 'Perang Bintang' Berebut Bangku DPR, Golkar Riau Umum Nama Caleg Pada Bulan April 2023
  • 4 Pembangunan Turap Penahan DAS di Desa Danau Baru Inhu Terindikasi Melanggar Aturan
  • 5 Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK
  • 6 Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
  • 7 Ramayana Lampung Utara Akan Wujudkan Sinergitas Mall Pelayanan Publik
  • 8 Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved