Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
.jpeg)
BUALBUAL.com - Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?
Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”
Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Lainnya
Jokowi Terima Gelar Adat, SBY Lansung Tunda Berkunjung ke LAM Riau
Jokowi ke Makassar,Ada Baliho Raksasa AHY 'SIAP'
BPJS Watch: Presiden Jokowi Sudah Dipermainkan Pembantunya
PKS: Kalau Kinerja Menteri Jokowi Sontoloyo, Kami Siap 'Menyantap'
Sebelum Bergelar "Cak Jancuk" Marwah Jokowi Sudah Hancur
Golkar Riau Perintahkan Caleg Pasang Baliho dengan Foto Jokowi 'Elektabilitas Dinilai Belum Cukup'
Yusril Bakal Dipaksa Tinggalkan Jokowi, Keputusan Majelis Syuro PBB Dukung Prabowo-Sandi
Pendukung Jokowi Tinggalkan Lokasi Nonbar 'Terdengar Ada Ledakan'
30 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tanjungpinang Resmi Dilantik
Pemprov Kepri Harus Siapkan Bus, Jembatan 2 Dompak Tanjungpinang Keropos 'Warga Menjerit'
Berkas Belum Lengkap Kasus Ibu-Ibu Kampanye 'Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah'
Makna Arti Foto Serba Putih Jokowi - Maruf Amin di Surat Suara Pilpres 2019