Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
BUALBUAL.com - Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?
Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”
Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berita Lainnya
Sahut Menyahut Serta Adu Yel-yel Antara Pendukung Jokowi Dan Prabowo Dilokasi Debat Pilpres
BPJS Watch: Presiden Jokowi Sudah Dipermainkan Pembantunya
Relawan di Riau akan Bakar Atribut, Kecewa Prabowo Jadi Menteri Jokowi
Presiden Jokowi Burung Saya tidak menang Ya sudah kalah, mau gimana lagi
Ada Tiga Sikap Jusuf Kalla Berlawanan Dengan Kubu Jokowi Hadapi Pilpres 2019
Tetap Dukung Jokowi Untuk Revisi UU KPK, Gedung KPK Kembali Digeruduk Pendemo
Sekolah Wartawan MZK Institute Capai 500 Peserta Lebih yang Terdaftar dalam Pra UKW
Presiden Jokowi: Tahun 2025 Seluruh Masyarakat Sudah Miliki Sertifikat Tanah
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Beraktivitas dari Rumah
Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir
Video Viral! Tagih Janji Jokowi, Pemuda ini Resmi Gantung ijazah dan fokus Menganggur Agar Digaji
Relawan di Riau akan Bakar Atribut, Kecewa Prabowo Jadi Menteri Jokowi