Menkes Setujui dan Keluarkan Keputusan, Bengkalis Juga Wajib Laksanakan PSBB
BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat dipastikan bakal segera dilaksanakan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, resmi mengeluarkan persetujuan penerapan PSBB dimaksud.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalts, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan itu, karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Dalam keputusan tersebut, adalah lima poin (diktum) penting yang ditegaskan Menkes Terawan Agus Putranto.
Diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat (diktum kedua).
Kemudian, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (diktum ketiga).
Dan, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB (diktum keempat).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi tentang hal itu” jelas Johan.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, sambungnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis tentu juga wajib melaksanakan PSBB.
Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut memang bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian” tutup Johan
Ingin tahu isi lengkap Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, yang sejak sejam lalu sudah beredar luas melalui layanan aplikasi berbagi pesan, khususnya WhatsApp (WA) tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya
Penyerahan Alat Posyandu untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Balita di Kecamatan Mandau
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta, Gubri Syamsuar: Catat Mana Saja yang Rusak?
DPMPTSP Riau Raih Peringkat Pertama Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima 2022
HUT IBI ke-74, Hj. Katerina Susanti Silaturahmi ke Kediaman Bidan Senior di Inhil
Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Masa Persidangan II Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
Sebanyak 21 PMI dari Malaysia, Tanpa Dokumen balik ke Indonesia Diamankan Polisi di Pulau Rupat
Dinilai Penanganan Ekosistem Gambut Cukup Bagus, 14 Lembaga Negera Internasional datang Ke Riau
Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!
DPKH Riau Alokasikan Anggaran untuk Asuransi Ternak Sapi Masyarakat
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Menjadi Ketua Kwarda Pramuka Kepri 2022-2027
Diskominfotik Bengkalis Serahkan Dokumen Pendukung Pegawai Non-ASN
Kunker ke BNNP Riau, Bupati HM Wardan Usulkan Pembentukan BNNK Inhil