Final! Menkes Terawan Agus Putranto Tetapkan PSBB 5 Daerah di Riau
BUALBUAL.com - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Riau, yakni di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Penetapan PSBB ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020. Tanggal 12 Mei 2020. Dalam rangka percepatan penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, Pemerintah daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 yang signifikan di wilayah, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai.
Kemudian, masih kata Syamsuar, PSBB yang di telah ditetapkan ini berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya perlu dilaksanakan PSBB di 5 Kabupaten/Kota tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan itulah Menteri Kesehatan RI, Bapak Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai,” kata Gubernur Riau Syamsuar, pada Selasa (12/5/2020) malam.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Syamsuar.
Ditetapkan 5 daerah kabupaten/kota tersebut, berarti sudah 6 daerah yang berstatus PSBB. Sebelumnya Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau juga sudah diberlakukan penetapan PSBB oleh Menkes RI.
Daerah di Riau yang tidak berstatus PSBB adalah, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Meranti.

Berita Lainnya
DP2KBP2A Inhil Laksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2024-2026 dan Renja 2024
Pengajuan PSBB di Provinsi Riau Telah Diterima Menkes
Hj Septina Kutuk Keras Zionis Israel, PW BKTM Riau se-riau Kumpulkan Donasi 95 Juta Rupiah Untuk Palestine
Guna Menarik Investor, Bupati HM Wardan Perkenalkan Potensi Inhil Hingga ke Internasional
Kabar Baik! RSUD Arifin Achmad Tambah 30 Kursi Cuci Darah
Pertajam Rencana Pembangunan Dermaga Roro Dumai-Rupat, Disparbudpora Hadiri Workshop di Pekanbaru
Permintaan Ekspor Naik, Harga Sawit Riau Ikut Naik Pekan Ini
Bupati Apri Antisipasi Liburan Kawasan Wisata di Bintan saat Lebaran Idul Fitri
Dugaan Perselingkuhan Pejabat Pemprov Riau Viral, BKD Tunggu Laporan Resmi
Bupati Inhu Resmi Lantik 306 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK)
Usai Saksikan Pawai, Ribuan Masyarakat Kepri Antusias Ikuti Tablig Akbar 1 Muharam 1444 H
Kadiskes Riau Minta Warga Kontak dengan Klaster Covid-19 Santri Magetan Periksakan Diri