Final! Menkes Terawan Agus Putranto Tetapkan PSBB 5 Daerah di Riau

BUALBUAL.com - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Riau, yakni di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Penetapan PSBB ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020. Tanggal 12 Mei 2020. Dalam rangka percepatan penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, Pemerintah daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 yang signifikan di wilayah, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai.
Kemudian, masih kata Syamsuar, PSBB yang di telah ditetapkan ini berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya perlu dilaksanakan PSBB di 5 Kabupaten/Kota tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan itulah Menteri Kesehatan RI, Bapak Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai,” kata Gubernur Riau Syamsuar, pada Selasa (12/5/2020) malam.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Syamsuar.
Ditetapkan 5 daerah kabupaten/kota tersebut, berarti sudah 6 daerah yang berstatus PSBB. Sebelumnya Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau juga sudah diberlakukan penetapan PSBB oleh Menkes RI.
Daerah di Riau yang tidak berstatus PSBB adalah, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Meranti.
Berita Lainnya
Alhamdulillah, 92 Pasien Positif Covid-19 di Riau Telah Dinyatakan Sembuh
Bupati Pelalawan Lantik Anggota BPBD Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci
Bahas RUU Provinsi Bersama Komisi II DPR RI, Ini yang Disampaikan Gubri Syamsuar
Plt Bupati Bintan beserta Istri Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Nurul Iman Kijang
KKKS Kampar Mempelajari LKKS Kepri
Bupati Herman, Bersama Kapolres Inhil Tanam Jagung di Lahan THIP Estate Sengkawang Desa Tajung Simpang
Bupati Kasmarni Ucapkan Balasungkawa Wafatnya Menpan-RB H. Tjahjo Kumolo
Hadiri Musrenbang RKPD Riau 2024, Bupati Afrizal Sintong Berharap Infrastruktur Jalan di Rohil Jadi Perhatian
Ini Harapan LAMR, Jika PSBB Seluruh Riau Diberlakukan
Capaian Vaksinasi Anak Umur 6-11Tahun Mencapai 34,32 Persen di Inhu
Tiga Kegiatan Penyerahan Simbolis Gelar di Halaman Kantor Bupati.
Bupati Lampura Hadiri Apel Operasi Ketupat Krakatau 2021