Besok PSBB di Bengkalis Juga Dimulai:
Walau Waktu Singkat, Plh Bupati Bengkalis Minta Disosialisasikan ke Masyarakat

BUALBUAL.com – Guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di 5 kabupaten/kota. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Sedang 1 daerah lain yang terlebih dahulu telah menerapkannya adalah Kota Pekanbaru. Selasa, 12 Mei 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan GUbri H Syamsuar, dengan menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.
Keputusan itu berisi Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima Kepala Daerah tersebut.
Melalui Surat dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Kemudian, Gubri Syamsuar juga menginformasikan bahwa PSBB di 5 kabupaten/kota tersebut direncanakan dimulai pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.
“Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.
Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440/Dinkes/1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu malam, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis, dan Kajari Nanik Kushartanti itu dilaksanakan di Wisma Daerah Sri Mahkota, jalan Antara Bengkalis.
“Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mematuhi” kata H Bustami HY.
Meskipun antara keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Bengkalis ini berharap, seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita hanya punya waktu satu hari efektif. Manfaatkan semua media yang ada, utamanya media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat, 15 Mei 2020, di daerah kita juga dilaksanakan PSBB” tegasnya.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Terima Kunjungan Kabinda Kepri yang Baru
Peringatan HKG Ke-53, TP PKK Riau Gelar Masak Besar Mie Sagu dan Mendongeng
Pemko Tanjungpinang Kunker ke BPPW Bahas Pembangunan
Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
3 Pasien Covid-19 dari Klaster BRI Dinyatakan Sembuh
Bupati Bintan: Tahun 2023 Total Anggaran 27,3 Miliar di Kecamatan Tambelan
Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan
Bupati Rohil Mengharapkan Kepada RT dan RW Menjadi Garda Terdepan Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Bupati HM Wardan Usulkan Penambahan Simpang Susun di Tol Jambi-Rengat ke Pemprov Riau
Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu, Bupati Kasmarni Sampaikan 9 Program Strategis
Jadwal Pelantikan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Masih Tunggu Surat dari Kemendagri
Tekad Bunga, Peraih Beasiswa PHR Jenjang S2 ke Amerika: Saya Janji Kembali ke Riau