Besok PSBB di Bengkalis Juga Dimulai:
Walau Waktu Singkat, Plh Bupati Bengkalis Minta Disosialisasikan ke Masyarakat

BUALBUAL.com – Guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di 5 kabupaten/kota. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Sedang 1 daerah lain yang terlebih dahulu telah menerapkannya adalah Kota Pekanbaru. Selasa, 12 Mei 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan GUbri H Syamsuar, dengan menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.
Keputusan itu berisi Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima Kepala Daerah tersebut.
Melalui Surat dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Kemudian, Gubri Syamsuar juga menginformasikan bahwa PSBB di 5 kabupaten/kota tersebut direncanakan dimulai pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.
“Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.
Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440/Dinkes/1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu malam, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis, dan Kajari Nanik Kushartanti itu dilaksanakan di Wisma Daerah Sri Mahkota, jalan Antara Bengkalis.
“Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mematuhi” kata H Bustami HY.
Meskipun antara keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Bengkalis ini berharap, seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita hanya punya waktu satu hari efektif. Manfaatkan semua media yang ada, utamanya media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat, 15 Mei 2020, di daerah kita juga dilaksanakan PSBB” tegasnya.
Berita Lainnya
APBD Kembali Dirasionalisasi, Pemprov Riau Fokus pada Pemeliharaan Barang
Wabup Lampura dan Bank BRI Bagikan Sembako kepada Masyarakat dengan Berjalan Kaki
dr Saud: PDP Covid-19 Reaktif Asal Kotabaru Sudah di Isolasi 'Keluarga Belum Perlu Rapid Test'
Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
Wagub Marlin Hadiri Pray From Home Bersama Presiden
Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD 2023, Wapres KH Ma’ruf Amin Kenakan Pakaian Demang Khas Adat Betawi
Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK se- Riau, Gubernur Syamsuar kembali Ingatkan Bahaya LGBT
Gubernur Riau Serahkan Bantuan Keuagan Khusus (BKK) Kepada Seluruh Desa Kabupaten INHU Tahun Anggaran 2022
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
Mulai 25 Desember Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Bayar Tol Pekanbaru-Bangkinang
Simak, Dua Hal Ini Jadi Indikator Kinerja Bapenda Riau
Pulihkan Sektor Wisata Disparporabud Inhil Siap Terapkan Program Sertifikasi CHSE