Besok PSBB di Bengkalis Juga Dimulai:
Walau Waktu Singkat, Plh Bupati Bengkalis Minta Disosialisasikan ke Masyarakat

BUALBUAL.com – Guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di 5 kabupaten/kota. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Sedang 1 daerah lain yang terlebih dahulu telah menerapkannya adalah Kota Pekanbaru. Selasa, 12 Mei 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan GUbri H Syamsuar, dengan menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.
Keputusan itu berisi Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima Kepala Daerah tersebut.
Melalui Surat dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Kemudian, Gubri Syamsuar juga menginformasikan bahwa PSBB di 5 kabupaten/kota tersebut direncanakan dimulai pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.
“Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.
Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440/Dinkes/1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu malam, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis, dan Kajari Nanik Kushartanti itu dilaksanakan di Wisma Daerah Sri Mahkota, jalan Antara Bengkalis.
“Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mematuhi” kata H Bustami HY.
Meskipun antara keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Bengkalis ini berharap, seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita hanya punya waktu satu hari efektif. Manfaatkan semua media yang ada, utamanya media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat, 15 Mei 2020, di daerah kita juga dilaksanakan PSBB” tegasnya.
Berita Lainnya
INPAS, Integrasi Bilik Data dan Informasi Menuju 'Kabupaten Informatif'
Bahas Gebyar Lelang UMKM, Gubri Terima Kunjungan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI
Dishub Bintan Akan Prioritaskan Rehab Dermaga Penumpang di Desa Kelong
Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen
Gubernur Ansar Tampil di TV Nasional
Update Covid-19 Riau Hari Ini, 2 Tambahan 1 dari Inhil 1 dari Kampar, Total 73 Positif
Tandatangani Prasasti, Roby Apresiasi Bazar Ramadhan Tanjung Uban
Minggu Ini Penlok Tol Pekanbaru-Bangkinang, Pekanbaru-Rengat dan Jambi
Pemprov Riau Selalu Berupaya Dalam Mengendalikan Laju Penyebaran COVID-19
Bappenas RI Paparkan Rancangan 6 Strategi Transformasi Ekonomi Kepri
Kepulauan Meranti Riau Difokuskan Jadi Sentra Budidaya Ikan Kakap dan Bawal
Pemprov Riau Surati Semua Pihak Pengguna Aset Pemerintah, Dari Gedung LAMR Hingga Kantor Golkar