Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tegas! Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi
BUALBUAL.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.
Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR (Telegram) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.
"Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/5)
Argo mengatakan, pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji Covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik Covid-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo.

Berita Lainnya
Polres dan Pemkab Bintan Lakukan Penandatangan Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2020
Pemprov Riau Proses PAW Tiga Pimpinan DPRD yang Maju Pilkada
Kabupaten Kuansing Kembali Terpilih Sebagai Kota Kecil Terbersih
Camat Mandau, Ajak Jemaah Masjid Al-Ijtihad Lebih Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan
H Ferryandi Serahkan 139 Juta Untuk Ahli Waris Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Ini Hasil dari 278 Sampel Diuji di Labor RSUD Arifin Achmad Riau
Tinjau Pembangunan Turap Atasi Abrasi, Gubri Promosikan Objek Wisata Pantai Teluk Rhu
Warga Babussalam Usul Perbaikan Parit Dan Bantuan Pertanian
Pemda Inhil Resmi Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan PAW Kades
Gubernur Kepri Resmikan Yayasan Mualaf Sakinah Mandiri
Gubri Syamsuar Bahas Sinergitas Pembangunan dengan Wako Pekanbaru
526 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Hari Raya Idhul Fitri