Tegas! Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi

BUALBUAL.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.
Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR (Telegram) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.
"Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/5)
Argo mengatakan, pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji Covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik Covid-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo.
Berita Lainnya
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Riau: Berat Hampir 1 Ton, Disembelih Besok
Program BERMASA, Warga Kelurahan Duri Timur Terima Bantuan Bibit Ikan Nila
Putra Asal Kuansing Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang Baru
Konsul Amerika Kagum Akan Budaya Kepri
Dinkes Bersama TP PKK Tubaba Menggelar Aksi Bergizi di Sekolah
Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri Syamsyuar: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
Gubernur Tutup Rangkaian HUT RI ke-77 Tingkat Provinsi Kepri dengan Ramah Tamah dan Panggung Hiburan
Wabup Ardian Serahkan 107 TKS PLKB untuk 23 Kecamatan di Lampung utara
15 Hari Dirawat di RSUD, 2 PDP Covid-19 Di Bengkalis Dinyatakan Sembuh dan Sudah Diantar Pulang
RTRW Riau Hampir Final, Bapemperda Minta Usulan Terakhir dari Masyarakat
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di Mandau, Bupati Kasmarni beri Semangat
Puncak Peringatan HKG ke-48 di Inhil Tetap Terapkan Protokol Kesehatan