• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Tegas! Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020 02:02:04 WIB Dibaca : 1197 Kali
Cetak
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Puji Aplikasi Pemantau Karhutla. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani


BUALBUAL.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.

Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Dalam surat TR (Telegram) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

"Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/5)

Argo mengatakan, pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.

Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji Covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik Covid-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo.


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

BPBD Inhil Bergerak Cepat! Bantuan Disalurkan ke Korban Longsor Enok dan Kuala Enok

Serius Garap Flyover Panam! Pemprov Riau Siapkan Rp100 Miliar untuk Bebaskan Lahan

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Bantah MBG Rugikan Daerah: Justru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi!

Bupati Kasmarni Terima Audiensi ITMG Audiensi, Sinergi Kemajuan Pendidikan Terus Didorong

Hadir di SMAN 1 Bintan Timur, Bupati Roby Serahkan KTP Elektronik dan Beri Motivasi ke Pelajar

Moeldoko Minta Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri Disegerakan

Mencegah Banjir, Pemkab Bekasi Gagas Aksi 'Bebersih'

Kadis PMD Yuliargo Hadiri Pelantikan BEM Unisi, Titip Pesan Penting Bupati untuk Mahasiswa Inhil

Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan

Bupati HM Wardan: Pembangunan Desa Harus Penuhi 3 Indikator IDM

Bupati Inhil Hadiri Sekaligus Buka Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku UMKM

Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan

Terkini +INDEKS

Sejumlah Wilayah Kuansing Dilanda Kekeringan, Plt Bupati Serukan Shalat Istisqa

09 September 2026
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka
09 September 2026
AQI Capai 159, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Belajar dari Rumah
09 September 2026
Kapolres dan Dandim Inhu Pimpin Pemadaman Karhutla di Batang Cenaku
09 September 2026
Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
09 September 2026
Kapolda Riau Paparkan Karhutla 17.525 Hektare di Hadapan Polisi Malaysia, 49 Tersangka Diproses
09 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Masih Tinggi, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
09 September 2026
Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
08 September 2026
Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
08 September 2026
Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
08 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Riau Paparkan Karhutla 17.525 Hektare di Hadapan Polisi Malaysia, 49 Tersangka Diproses
  • 2 PM2.5 Pekanbaru Masih Tinggi, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
  • 3 Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
  • 4 Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
  • 5 Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
  • 6 Konflik Agraria Muara Langsat Berujung Bentrokan, DPR RI Siti Aisyah Siap Kawal Perjuangan Warga
  • 7 Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
  • 8 Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal, Penerbangan Jakarta Berjalan Sesuai Jadwal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media