Soal Perpanjangan WFH Pegawai, Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat

BUALBUAL.com - Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from house (WFH) kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, tidak semua ASN bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ihwan Ridwan mengatakan, ada beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi Covid-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi ASN di bawah umur 55 tahun kerja di kantor, kecuali sakit, hamil dan menyusui," kata Ikhwan Ridwan, Rabu (27/6/2020).
Ikhwan mengatakan, kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.
Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, WFH pegawai Pemprov Riau berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, kita tunggu arahan pusat. Karena kebijakan ini sebagai upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau telah memperpanjang masa bekerja di rumah (WFH) pegawai sampai 29 Mei. Perpanjangan WFH sesuai SE Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2020.
Berita Lainnya
Upaya Melawan Covid-19, Mendagri: Utamakan Kesehatan Publik, Ekonomi Stabil
Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Masuk Transmisi Lokal Penyebaran Virus Corona
ODP Baru Bertambah 30 Orang, Total ODP Turun 0,82 Persen Menjadi 849 Orang
Tuntaskan Kepri Terang, Gubernur Ansar Temui Langsung GM PT PLN Riau Kepri
Bupati Herman: Predikat Lumbung Kelapa Nasional Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Belum Termasuk Kriteria PP 21 Tahun 2020, Pemkab Rohul Belum Ada Rencana Ajukan PSBB
Gubernur Kepri Dukung Penuh Kegiatan Gebyar Melayu Pesisir Seri-2
Gubernur Ansar Serius Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Pengendalian Inflasi
Demi MTQ ke-43 Riau, Kafilah Tempuh Laut dan Darat Menuju Bengkalis
Sah Secara Hukum, Pemprov Riau Kuasai Aset Gedung Balai Adat LAMR
Rizul Yanuar Peserta Termuda dari Kec Mandah, Juara Lomba Foto Kelapa, Bupati HM Wardan: Kita Dukung Para Generasi Muda untuk Berkarya
Majukan Desa Wisata, Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI