Gelar Rapid Test Massal di Tenayanraya, 10 Warga Tunjukkan Hasil Reaktif
BUALBUAL.com - Setelah sebelumnya melaksanakan rapid test massal di wilayah Kecamatan Tampan, Sabtu (30/5/2020) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melaksanakan rapid test massal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tenayanraya.
Kali ini, pemeriksaan rapid test dilakukan kepada warga di dua kelurahan di antaranya di Kelurahan Bambu Kuning dan Kelurahan Mentangor.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi mengatakan, dari pemeriksaan rapid test massal oleh Pemko Pekanbaru di Kelurahan Mentangor diikuti 129 orang dan 2 orang di antaranya menunjukan hasil reaktif.
Sementara untuk di Kelurahan Bambu Kuning 149 dan 8 orang di antaranya menunjukan hasil reaktif.
"Kegiatan pelaksanaan rapid test dilaksanakan di dua tempat yaitu di kantor Camat Tenyananraya dan di Rusunawa Kelurahan Bambu Kuning. Jadi total hari ini 10 orang reaktif," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).
Kemudian 10 orang yang menunjukan hasil reaktif, dilanjutkan dilakukan swab tenggorokan dan akan dilakukan isolasi di rumah sakit sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Berita Lainnya
BPOM Ingatkan Warga, Hindari Kosumsi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Kelurahan Bandar Sri Gemilang Tahun 2023-2024
Dinkes Inhil Terima Laporan Terkait Kesehatan Warga di Kuala Sebatu, Penyakit Gatal-gatal Terbanyak
Produk Sirup Sarang Sari Berkhasiat Menjaga Kesehatan Tubuh
Dinkes Inhil: Menunjang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Diperlukan MIK
Tingkat Kesembuhan Covid-19, Provinsi Riau Duduki Posisi Kedua di Indonesia
7 Positif Covid-19 di Riau Hari Ini Tertular, Tak Ada dari Kabupaten Bengkalis
Hasil Pengukuran Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Tahun 2022 - 2024
RSUD Arifin Achmad Riau Ukir Sejarah, Operasi Bypass Jantung Tanpa Mesin Berhasil Dilakukan!
Meski Dilarang di Eropa, Indonesia Tetap Beri Obat Anti-Malaria ke Pasien Covid-19
PKB Riau Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Kampar
Hj Septina Bersama YPKR Inhil Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020