• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Kesehatan
  • Inhil

BPOM Ingatkan Warga, Hindari Kosumsi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 18:40:25 WIB Dibaca : 824 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (14/12/2022).

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah. 

"Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya," ujarnya.

Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

"Bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," sebutnya.

Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh BPOM di Kab. Indragiri Hulu dari tahun 2019 bersama pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya adalah sebagai berikut :

1. Pengawasan berbasis pembinaan bersama lintas sektor pada sarana produksi di Kecamatan Tanah Merah dan sarana peredaran produk terasi di Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi Tembilahan, dan Pasar Terapung;

2. Sampling dan uji langsung di sarana produksi dan sarana distribusi;

3. Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada produsen, penjual, dan masyarakat yang mengkonsumsi terasi di Kecamatan Tanah Merah dan pasar-pasar di Kab, Indragiri Hilir;

4. Penggalangan Surat Komitmen produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan terasi yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B;

5. Menempelkan produk informasi berupa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi Rhodamin B, dan sanksi bagi produsen/ distributor produk; dan

6. Melakukan publikasi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500  tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.

Setelah serangkaian kegiatan pengawasan tersebut dilakukan, masih ditemukan terasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B sehingga pada dari kegiatan ini, disimpulkan dan diperoleh kesepakatan bersama antar lintas sektor, sebagai berikut :

1. Melakukan pembinaan yang melibatkan seluruh lintas sektor dalam pelarangan penggunaan Rhodamin B pada terasi di sarana produksi (produsen) di wilayah Kab. Indragiri Hilir;

2. Pembentukan Tim Koordinasi (mengacu pada Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah);

3. Melakukan himbauan ke sarana distribusi (pedagang) terasi yang mengandung Rhodamin B ;

4. Operasi pembinaan dan penertiban pedagang yang melakukan jual beli terasi yang mengandung Rhodamin B; dan

5. Pendampingan pada sarana produksi terasi yang mengandung Rhodamin B menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir.

Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dini Hari Ini, 55 Warga Bengkalis dan Bantan Kembali Tiba di Negeri Junjungan dari Malaysia

Dinkes Inhil Gelar Uji Petik Penyelengaraan Kesehatan di TPP Wilayah Puskesmas Tembilahan Kota

Bupati Kampar Gagal Di Vaksin Karena Tensi Tidak Stabil

Pemkab Inhu Serius Tangani Angka Penurunan Stunting dan lakukan Rembuk Stunting 2022

Swab Negatif, 3 Orang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

Sebanyak 33 Kasus Sifilis di Inhil, Dinas Kesehatan Komitmen Cegah Penularan

4 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Kembali Dinyatakan Sembuh

Berkat Kartu JKN-KIS, Ari Tidak Lagi Khawatir Fikirkan Biaya Pengobatan

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 : Riau Layak Menjadi Acuan Penanganan Corona

Upaya Memutuskan Matarantai Penyebaran Covid-19, Forum Puspa Lancang Kuning Bagikan Masker dan Sembako di jalan

Pekanbaru Masuk Wilayah Transmisi Lokal Covid-19

Hasil Rapid Test Reaktif dan Non Reaktif, Dua Anak di Inhil Berstatus PDP Covid-19

Terkini +INDEKS

13 Siswa SD di Kampar Sakit Usai Santap MBG, 6 Menu Diperiksa di Lab

09 Oktober 2026
Malam-Malam Hotel dan Wisma di Pekanbaru Dirazia, 30 Orang Diamankan!
09 Oktober 2026
Banyak Data Belum Lengkap! Pemprov Riau Benahi Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
09 Oktober 2026
Bukan Cuma Karhutla! Kebiasaan Sehari-hari Ini Juga Bisa Cemari Udara Riau
09 Oktober 2026
Dari 433 Jadi 7.046 Unit! Bantuan Bedah Rumah di Riau Naik Drastis
09 Oktober 2026
Panas! 13 Peserta Bersaing, Hanya 6 yang Lolos ke Grand Final Bintang Radio Kuansing 2026
09 Oktober 2026
Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk
09 Oktober 2026
Rp25 Miliar untuk KONI Riau, Tapi Gaji Pengurus Tak Lagi Dianggarkan
09 Oktober 2026
Terbongkar! Pemuda di Meranti Diduga Cabuli Adik Sendiri, Korban Berani Buka Suara
09 Oktober 2026
Gawat! Instagram Karmila Sari Dibajak, Pelaku Sebar Promo HP dan Emas
08 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pilkades Serentak Meranti Digelar, Asmar Minta Warga Tetap Bersatu
  • 2 Tunggak Pajak hingga 2 Tahun tapi Minta Perpanjangan Izin, DPRD Riau Ancam WAPU
  • 3 Antrean BBM Bikin Geger, SF Hariyanto Malah Tagih Tunggakan Pajak Pertamina di Riau
  • 4 Kebakaran Terjadi di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
  • 5 Septina Primawati Dorong Pusdatin Puanri Bangun Bank Data Perempuan Riau
  • 6 Bawa Batik Khas Inhil ke Panggung IRFW, Alissa Maryam Raih Rising Star Model Award
  • 7 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Wajibkan Tenaga Kerja Lokal
  • 8 Kasus ISPA di Riau Tembus 27.250 Orang, Pekanbaru Tertinggi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media