• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Lifestyle
  • Riau

Ketua MKA LAMR: Pengakuan Terhadap Wilayah Adat di Riau Tak Jelas

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 21:19:13 WIB Dibaca : 928 Kali
Cetak
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar


BUALBUAL.com - Keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati dalam UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35), dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun kenyataannya, amanat konstitusi tersebut tidak selalu dijalankan dengan sepatutnya oleh penyelenggara negara, terutama kalau itu berkaitan dengan hak-hak tradisional masyarakat adat atas ruang kehidupan atau wilayah adat mereka.

Permasalahan tersebut akan dibahas dalam majelis Seminar Virtual Sempena Milad Emas Lembaga Adat Melayu Riau (6 Juni 1970 - 6 Juni 2020), dengan tajuk Kedaulatan Adat Melayu Riau Pasca Pandemi Covid-19.

Seminar virtual diadakan pada hari Rabu, 10 Juni 2020, pukul 09.00-12.00 WIB, dengan tiga narasumber yaitu Purnama Irwansyah (Staf Bappedalitbang Provinsi Riau), Riko Kurniawan (Direktur Eksekutif WALHI Riau), dan M Mardiansyah (Fakultas Pertanian UR/Anggota MKA LAMR).

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar menjelaskan, salah satu dampak dari belum maktubnya wilayah adat di Riau dalam norma hukum negara adalah banyak kelompok masyarakat adat yang berkonflik, terutama dengan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Dalam konflik-konflik itu, lanjut dia, kelompok maupun individu masyarakat adat berada dalam posisi lemah, karena pemerintah lebih cenderung membiarkan status hukum masyarakat adat atas wilayahnya tetap menggantung.

"Oleh karena itu, kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya mendesak untuk diakui dan dipastikan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang sudah ada," kata Al Azhar, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, salah satu aturan yang secara sah dapat dipakai untuk memastikan status hukum wilayah adat itu adalah Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di dalamnya disebutkan bahwa proses pengakuan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten), dengan membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Untuk Riau, setahu saya panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dimaksud Permendagri Nomor 52 itu, belum ada yang dibentuk. Padahal, konflik antara masyarakat adat dengan berbagai pihak di Riau termasuk yang tertinggi jumlahnya di Indonesia, dan sebagian sudah berlangsung belasan tahun," bebernya.

Dalam setiap kasus konflik itu, kata Al Azhar, kepentingan masyarakat adat sering dikalahkan karena dianggap hanya memiliki dasar kultural yang faktanya belum diakui dalam sistem hukum negara. Bahkan, tidak jarang warga atau pemangku adat menjadi terdakwa di pengadilan.

"Sebagai contoh kasus terkini yang dialami Pak Bongku, seorang warga Suku Sakai Pebatinan Beringin. Dia menebang beberapa batang eukaliptus dan akasia di belukar dekat kampungnya di Suluk Bungkal untuk membuat kebun ubi menggalo, dan lahan itu rupanya bagian dari konsesi PT Arara Abadi. Bongku diputus bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkalis," terangnya.

"Selain itu, ada pula salah seorang pemangku adat Pebatinan Petalangan Kabupaten Pelalawan yang sekarang sedang menjalani proses hukum. Suasana hidup dalam konflik dan terancam menjadi korban karena ketidakpastian kedudukan hukum wilayah adat tersebut di Riau," sambungnya.

Menurut Al Azhar, berbanding terbalik dengan ‘pesta-pora’ penikmat kebun sawit ilegal di Riau yang jumlahnya mencapai sekitar 1,4 juta hektar. Secara kultural, sebagian besar kebun sawit ilegal tersebut diperkirakan berada di wilayah adat. Oleh karena itu, di berharap Satgas yang dibentuk Gubernur Riau untuk mengurai persoalan ini mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat adat yang dalam sejarah Indonesia sejak Orde Baru selalu terpinggir.

"Saya melihat instrumen-instrumen kebijakan pemerintah pusat seperti Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS), yang membuka peluang bagi pemulihan hak masyarakat adat atas hutan-tanahnya, di Riau juga terkesan berlangsung sangat lamban," ungkapnya.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sektor terdepan, seperti Dinas LHK, selama ini mengurusnya terkesan sambilewa, macam iye tak iye je," cetusnya.

Lebih lanjut Al Azhar menyatakan, dalam tahun-tahun terakhir pemimpin pusat dan daerah sudah memperlihatkan keberpihakan melalui sejumlah kebijakan. Gubernur Riau bahkan sudah mencanangkan “Riau Hijau”, sebuah konsep pembangunan yang memadukan tujuan-tujuan kemanusiaan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

"Dalam hati kecil saya, terbetik kekhawatiran, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat itu mungkin akan terjejas oleh program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam hutan-tanah. Seperti di zaman Orde Baru, menurut beliau, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, hutan-tanah Riau tidak hanya porak-poranda, tapi juga melucuti hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

"Untuk itu, kita merindukan pimpinan OPD terkait, seperti Dinas LHK, yang berintegritas tinggi, inklusif-kolaboratif menafsir dengan tepat konsep dan kebijakan Riau Hijau itu, memahami dan memiliki keprihatinan yang sepatutnya terhadap kenyataan keterpinggiran masyarakat adat, memilih jalan progresif untuk mewujudkan keadilan sosial, dan tidak memandang persoalan kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya sebagai business as usual belaka," pungkasnya.


Sumber : Cakaplah /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tradisi 'Menongkah Kerang' Suku Duanu Inhil Warisan Budaya Tak Benda

Bagikan Daging Door to Door, PD IWO Inhil Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Efektif Cegah Karhutla, PT SRL Kembali Luncurkan Program Desa Bebas Api di Inhil

Musda Badko HMI Riau - Kepri ke X, Sulaimansyah Terpilih Sebagai Ketum

Marlis Syarif: Selamat dan Sukses Musda KKSS ke VII

Pilkada Serentak 2020, HMI Badko Riau-Kepri Ajak Kaum Milenial Cegah Money Politic

Perlombaan Sampan Layar Tradisi Penawar Rindu Warga Melayu Pesisir Indonesia Singapura dan Malaysia

Menginjak Usia ke-19, Ini Harapan Ketua IWP Tanjungpinang

Terpilih Secara Aklamasi, Hengky Pimpin MPC PP Kota Tanjungpinang Periode 2019 - 2023

DPC SPRI Lampura Siap Fokuskan Transparansi Keuangan APBD

HDCI Kepri-Batam Adakan Halal Bihalal Diawali Dengan Giat City Riding Untuk Sosialisasi Safety Riding

Rutan IIB Kotabumi Lampung Utara Jalin Silaturahmi Dengan Awak Media

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media