• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Lifestyle
  • Riau

Ketua MKA LAMR: Pengakuan Terhadap Wilayah Adat di Riau Tak Jelas

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 21:19:13 WIB Dibaca : 1064 Kali
Cetak
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar


BUALBUAL.com - Keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati dalam UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35), dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun kenyataannya, amanat konstitusi tersebut tidak selalu dijalankan dengan sepatutnya oleh penyelenggara negara, terutama kalau itu berkaitan dengan hak-hak tradisional masyarakat adat atas ruang kehidupan atau wilayah adat mereka.

Permasalahan tersebut akan dibahas dalam majelis Seminar Virtual Sempena Milad Emas Lembaga Adat Melayu Riau (6 Juni 1970 - 6 Juni 2020), dengan tajuk Kedaulatan Adat Melayu Riau Pasca Pandemi Covid-19.

Seminar virtual diadakan pada hari Rabu, 10 Juni 2020, pukul 09.00-12.00 WIB, dengan tiga narasumber yaitu Purnama Irwansyah (Staf Bappedalitbang Provinsi Riau), Riko Kurniawan (Direktur Eksekutif WALHI Riau), dan M Mardiansyah (Fakultas Pertanian UR/Anggota MKA LAMR).

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar menjelaskan, salah satu dampak dari belum maktubnya wilayah adat di Riau dalam norma hukum negara adalah banyak kelompok masyarakat adat yang berkonflik, terutama dengan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Dalam konflik-konflik itu, lanjut dia, kelompok maupun individu masyarakat adat berada dalam posisi lemah, karena pemerintah lebih cenderung membiarkan status hukum masyarakat adat atas wilayahnya tetap menggantung.

"Oleh karena itu, kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya mendesak untuk diakui dan dipastikan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang sudah ada," kata Al Azhar, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, salah satu aturan yang secara sah dapat dipakai untuk memastikan status hukum wilayah adat itu adalah Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di dalamnya disebutkan bahwa proses pengakuan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten), dengan membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Untuk Riau, setahu saya panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dimaksud Permendagri Nomor 52 itu, belum ada yang dibentuk. Padahal, konflik antara masyarakat adat dengan berbagai pihak di Riau termasuk yang tertinggi jumlahnya di Indonesia, dan sebagian sudah berlangsung belasan tahun," bebernya.

Dalam setiap kasus konflik itu, kata Al Azhar, kepentingan masyarakat adat sering dikalahkan karena dianggap hanya memiliki dasar kultural yang faktanya belum diakui dalam sistem hukum negara. Bahkan, tidak jarang warga atau pemangku adat menjadi terdakwa di pengadilan.

"Sebagai contoh kasus terkini yang dialami Pak Bongku, seorang warga Suku Sakai Pebatinan Beringin. Dia menebang beberapa batang eukaliptus dan akasia di belukar dekat kampungnya di Suluk Bungkal untuk membuat kebun ubi menggalo, dan lahan itu rupanya bagian dari konsesi PT Arara Abadi. Bongku diputus bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkalis," terangnya.

"Selain itu, ada pula salah seorang pemangku adat Pebatinan Petalangan Kabupaten Pelalawan yang sekarang sedang menjalani proses hukum. Suasana hidup dalam konflik dan terancam menjadi korban karena ketidakpastian kedudukan hukum wilayah adat tersebut di Riau," sambungnya.

Menurut Al Azhar, berbanding terbalik dengan ‘pesta-pora’ penikmat kebun sawit ilegal di Riau yang jumlahnya mencapai sekitar 1,4 juta hektar. Secara kultural, sebagian besar kebun sawit ilegal tersebut diperkirakan berada di wilayah adat. Oleh karena itu, di berharap Satgas yang dibentuk Gubernur Riau untuk mengurai persoalan ini mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat adat yang dalam sejarah Indonesia sejak Orde Baru selalu terpinggir.

"Saya melihat instrumen-instrumen kebijakan pemerintah pusat seperti Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS), yang membuka peluang bagi pemulihan hak masyarakat adat atas hutan-tanahnya, di Riau juga terkesan berlangsung sangat lamban," ungkapnya.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sektor terdepan, seperti Dinas LHK, selama ini mengurusnya terkesan sambilewa, macam iye tak iye je," cetusnya.

Lebih lanjut Al Azhar menyatakan, dalam tahun-tahun terakhir pemimpin pusat dan daerah sudah memperlihatkan keberpihakan melalui sejumlah kebijakan. Gubernur Riau bahkan sudah mencanangkan “Riau Hijau”, sebuah konsep pembangunan yang memadukan tujuan-tujuan kemanusiaan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

"Dalam hati kecil saya, terbetik kekhawatiran, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat itu mungkin akan terjejas oleh program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam hutan-tanah. Seperti di zaman Orde Baru, menurut beliau, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, hutan-tanah Riau tidak hanya porak-poranda, tapi juga melucuti hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

"Untuk itu, kita merindukan pimpinan OPD terkait, seperti Dinas LHK, yang berintegritas tinggi, inklusif-kolaboratif menafsir dengan tepat konsep dan kebijakan Riau Hijau itu, memahami dan memiliki keprihatinan yang sepatutnya terhadap kenyataan keterpinggiran masyarakat adat, memilih jalan progresif untuk mewujudkan keadilan sosial, dan tidak memandang persoalan kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya sebagai business as usual belaka," pungkasnya.


Sumber : Cakaplah /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ade Fariansyah Siap Maju Diperhelatan Musda KNPI ke-3 Kabupaten Lingga

Panitia Pelantikan LAMR Inhil Silaturahmi ke Datok Datuk Sri Setia Amanah HM Wardan

Syafrizal SE Ajak Lapisan Masyarakat Kabupaten Kampar untuk Diklat

Ketua Mujiyat Indra Kurniawan Serahkan SK Kepengurusan PIPTBB

Disparbudpora Bengkalis Gelar Event Julang Berjasa 2022

JBZ Kota Cimahi Lakukan Safari Kebudayaan ke Kampung Adat Cireundeu

Rahmat Pantun Akan Luncurkan Buku 'Anak Burung Meraih Mimpi'

Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban

'Bintan Berbudaye', Zapin Pesisir dan Makyong Kreasi Jadi Welcome Party Popda ke VIII Kepri

Mengenal Selembayung Bangunan Adat Khas Melayu, Warisan Budaya Tak Benda Riau

Siap Bersinergi, LBHI Batas Indragiri Silaturrahmi ke Lapas Kelas II A Tembilahan

Sanggar Goebok Creative Asal Tapung Hilir Berhasil Mementaskan Teater "Cinta Damai 1985" di Yogyakarta.

Terkini +INDEKS

Tak Ingin Tradisi Hilang Ditelan Zaman, PTPN IV PalmCo Dukung Budaya Melayu Tandun

27 September 2026
Bawa Pulang Medali Asian Games, Atlet Teqball Asal Rupat Sumaya Hanya Dapat Piagam dari Pemkab Bengkalis
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Siaga Penuh, Tiga Kecamatan Diprioritaskan Hadapi Musim Hujan
27 September 2026
Istri Minta Warganet Tak Lagi Posting tentang Suaminya ''Aku Tak Sanggup Lagi''
27 September 2026
Akademisi Desak Kejelasan Status Bangunan Semipermanen di Jalan Soekarno-Hatta
27 September 2026
PSPS Comeback 2-1, Akhyar Ilyas Ungkap Dugaan Ucapan Kasar Wasit
27 September 2026
Karo SDM, Irwasda hingga Kapolres Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru di Polda Riau
27 September 2026
DBD di Pekanbaru Capai 706 Kasus, Tiga Pasien Meninggal Dunia
27 September 2026
Golkar Rohul Punya PR Besar, Yuri Ashari Tekankan Kader Harus Aktif di Masyarakat
26 September 2026
Belum Ada yang Kantongi Izin, Jons Ade Minta Pengurusan Tambang Rakyat Disegerakan
26 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mataguna Digital Printing dan Advertising, Pilihan Baru untuk Kebutuhan Cetak di Tembilahan
  • 2 Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pengedar di Ukui Diciduk Polisi
  • 3 Sempat Takut Jadi Beban Orang Tua, Rindi Yani Kini Raih Gelar Sarjana di UIN Suska
  • 4 Temani Istri ke Pesta Pernikahan, Pria 26 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dalam Togok
  • 5 Purnawirawan Polri Ditangkap di Pelalawan, 9 Paket Sabu Disita, Pemasok Diburu
  • 6 Bawa Pulang Tiga Emas, Kuansing Sabet Peringkat Ketiga Porsenijar PGRI Riau
  • 7 Temuan Mamalia Laut di Mandah Ditangani KKP, Identifikasi Masih Berlangsung
  • 8 Wanita di Dumai Ditangkap Saat Masih Tertidur, Polisi Temukan 16 Pil Diduga Ekstasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media