Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Direktorat Jenderal Pajak: Perpanjangan Penghentian Pelayanan Perpajakan Melalui Tatap Muka
BUALBUAL.com - Penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan, bahwa perpanjangan penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap mulai ini dilakukan dalam rangka upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan persiapan menuju kehidupan normal baru dalam pelaksanaan layanan perpajakan yang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan yang dapat disampaikan secara online melalui akun djponline atau melalui menu layanan yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id," kata Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (2/6/2020).
Selain itu juga bisa disampaikan melalui jasa pos/ekspedisi lainnya, atau dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Kemudian, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Direktorat
Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi online yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan login pada lawan www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
"Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya," ujarnya.


Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Bakti Sosial IBI Sempena HKN ke-58
Bupati H. Sukiman Terima Penghargaan Bupati Peduli Radio - Media Informasi pada Rakornas dan LPPL Award ke III 2023
Pimpin Apel Pagi, Sekdaprov Himbau Pegawai ASN Menjadi Contoh Masyarakat
Pemda Bintan Salurkan Bantuan Sosial Uang Duka Senilai 525 Juta Rupiah
Fauzi Hasan Hadiri Safari Budaya Lembaga Pusat Kesenian Lampung di Tubaba
Forum Anak Riau 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Gubernur Abdul Wahid
Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Bapendda Kasih Tenggang Waktu 15 Hari
Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat 'Baznaz Award 2023'
PUPR Klaim Sejak Awal 2023, Pemko sudah Perbaiki 10 Titik Jalan Rusak di Pekanbaru
Enam Peserta Calon Sekdaprov Riau Banyak Ditanya Soal Anggaran dan Pengawasan
Gubernur Ansar dan Wamen ATR Tinjau Landing Point Jembatan Batam - Bintan
Gubernur Ansar Launching Vaksinasi Anak 6 - 11 Tahun Serentak se-Kepri, Target 243.592 Anak