Begini Prosedur Pengembalian Uang Setoran Terkait Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan
BUALBUAL.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) musim haji 1441 hijriah/2020 masehi. Bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 JCH reguler yang melunasi BPIH 1441 H/2020 M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 494/2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).
"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” sambungnya.
Menurut Muhajirin, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kemenag kabupaten dan kota tempat mendaftar haji.
Jamaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kab/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?. Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya.
Berita Lainnya
Tiga ASN Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat Selama 2022, Delapan Orang Nantikan Keputusan Pengadilan
Peresmian Mushala Taqwa Menjadi Masjid Taqwa di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti
Hari Ini Ada Penambahan 4 Kasus Baru dari Dumai dan Pekanbaru, Total 30 Orang Positif Covid-19 di Riau
Kerja Sama Dengan PKK Desa, Kades Sungai Kumango Bagikan 5000 Masker Gratis kepada Warga
Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha, Syamsuar : Komitmen Membangun Riau Dari Desa
Disnakertrans Riau Fasilitasi Penyerahan 4237 Paket Bantuan ke Pekerja Terdampak Covid 19
Tenaga Medis Meninggal Karena Berjuang Tangani Covid-19 Dapat Santunan Rp 300 Juta
Gubernur Riau Keluarkan Pergub dan Keputusan Tentang Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai
ASN Harus Punya Kemampuan, Kemauan dan Kesadaran Untuk Berkreasi
Bupati Kasmarni Sambut Kehadiran Gubernur Riau Saat Sambangi Stand Kab.Bengkalis Di MTQ Rohil
PUPR Riau Sebut Pelebaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Tak akan Korbankan Pohon
Dihadiri Bupati Kasmarni, Puluhan Ribu Warga Mandau Semarakkan Pawai Takbir Idhul Adha 1444 H