Himawan Sutanto: PLN Beri Program Relaksasi Ringankan Tagihan Pelanggan
BUALBUAL.com - PT PLN harap program relaksasi yang ditujukan untuk meringankan beban warga akibat melonjaknya tagihan listrik pada April dan Mei menjadi solusi. Relaksasi berarti dapat mencicil tagihan lonjakan pada tiga bulan ke depan.
Ada pun, bentuk relaksasi yang dilakukan, pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni. Kemudian sisanya 60 persen bisa di angsur selama tiga bulan sesuai keputusan PLN Pusat.
"Masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi, dengan mencicilnya dalam tiga bulan ke depan," kata Himawan Sutanto, Manager PLN UP III Pekanbaru, usai melakukan petemuan dengan Gubernur Riau H Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa (9/6/20).
Selain itu, PLN juga membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami tagihan listrik selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PLN menurutnya, akan melayani semua komplain dan akan mempertimbangkannya.
Pihak PLN sendiri berasalan, terjadunya lonjakan, tahihan listrik di Juni 2020 disebabkan tagihan rekening listrik pada April dan Mei yang menggunakan perhitungan rata-rata atau perkiraan pada tiga bulan sebelumnya.
Pasalnya, saat pemberlakuan PSBB, petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung pada stand meter di rumah pelanggan.
"Terjadinya kenaikan tagihan listrik di Juni 2020 juga dikarenakan saat PSBB masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas di rumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Sehingga menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei menjadi naik," ujarnya.

Berita Lainnya
Wagub Marlin Minta Dukungan NU Bangun Kepri
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
Istri dan Sopir Camat yang Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Corona
Dibuka Bupati HM Wardan, DPTPHP Inhil Gelar Bimtek Penyuluhan Sektor Pertanian dengan Gapoktan
Silaturahmi dengan Kepala KSOP Tanjungpinang, Gubernur Ansar Siap Dukung Implementasi E-ticket Pelayaran
UTBK Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Dijadwal Juni 2020
Warga Luar Daerah Masuk Kota Tanjungpinang Wajib Karantina 14 Hari
Rancangan APBD Tahun 2021 Inhil Dicanangkan Untuk Permasalahan Yang Mendasar
Bupati Diwakili Sekda Hadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Inhil
Pemkab Kampar Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2021
Kadinkes Riau: Hari Ini Ada Dua Warga Inhil Positif Covid-19
Program IRAMA Desa di Kecamatan Peranap, Bupati Rezita: Masyarakat Tidak Perlu Ragu Dapatkan Layanan Kesehatan