Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Melalui Vidcon
BUALBUAL.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dalam Rapat Terkait Konsilidasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui Video Conference (Vidcon) bersama Kemendagri, Rabu (10/6/2020).
Vidcon tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi Infomatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Sub Kepegawaian Malince, dan Kepala Seksi Desiminasi Informasi Prayuti Pancasilawati di Kantor Diskominfotik Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, semulanya KPU menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun kemudian KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentah 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR memahami keputusan yang diambil oleh KPU pusat untuk menunda karena Pandemi Covid-19. Pemerintah, lanjutnya, kemudian melakukan rapat kerja dengan DPR.
"Saya sendiri juga yang mendampingi Mendagri, maka undang-undang 16 daerah harus diubah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," terangnya.
Hal tersebut, terangya, merupakan upaya ada legal standing penghentian tahapan Pilkada serentak KPU September 2020 yang sudah terlanjur dan tercantum. Yang mana apabila berdasarkan persetujuan DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara, jika dalam norma lama maka Pilkada serentak itu bisa ditunda.
"Secara sepihak oleh penyelenggara dalam norma baru, itu tidak bisa dilakukan seperti itu. Harus bersama-sama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu mengapa dipilih Desember," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Desember ini adalah opsi diusulkan oleh penyelenggara semula. Adapun pengajuan oleh penyelenggara yaitu bulan Desember ini karena sama dengan pemilu atau Pilkada 2015 yang lalu. Kemudian, opsi kedua adalah bulan Maret atau sebelum bulan puasa tahun 2021. Lalu pada bulan Juni 2021 dan bulan September 2021.
"Diajukan lagi oleh KPU lalu ada tiga opsi yang diajukan Desember 2021 kemudian opsi bulan Maret 2021 kemudian September 2021," ucapnya.
Bahtiar menegaskan, pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan Pilkada yang luber dan jurdil dan aman dari Covid-19. Hal ini menjadi penting, karena pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya itu hanya Pilkada yang luber dan jurdil.
"Kali ini karena melingkupi kehidupan sosial kemasyarakatan kita. Maka Pilkada ini wajib dan harus aman dari Covid-19 dan Wajib Protokol kesehatan," pungkasnya.


Berita Lainnya
Temui Gubernur Riau, Bupati Kepulaun Meranti Curhat tentang DBH Migas dan Sawit
dr Mulyadi: PDP Meninggal Dunia di Pekanbaru Bertambah Tiga Orang
Sinergi PLN dan Pemerintah Daerah Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Listrik Dusun Di Kabupaten Inhu
Bupati H Budi Utomo Minta HIPMI Lampura Jadi Motivator Berwirausaha
Putra Kelahiran Keritang Muamar, Pinta Pemda Segera Lakukan Rapid Test ke Keluarga PDP Reaktif Covid-19
Tersenyum Lebar Masyarakat Bengkalis Terima Sertipikat Tanah Gratis, Kasmarni Ucap Terima Kasih Kepada Wamen ATR/BPN RI
Demi Tingkatkan Kualitas, Bupati Inhil Akan Rencanakan Pelatihan Bagi Kades
Piala Dunia U-20 Batal, Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA
Penandatanganan Pelepasan HGU Seluas 5. 484,9 Hektar kepada Kepala Kantor BPN Inhil Disaksikan Langsung Menteri ATR/BPN
Gubernur Kepri Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Harus Transparan
Dandim 0314 dan Sekda Serta Wakom IV DPRD Inhil Hadiri Ranpurna ke 41 TMMD di Sumut
Gubernur Ansar Dianugerahi Sebagai Sahabat Pers Indonesia Oleh SMSI