Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Melalui Vidcon
BUALBUAL.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dalam Rapat Terkait Konsilidasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui Video Conference (Vidcon) bersama Kemendagri, Rabu (10/6/2020).
Vidcon tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi Infomatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Sub Kepegawaian Malince, dan Kepala Seksi Desiminasi Informasi Prayuti Pancasilawati di Kantor Diskominfotik Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, semulanya KPU menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun kemudian KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentah 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR memahami keputusan yang diambil oleh KPU pusat untuk menunda karena Pandemi Covid-19. Pemerintah, lanjutnya, kemudian melakukan rapat kerja dengan DPR.
"Saya sendiri juga yang mendampingi Mendagri, maka undang-undang 16 daerah harus diubah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," terangnya.
Hal tersebut, terangya, merupakan upaya ada legal standing penghentian tahapan Pilkada serentak KPU September 2020 yang sudah terlanjur dan tercantum. Yang mana apabila berdasarkan persetujuan DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara, jika dalam norma lama maka Pilkada serentak itu bisa ditunda.
"Secara sepihak oleh penyelenggara dalam norma baru, itu tidak bisa dilakukan seperti itu. Harus bersama-sama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu mengapa dipilih Desember," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Desember ini adalah opsi diusulkan oleh penyelenggara semula. Adapun pengajuan oleh penyelenggara yaitu bulan Desember ini karena sama dengan pemilu atau Pilkada 2015 yang lalu. Kemudian, opsi kedua adalah bulan Maret atau sebelum bulan puasa tahun 2021. Lalu pada bulan Juni 2021 dan bulan September 2021.
"Diajukan lagi oleh KPU lalu ada tiga opsi yang diajukan Desember 2021 kemudian opsi bulan Maret 2021 kemudian September 2021," ucapnya.
Bahtiar menegaskan, pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan Pilkada yang luber dan jurdil dan aman dari Covid-19. Hal ini menjadi penting, karena pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya itu hanya Pilkada yang luber dan jurdil.
"Kali ini karena melingkupi kehidupan sosial kemasyarakatan kita. Maka Pilkada ini wajib dan harus aman dari Covid-19 dan Wajib Protokol kesehatan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Panen Raya di Desa Pekan Kamis, Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Manfaatkan Potensi Inhil
Pj Kades Pancur Jaya,Salurkan Bantuan MCK, Warga Ucapkan Terimaksih Sama Bupati Bengkalis Kasmarni
Bupati Bengkalis Hadiri Pentas Seni Himpaudi
Riau Dilanda Karhutla, Gubri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan
Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam
Cuaca hujan, Wabup Bagus Santoso, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dalam Ruangan
Tim Rajawali Flight Lakukan Atraksi di Lanudal Tanjungpinang
Ekosistem Kendaraan Listrik, Strategi Besar Indonesia jadi Negara Maju
Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara, Gubri Abdul Wahid Beripilihan Ke Pengusaha Bangun Jalan Sendiri atau Berhenti!
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan dan Rakercab PMII Inhil 2025 - 2026
Bupati HM Wardan: Hari Raya Idul Adha Mengingatkan Kita Untuk Peduli kepada Sesama
Rezita Meylani Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia