Catat! Masuk Bandara SSK II Penumpang Internasional Wajib Tunjukkan RT-PCR

BUALBUAL.com - Bandara Sutan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, telah membuka penerbangan Internasional dalam beberapa hari ini. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada satupun maskapai penerbangan internasional, yang mengajukan untuk penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapuran maupun ke negara lain.
Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau, membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru. Dan pada prinsipnya pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada Protokol kesehatan yang telah di terapkan pemerintah. Dan kita dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline, untuk penerbangan internasional,” ujar Yogi Prasetiyo.
Dijelaskan Yogi, selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, dalam beberapa minggu ini berjalan dengan lancar. Dan penerbangan mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal. Selama pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, tetap menerapkan prokol kesehatan termasuk penumpang yang masuk dan pergi, menunjukkan hasil rapid tes, ataupun hasil swab sebelumnya.
Untuk penerbangan internasional, pihaknya juga telah mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dan juga memastikan penumpang yang masuk, betul-betul sehat, dan tidak membawa dan menyebarkan covid-19.
“Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif, dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan,” tegas Yogi.
“Bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas,” tutupnya.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Hadiri Langsung Pengarahan Presiden Jokowi Untuk Pengendalian Inflasi
BKKBN dan PWI Riau Kolaborasi Turunkan Angka Stunting di Riau
Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Jurnalis Berjumpa, Ulas Penangkalan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Camat Mandau Riki Rihardi, Resmi Buka Jambore Kader TP-PKK Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2024
Wagubri Edi Natar: Jaga Kampung Bagian Dari Ketahanan Negara
Begini Cara Daftarnya, Jika Kamu Mau Rp 3,5 Juta/Bulan dari Jokowi?
Bupati Kasmarni Bersama Wakil Ketua DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024
Wujudkan Mini Data Center, Diskominfo Inhil Kunjungi Data Center Pekanbaru
Pemkab Inhu Terima Anugrah Merdeka Belajar Tahun 2023
PP IWO Apresiasi Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi Ketua MWA USU
BPBD Riau Melatih 55 Orang Mitigasi Bencana
Tinjau Hasil TMMD, Plh Bupati Ucapkan Terima Kasih pada TNI