Catat! Masuk Bandara SSK II Penumpang Internasional Wajib Tunjukkan RT-PCR
BUALBUAL.com - Bandara Sutan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, telah membuka penerbangan Internasional dalam beberapa hari ini. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada satupun maskapai penerbangan internasional, yang mengajukan untuk penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapuran maupun ke negara lain.
Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau, membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru. Dan pada prinsipnya pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada Protokol kesehatan yang telah di terapkan pemerintah. Dan kita dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline, untuk penerbangan internasional,” ujar Yogi Prasetiyo.
Dijelaskan Yogi, selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, dalam beberapa minggu ini berjalan dengan lancar. Dan penerbangan mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal. Selama pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, tetap menerapkan prokol kesehatan termasuk penumpang yang masuk dan pergi, menunjukkan hasil rapid tes, ataupun hasil swab sebelumnya.
Untuk penerbangan internasional, pihaknya juga telah mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dan juga memastikan penumpang yang masuk, betul-betul sehat, dan tidak membawa dan menyebarkan covid-19.
“Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif, dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan,” tegas Yogi.
“Bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas,” tutupnya.

Berita Lainnya
PAD Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen di Periode Maret
Gubri Abdul Wahid Sowan ke Menteri Agama, Ini Pesan Prof Nasaruddin Umar
Kualitas Masyarakat & Kelembagaan, Supremasi Hukum, dan Pembangunan Riau & Kawasan
Bupati Sukiman dan Ketua PMI Rohul Salurkan Ratusan Paket Sembako kepada Para Pekerja Kebersihan dan Pertamanan
Bupati dan Ketua KONI Dukung Turnamen Futsal yang Ditaja Forkot
Wabup Way Kanan Berharap Peserta PKH Akan Segera Mampu Mandiri
5 Helikopter dan Pesawat OMC Dikerahkan, Riau Siaga Lawan Karhutla
Gubernur Abdul Wahid Gandeng GAPEMBI Percepat Akses MBG di Riau
Disnaker Pekanbaru Tegas: THR 2026 Wajib Lunas Paling Lambat 8 Maret
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
Rakor Bersama Menteri dan Gubernur, Bupati Kuansing Siapkan Langkah Tegas untuk Sektor Sawit
SF Hariyanto : Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, Stok Sembako di Riau Aman