Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
BUALBUAL.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesa sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Selasa (28/4/2020) malam di Posko Gugus Covid-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.
8.715 kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Dalam waktu dekat data ini, akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.
"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.
Masyarakat Terdampak Bukan Warga Miskin
Pada kesempatan ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa masyarakat terdampak Covid-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.
Menurutnya, warga kurang mampu dalam penanganan Covid-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh bantuan sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu.
"Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak Covid-19," tukas Kapolres.
Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Kapolres, pihak Gugus Tugas telah menyiapkan sistem berbasis teknologi disamping pendataan yang dilakukan, mulai dari tingkat RT hingga Dinas Sosial.
"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Kapolres.(DiskominfopsInhil/Adv)

Berita Lainnya
Bupati H. Sukiman Bangga Program PSR di Desa Kumain Berjalan Optimal
Bangga! Rafael Varindra Wakili Riau Sebagai Paskibraka Nasional HUT RI ke-80
Luar Biasa Antusias Dan Meriahnya Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 77 Di Kecamatan Batsol
DP2KBP3A Inhil Bersama BKKBN Riau Laksanakan Internalisasi pengasuhan 1000 HPK
Hadir di Wawancara INews Indonesian Award, Gubernur Kepri Jelaskan Keunggulan siJempol
Disnaker Bengkalis: Lebih 9 Ribu Data Masyarakat Kita Kirim ke Pusat Guna Dapatkan Kartu Pra Kerja
Menyapa Desa di Kecamatan Rengat, Bupati Rezita Dukung Petani Lokal
Polsek Banjar Agung melakukan Penataan dan Penertiban Penjual Takjil
Forum Anak Riau 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Gubernur Abdul Wahid
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Begini Respon Gubri Terpilih Abdul Wahid
Iwan Taruna Jadi Ketua DPRD, Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Dinilai Telah Berjasa, DPP LVRI Anugerahi Bintang LVRI Kepada Gubri