Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Baru Sehari, Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Hasilkan Rp1,3 Miliar
BUALBUAL.com - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari pertama kegiatan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. Dan pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya.


Berita Lainnya
Cegah covid-19, Arizon Harapkan Melalui Sosialisasi kita Berharap Kesadaran diri Masyarakat Kampar
Tim TPK PKK Kabupaten Bengkalis, Hadiri HKG ke-50 Tingkat Provinsi Riau Di Pekanbaru
Baca Disini! Update Covid-19, Senin 13/04/2020 Kabupaten Kampar
HDCI Kepri Bike Festival 2022 Untuk Mengangkat Ekonomi dan Pariwisata
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lantik 92 PJ Kades Baru
Gubri Gandeng Dompet Dhuafa Riau dalam Gerakan Ketahanan Pangan
Sah! Rumah Sakit Daerah Riau Jadi UPT Diskesprov Serta Kesbangpol Riau Sebagai Perangkat Daerah Provinsi
Serap Aspirasi, Bupati Kasmarni Resmikan Wisma Daerah Sebagai Rumah Aspirasi
Pembangunan Sirkuit F1, Presiden Jokowi Bakal Datang ke Kepri
Wabup Bagus Santoso, Didampingi Ketua PC TIDAR Bengkalis Bobby Kurniawan Buka CFN GenPi Di Lapangan Tugu
Peringatan HKG ke-53, TP PKK Riau Gelar Pemeriksaan IVA Test di Pekanbaru
Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf MTQ Ke-49 dilepas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis