Baru Sehari, Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Hasilkan Rp1,3 Miliar
.jpeg)
BUALBUAL.com - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari pertama kegiatan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. Dan pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya.
Berita Lainnya
Seluruh Jemaah Haji Riau Sudah Berada di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji di Armuzna
RSUD Teluk Kuantan Masih Rawat 5 Pasien Covid-19
Bupati Mesuji Panen Raya Padi di Desa Sungai Badak
Tangkap Peluang Ini, Tahun 2021 Pemprov Riau Usulkan Anggaran Rp15,9 Miliar Bansos 3.700 Mahasiswa Kurang Mampu
Juara 3 Lomba Inovasi Tingkat Nasional, Bupati HM Wardan Apresiasi Puskesmas Kuala Enok
Gubernur Ansar Dampingi Menhan Prabowo Resmikan 2 Unit KRI
Gubernur Kepri Hadiri Pisah Sambut Danlantamal IV
Terungkap! Inilah Alasan 'Adamas Delvara' Mundur Dari Jabatan Stafsus Presiden Jokowi
Pemerintah Denmark Akan Ajukan RUU untuk Larang Aksi Pembakaran Alquran
Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Gubernur Ansar Tekankan Pentingnya Bela Negara
Camat Mandau Riki Rihardi, hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Mandau
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Untuk Produktif Di Tengah Pandemi Covid-19