• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Pemerintah Denmark Akan Ajukan RUU untuk Larang Aksi Pembakaran Alquran

Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 15:14:24 WIB Dibaca : 2000 Kali
Cetak
Petugas polisi Denmark berjaga di dekat api yang dinyalakan oleh orang-orang yang melakukan protes setelah seorang provokator sayap kanan melemparkan Alquran ke udara.Foto: Philip Davali/Ritzau Scanpix via AP.


BUALBUAL.com - Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Aksi pembakaran Alquran telah berulang kali terjadi di Denmark dan memicu kecaman dari negara-negara Muslim.

Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.

Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. RUU, jika disahkan, akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Dalam RUU diatur, pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.

Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut. “Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya, Jumat (25/8/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan, aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.

Frustrasi Tekan Denmark

Republika sempat mewawancarai Duta Besar Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengenai maraknya aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Wahab mengungkapkan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Islam (OKI) sempat menyampaikan rasa frustrasi kepada Pemerintah Denmark karena aturan pelarangan pembakaran Alquran tak kunjung tersedia. Tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang.

Dewi menjelaskan, aksi pembakaran Alquran memang masih digolongkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi di Denmark.

“Peraturan di sini kalau tidak membuat kerusuhan, tidak bisa ditangkap. Hal ini dari awal sudah kita pertanyakan terus kepada Pemerintah Denmark,” ucap Dewi dalam wawancara virtual dengan Republika, 16 Agustus 2023 lalu.

Dia mengungkapkan, karena besarnya tekanan dari negara-negara Muslim, pada 30 Juli 2023, Pemerintah Denmark menyampaikan bahwa mereka berjanji akan merancang instrumen hukum untuk bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran.

“Karena saat ini memang tidak ada alat hukum yang bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Karena itu tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Jadi pembakaran tidak bisa dihentikan karena tidak ada hukumnya,” katanya.

Dalam wawancara dengan Republika pada 16 Agustus 2023 lalu, Dewi mengatakan, dia dan para dubes negara OKI terakhir kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Denmark pada 14 Agustus 2023.

Dalam pertemuan itu, Kemenlu Denmark menyampaikan mereka belum bisa menjanjikan kapan aturan tentang pelarangan pembakaran Alquran itu bakal diluncurkan. Kemenlu Denmark hanya mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kehakiman Denmark sedang berupaya merancang peraturan tersebut.

Dewi dan para dubes negara anggota OKI kemudian meminta agar selama peraturan digodok, aksi pembakaran Alquran bisa dihentikan. Namun, Pemerintah Denmark kembali menyatakan bahwa saat ini aksi pembakaran Alquran tak dapat ditindak.

“Intinya Pemerintah Denmark meminta pemahaman dari anggota OKI bahwa memang saat ini belum ada hukum untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Ini juga sesuatu yang membuat kita cukup frustrasi. Berkali-kali juga kita sampaikan kefrustrasian kita bahwa ini (aksi bakar Alquran) tidak bisa terus-menerus. Harus segera ada intervensi pemerintah,” ucapnya.

Dia menekankan, saat ini sudah resolusi Dewan HAM PBB yang menyatakan setiap negara harus membuat suatu produk hukum untuk melarang aksi pembakaran simbol-simbol suci agama. “Dalam pertemuan menlu negara anggota OKI (dengan Kemenlu Denmark) kemarin juga meminta itu,” ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan aksi pembakaran Alquran yang dilakukan anggota kelompok sayap kanan Danske Patrioter dilangsungkan di depan gedung kedutaan-kedutaan besar negara anggota OKI, termasuk Indonesia. Dia menyebut, pembakaran Alquran di depan KBRI Kopenhagen sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, yakni pada 6 hingga 12 Agustus 2023.

“Sejauh ini kita sudah mengirimkan tujuh nota protes (kepada Pemerintah Denmark terkait pembakaran Alquran),” kata Dewi.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Bupati Bengkalis Kasmarni, Harapkan Pengurus KONI Riau, Sinergi Dengan Daerah

Gubernur Ansar Apresiasi Pansus RPJMD

Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Air Jamban

Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Kemensos RI, Bebaskan Pemda Tentukan Penerima Bansos dari APBD

Antisipasi Covid-19, Gubri Kembali Imbau Masyarakat Untuk Tetap Di Rumah

PKB Riau Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan APBD 2024

Pisah Sambut Kakanwil, Gubri Syamsuar Harap Kakanwil Riau Kerja Sama Bangun Riau

Pemkab Lampura Gelar Rakor Persiapan HUT ke-77 Tahun 2023

Gubernur Riau: Sebagai Pemimpin Kami Ingin Kader Ulama di Riau Terus Bertambah

Sukseskan MTQ XLI Provinsi Riau, PLN siapkan pasokan listrik yang andal dan berkualitas

Kasus Penularan dari Klaster Ponpes Magetan di Riau Bertambah 2 Kasus

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media