• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Pemerintah Denmark Akan Ajukan RUU untuk Larang Aksi Pembakaran Alquran

Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 15:14:24 WIB Dibaca : 1991 Kali
Cetak
Petugas polisi Denmark berjaga di dekat api yang dinyalakan oleh orang-orang yang melakukan protes setelah seorang provokator sayap kanan melemparkan Alquran ke udara.Foto: Philip Davali/Ritzau Scanpix via AP.


BUALBUAL.com - Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Aksi pembakaran Alquran telah berulang kali terjadi di Denmark dan memicu kecaman dari negara-negara Muslim.

Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.

Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. RUU, jika disahkan, akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Dalam RUU diatur, pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.

Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut. “Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya, Jumat (25/8/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan, aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.

Frustrasi Tekan Denmark

Republika sempat mewawancarai Duta Besar Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengenai maraknya aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Wahab mengungkapkan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Islam (OKI) sempat menyampaikan rasa frustrasi kepada Pemerintah Denmark karena aturan pelarangan pembakaran Alquran tak kunjung tersedia. Tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang.

Dewi menjelaskan, aksi pembakaran Alquran memang masih digolongkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi di Denmark.

“Peraturan di sini kalau tidak membuat kerusuhan, tidak bisa ditangkap. Hal ini dari awal sudah kita pertanyakan terus kepada Pemerintah Denmark,” ucap Dewi dalam wawancara virtual dengan Republika, 16 Agustus 2023 lalu.

Dia mengungkapkan, karena besarnya tekanan dari negara-negara Muslim, pada 30 Juli 2023, Pemerintah Denmark menyampaikan bahwa mereka berjanji akan merancang instrumen hukum untuk bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran.

“Karena saat ini memang tidak ada alat hukum yang bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Karena itu tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Jadi pembakaran tidak bisa dihentikan karena tidak ada hukumnya,” katanya.

Dalam wawancara dengan Republika pada 16 Agustus 2023 lalu, Dewi mengatakan, dia dan para dubes negara OKI terakhir kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Denmark pada 14 Agustus 2023.

Dalam pertemuan itu, Kemenlu Denmark menyampaikan mereka belum bisa menjanjikan kapan aturan tentang pelarangan pembakaran Alquran itu bakal diluncurkan. Kemenlu Denmark hanya mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kehakiman Denmark sedang berupaya merancang peraturan tersebut.

Dewi dan para dubes negara anggota OKI kemudian meminta agar selama peraturan digodok, aksi pembakaran Alquran bisa dihentikan. Namun, Pemerintah Denmark kembali menyatakan bahwa saat ini aksi pembakaran Alquran tak dapat ditindak.

“Intinya Pemerintah Denmark meminta pemahaman dari anggota OKI bahwa memang saat ini belum ada hukum untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Ini juga sesuatu yang membuat kita cukup frustrasi. Berkali-kali juga kita sampaikan kefrustrasian kita bahwa ini (aksi bakar Alquran) tidak bisa terus-menerus. Harus segera ada intervensi pemerintah,” ucapnya.

Dia menekankan, saat ini sudah resolusi Dewan HAM PBB yang menyatakan setiap negara harus membuat suatu produk hukum untuk melarang aksi pembakaran simbol-simbol suci agama. “Dalam pertemuan menlu negara anggota OKI (dengan Kemenlu Denmark) kemarin juga meminta itu,” ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan aksi pembakaran Alquran yang dilakukan anggota kelompok sayap kanan Danske Patrioter dilangsungkan di depan gedung kedutaan-kedutaan besar negara anggota OKI, termasuk Indonesia. Dia menyebut, pembakaran Alquran di depan KBRI Kopenhagen sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, yakni pada 6 hingga 12 Agustus 2023.

“Sejauh ini kita sudah mengirimkan tujuh nota protes (kepada Pemerintah Denmark terkait pembakaran Alquran),” kata Dewi.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Menko Marves Minta Semua yang Punya Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah

Warga Inhil yang Pulang dari Kota Pekanbaru Wajib Karantina Mandiri

Penyerahan CSR PT. BPD pada Kabupaten Lampung Utara

Disdukcapil Pemko Pekanbaru Punya Program Lagu, Urus KTP Tidak Sampai Seminggu

Pengumuman Kelulusan, Sekolah Diimbau Koordinasi ke Disdik

Jubir Covid-19 Riau Indra Yovi: Orang Yang Divaksin 2 Kali, Risiko Terpapar Corona Rendah

Temui Gubernur Riau, Bupati Kepulaun Meranti Curhat tentang DBH Migas dan Sawit

Wagub Marlin Ajak Masyarakat Terus Saling Peduli

Mundur Dari Ketum DKR, Yoserizal: Banyak Calon Potensial Bisa Jadi Ketua

Presiden akan Rehabilitasi 34.000 Hektar Mangrove di Tanah Air

TNI Polri Bagikan 900 Nasi Kotak Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Iduladha Mendekat, 75 Sapi Kurban di Pekanbaru Diperiksa Petugas

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis

25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media