• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Pemerintah Denmark Akan Ajukan RUU untuk Larang Aksi Pembakaran Alquran

Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 15:14:24 WIB Dibaca : 2173 Kali
Cetak
Petugas polisi Denmark berjaga di dekat api yang dinyalakan oleh orang-orang yang melakukan protes setelah seorang provokator sayap kanan melemparkan Alquran ke udara.Foto: Philip Davali/Ritzau Scanpix via AP.


BUALBUAL.com - Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Aksi pembakaran Alquran telah berulang kali terjadi di Denmark dan memicu kecaman dari negara-negara Muslim.

Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.

Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. RUU, jika disahkan, akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Dalam RUU diatur, pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.

Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut. “Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya, Jumat (25/8/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan, aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.

Frustrasi Tekan Denmark

Republika sempat mewawancarai Duta Besar Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengenai maraknya aksi pembakaran Alquran di negara tersebut. Wahab mengungkapkan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Islam (OKI) sempat menyampaikan rasa frustrasi kepada Pemerintah Denmark karena aturan pelarangan pembakaran Alquran tak kunjung tersedia. Tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang.

Dewi menjelaskan, aksi pembakaran Alquran memang masih digolongkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi di Denmark.

“Peraturan di sini kalau tidak membuat kerusuhan, tidak bisa ditangkap. Hal ini dari awal sudah kita pertanyakan terus kepada Pemerintah Denmark,” ucap Dewi dalam wawancara virtual dengan Republika, 16 Agustus 2023 lalu.

Dia mengungkapkan, karena besarnya tekanan dari negara-negara Muslim, pada 30 Juli 2023, Pemerintah Denmark menyampaikan bahwa mereka berjanji akan merancang instrumen hukum untuk bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran.

“Karena saat ini memang tidak ada alat hukum yang bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Karena itu tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Jadi pembakaran tidak bisa dihentikan karena tidak ada hukumnya,” katanya.

Dalam wawancara dengan Republika pada 16 Agustus 2023 lalu, Dewi mengatakan, dia dan para dubes negara OKI terakhir kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Denmark pada 14 Agustus 2023.

Dalam pertemuan itu, Kemenlu Denmark menyampaikan mereka belum bisa menjanjikan kapan aturan tentang pelarangan pembakaran Alquran itu bakal diluncurkan. Kemenlu Denmark hanya mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kehakiman Denmark sedang berupaya merancang peraturan tersebut.

Dewi dan para dubes negara anggota OKI kemudian meminta agar selama peraturan digodok, aksi pembakaran Alquran bisa dihentikan. Namun, Pemerintah Denmark kembali menyatakan bahwa saat ini aksi pembakaran Alquran tak dapat ditindak.

“Intinya Pemerintah Denmark meminta pemahaman dari anggota OKI bahwa memang saat ini belum ada hukum untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Ini juga sesuatu yang membuat kita cukup frustrasi. Berkali-kali juga kita sampaikan kefrustrasian kita bahwa ini (aksi bakar Alquran) tidak bisa terus-menerus. Harus segera ada intervensi pemerintah,” ucapnya.

Dia menekankan, saat ini sudah resolusi Dewan HAM PBB yang menyatakan setiap negara harus membuat suatu produk hukum untuk melarang aksi pembakaran simbol-simbol suci agama. “Dalam pertemuan menlu negara anggota OKI (dengan Kemenlu Denmark) kemarin juga meminta itu,” ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan aksi pembakaran Alquran yang dilakukan anggota kelompok sayap kanan Danske Patrioter dilangsungkan di depan gedung kedutaan-kedutaan besar negara anggota OKI, termasuk Indonesia. Dia menyebut, pembakaran Alquran di depan KBRI Kopenhagen sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, yakni pada 6 hingga 12 Agustus 2023.

“Sejauh ini kita sudah mengirimkan tujuh nota protes (kepada Pemerintah Denmark terkait pembakaran Alquran),” kata Dewi.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Himbauan Ketua FWKS untuk Konsistensi Wartawan Kuantan Singingi

Berlaku Sejak 1 April 2020, Kemenag Pekanbaru Tutup Sementara Layanan Pernikahan

Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau

Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan

Viral Tarif Parkir Rp5.000, Di RSUD Puri Husada, Direktur Sebut: Itu Sudah Aturan Perda

Sebut Proyek Hanya Konspirasi Merampok Uang Negara, Ini Jawaban Dinas PUTR Mesuji

Hampir 60 Persen ODP di Kabupaten Bengkalis Tuntaskan Kewajiban Karantina Mandiri

Presiden Jokowi Minta Bawaslu dan KPU Buat Aturan yang Jelas: Jangan Banyak Tafsir!

Disdik Bengkalis Borong 6 Penghargaan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 2023

Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kemenkes Terkait Program SatuSehat, Itu Hoaks

Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau

Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Gubernur Ansar Ajak Transformasikan dan Memasyarakatkan Nilai Alqur'an

Terkini +INDEKS

Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih

19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media