• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Tak Terakreditasi Tidak Bisa Wisuda dan Ijazah Tak Berlaku

Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 10:49:08 WIB Dibaca : 475 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr Nopriadi, mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Nopriadi menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.

“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi. Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan.

Selanjutnya Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir. Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.

Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa:

 

 

“Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.”

Artinya, jika sebuah program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa.

Lebih lanjut, dalam PerBAN-PT No.?11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No.?14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).

Saat ini tercatat ada sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau  dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik.

“Kami telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi, dan taat asas,” tambah Dr. H. Nopriadi.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi.

“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang insya Allah lebih baik, jadi saya menghimbau kepada calon mahasiswa baru di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” pungkas Dr. H. Nopriadi, yang dikenal sebagai sosok energik dan responsif dalam memimpin LLDIKTI Wilayah XVII.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): https://www.banpt.or.id/.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Lantik Pengurus AGPAII Kuansing, Bupati Tampung Aspirasi Guru PAI

Gubernur Ansar Sambut Baik Inisiatif LAM Kepri Dalam Penerapan Kaidah Peradatan

Sekolah Rakyat di Pekanbaru Dikebut, Komisi VIII DPR RI Optimistis Juli Beroperasi

Pemkab Inhil Kembali Suntikan Dana ke PDAM Inhil, Direktur: Kami Ajukan 7 Milyar Disetujui 4 Milyar

Safari Ramadhan Gubernur Ansar ke Masjid Darul Muttaqin Sagulung Batam

Dinsos Tanjungpinang Verifikasi Data Pengajuan Sembako Dampak Covid-19

Kadisdik Riau: Senin Pekan Depan PPDB SMA/SMK Sederajat akan dibuka

Dishub Aktifkan Kembali Pos Pengawasan Lalu Lintas di Simpang Garuda Sakti-Kubang Raya

Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada

Uji Publik Monev KIP, Sekda Adi Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Pemko Pekanbaru Belum Selesai Buat Kajian Wacana Penerapan PSBB

Persit Kartika Candra Kirana Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan Masker kepada Masyarakat

Terkini +INDEKS

Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru

17 Juli 2025
Bagikan Cokelat dan Brosur, Cara Humanis Polres Inhu Edukasi Pengendara
17 Juli 2025
Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
17 Juli 2025
Gubri Dijadwalkan Hadir pada Puncak HUT ke-5 JMSI Riau di Kuansing
17 Juli 2025
Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu
17 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Sidang BP4R, Empat Pasangan Siap Menuju Pernikahan
17 Juli 2025
Wabup Inhil Yuliantini Resmi Buka MTQ ke-XV Pulau Burung, Dorong Pembinaan Qori dan Hafidz Lokal
17 Juli 2025
Nasabah Kecewa, Rekening BRK Syariah Mendadak Diblokir Tanpa Pemberitahuan
17 Juli 2025
Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
17 Juli 2025
Festival Pacu Jalur 2025 Disiapkan Jadi Event Internasional, Kemenpar Pastikan Akomodasi Siap
17 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru
  • 2 Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu
  • 3 Nasabah Kecewa, Rekening BRK Syariah Mendadak Diblokir Tanpa Pemberitahuan
  • 4 Festival Pacu Jalur 2025 Disiapkan Jadi Event Internasional, Kemenpar Pastikan Akomodasi Siap
  • 5 Siswi MAN 3 Inhil, Dini Aqila, Lolos ke Tingkat Provinsi OSN-K Bidang Biologi, Harumkan Nama Madrasah
  • 6 Kemenkopolhukam dan Komdigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau
  • 7 Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
  • 8 Tugas Kemanusiaan dan Kepedulian: Polisi Selamatkan Beruang Madu dari Jeratan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media