Gubernur Ansar Sambut Baik Inisiatif LAM Kepri Dalam Penerapan Kaidah Peradatan

BUALBUAL.com - Gubernur H. Ansar Ahmad menyambut baik inisiatif Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri untuk terus menerapkan kaidah-kaidah peradatan Melayu di Kepulauan Riau. Karena LAM Kepri merupakan penjaga marwah dari jati diri Melayu yang harus ditanamkan ke dalam pribadi masyarakat Kepri, seperti yang dimaksud dalam peribahasa "Tak kan Melayu Hilang di Bumi."
"Kita selalu membutuhkan petunjuk-petunjuk dari orang tua kita di LAM, bagaimana keseharian kita harus diresapi dengan falsafah Melayu," ujar Gubernur Ansar saat menerima silaturahmi pengurus LAM Kepri di ruang kerjanya Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (30/7).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar berbicara mengenai kegiatan-kegiatan LAM Kepri yang menurutnya harus bersandingan dengan Dinas Kebudayaan Kepri. Karena menurutnya kedua instansi tersebut harus berkolaborasi untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan di bidang budaya Melayu.
Saat ini LAM Kepri telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan budaya-budaya Melayu antara lain pelatihan pembuatan tulang belut, pelatihan pembuatan tudung manto, dan pelatihan kelompok marhaban dan kompang.
Selain itu, Gubernur Ansar juga mendorong LAM Kepri untuk merumuskan satu narasi baku dari Sejarah Melayu yang ada di Kepulauan Riau. Selama ini menurut Gubernur Ansar masih ada kesimpang siuran tentang sejarah terdahulu, hal ini akan menimbulkan keraguan tentang identitas sebenarnya dari Bangsa Melayu apabila sejarah yang ada masih belum terumuskan dengan pasti dan benar.
"Saya yakin di LAM Kepri banyak ahli-ahli yang mengerti tentang sejarah kita, ini sangat penting supaya kita bisa mewariskan sejarah-sejarah kejayaan kita di masa lampau kepada anak cucu kita nantinya," ujar Gubernur Ansar.
Dirinya pun berharap hubungan baik antara kepala daerah dengan LAM Kepri dapat terjalin dengan baik karena mau bagaimanapun LAM merupakan sebuah entitas yang harus terus ada dan dijaga eksistensinya. LAM Kepri didirikan pada tanggal 29 Juni 2006. Saat ini LAM Kepri sudah memiliki dasar hukum pembentukan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Berita Lainnya
Gebyar ! Semarak Tiga Tahun Kepemimpinan Kasmarni-Bagus Santoso, Diskominfotik Gelar Podcast di Lapangan Tugu
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Sosial Usaha Sebesar 30 Juta Pada Penggelola Usaha Tempe
Pemprov Kembali Salurkan Bankeu Kecamatan Rp100 Juta se-Riau, Ini Kegunaan Anggaranya
Tingkatkan Prestasi Generasi Muda Bidang Otomotif, Agung Dorong Pembangunan Sirkuit
Hadiri HUT Karimun ke-22, Gubernur Sebut Momen Untuk Berbenah
Di Tengah Covid-19, Budaya Membaca Harus Tetap Dilakukan
Dibuka Gubri, Bupati Catur Sugeng Hadiri Musda X Partai Golkar Kampar
Kadisdik Inhil Diam Membisu, Ramai Pemanggilan Kepsek oleh Wardan Kian Mencurigakan
Antisipasi Kebakaran, Eddiwan Shasby Ajak Seluruh Camat dan Kades Bentuk Satredkar
Dugaan Transaksional Mencuat, Calon Pj Kepala Daerah 'Incar' APBD dan PAD
Hingga Saat Ini, Sudah Dilakukan 26.675 Pemeriksaan Rapid Test di Riau
HUT BRK ke 56, Wabup Rohul Dukung Konversi Bank Riau Kepri Jadi Bank Syari'ah