Gubernur Ansar Sambut Baik Inisiatif LAM Kepri Dalam Penerapan Kaidah Peradatan

BUALBUAL.com - Gubernur H. Ansar Ahmad menyambut baik inisiatif Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri untuk terus menerapkan kaidah-kaidah peradatan Melayu di Kepulauan Riau. Karena LAM Kepri merupakan penjaga marwah dari jati diri Melayu yang harus ditanamkan ke dalam pribadi masyarakat Kepri, seperti yang dimaksud dalam peribahasa "Tak kan Melayu Hilang di Bumi."
"Kita selalu membutuhkan petunjuk-petunjuk dari orang tua kita di LAM, bagaimana keseharian kita harus diresapi dengan falsafah Melayu," ujar Gubernur Ansar saat menerima silaturahmi pengurus LAM Kepri di ruang kerjanya Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (30/7).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar berbicara mengenai kegiatan-kegiatan LAM Kepri yang menurutnya harus bersandingan dengan Dinas Kebudayaan Kepri. Karena menurutnya kedua instansi tersebut harus berkolaborasi untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan di bidang budaya Melayu.
Saat ini LAM Kepri telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan budaya-budaya Melayu antara lain pelatihan pembuatan tulang belut, pelatihan pembuatan tudung manto, dan pelatihan kelompok marhaban dan kompang.
Selain itu, Gubernur Ansar juga mendorong LAM Kepri untuk merumuskan satu narasi baku dari Sejarah Melayu yang ada di Kepulauan Riau. Selama ini menurut Gubernur Ansar masih ada kesimpang siuran tentang sejarah terdahulu, hal ini akan menimbulkan keraguan tentang identitas sebenarnya dari Bangsa Melayu apabila sejarah yang ada masih belum terumuskan dengan pasti dan benar.
"Saya yakin di LAM Kepri banyak ahli-ahli yang mengerti tentang sejarah kita, ini sangat penting supaya kita bisa mewariskan sejarah-sejarah kejayaan kita di masa lampau kepada anak cucu kita nantinya," ujar Gubernur Ansar.
Dirinya pun berharap hubungan baik antara kepala daerah dengan LAM Kepri dapat terjalin dengan baik karena mau bagaimanapun LAM merupakan sebuah entitas yang harus terus ada dan dijaga eksistensinya. LAM Kepri didirikan pada tanggal 29 Juni 2006. Saat ini LAM Kepri sudah memiliki dasar hukum pembentukan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Berita Lainnya
Syamsuar Sampaikan Rasa Bangga kepada Insan Pers Peliput Covid-19
Bupati Bintan ke Jakarta karena Ada Urusan Partai
Dukung Desa Digital, DPMD Inhil dan Disdukpencapil Sinkronkan Data Kependudukan
Wakil Ketua DPRD Inhil Minta Pekerjaan Ruas Jalan HR Soebrantas di Evaluasi, Belum Ada Urgensi di Rigid Beton
Kabar Duka! 2 PDP yang Dirawat RSUD Mandau Meninggal Dunia 'Hasil Rafid Test Negatif'
Sekda H Lekok Hadiri Pelantikan DPC AWI Kabupaten Lampura
Syahrial Abdi: Bantuan BLT Belum Diterima Warga, Silahkan Tanya ke Dinsos Kabupaten dan Kota
Gubernur Ansar Simak Ekspose Pengembangan PTLS Karimun dari PT Indonesia Power
Bupati Inhil Hadiri Ramah Tamah HUT ke-77 PGRI dan HGN Tahun 2022
Buka MTQ Kecamatan Talang Muandau, Bupati Bengkalis Sebut Penguatan Nilai Agama Modal Pembangunan
Alhamdulillah, ODP Covid-19 Selesai Proses Pemantauan Naik 10 Persen, 1 PDP Dinyatakan Sembuh
Bupati HM Wardan Distribusikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Terdampak Covid-19