Kemenkopolhukam dan Komdigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau

BUALBUAL.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani konten negatif serta mempercepat penyelesaian regulasi perlindungan data pribadi.
Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga pengawas PDP yang ditargetkan rampung pada 2025.
"Kami terus membuka ruang diskusi dengan para Kepala Dinas Kominfo daerah. Tadi banyak masukan konstruktif, mulai dari isu hoaks, konten negatif, hingga permasalahan blankspot dan siaran digital di wilayah perbatasan," ujar Syaiful.
Ia juga mengapresiasi informasi dari daerah, termasuk laporan dari Dumai terkait persoalan kelistrikan yang berdampak pada layanan digital. Pihaknya siap memfasilitasi rapat lanjutan dengan PLN serta lembaga terkait seperti BAKTI Kominfo dan provider telekomunikasi.
"Kami sarankan agar para kepala daerah berkirim surat resmi ke Menko Polhukam dan Menkominfo. Nantinya akan kami bantu fasilitasi agar persoalan-persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal aduan konten yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan konten negatif.
"Setiap aduan dapat dipantau prosesnya oleh pelapor. Untuk konten yang memenuhi unsur pelanggaran, kami bisa lakukan pemblokiran atau take down," jelas Irawati.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah jutaan konten negatif berhasil ditangani, mulai dari penipuan daring, judi online, narkotika, hingga ujaran kebencian. Namun, ia mengingatkan bahwa beberapa kasus seperti penghinaan terhadap pejabat publik memerlukan pelaporan langsung oleh pihak yang dirugikan karena termasuk delik aduan absolut.
"Harapannya, dengan edukasi yang terus kami lakukan, masyarakat semakin cerdas dalam menyaring dan melaporkan konten yang merugikan," tutup Irawati.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riau. Kemudian sejumlah Kepala Dinas Kominfo kabupaten dan kota se-Riau. Diharapkan mellaui kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat perlindungan ruang digital di daerah. **
Berita Lainnya
Gubernur Riau dan Sumbar Telah Bahas Percepatan Jalan Tol Pekanbaru-Padang
Plh Bupati Bengkalis Supir, Kernet dan Penumpang Wajib Pakai Masker
Jelang Musprov, SMSI Lampung Gelar Musyawarah Finalisasi
Gubri Siapkan Rencana Aksi untuk Tindaklanjuti Temuan BPK RI
Kajari Rohul: Ini Misi Kemanusiaan Jangan Main-main
APBN Riau Kembali Surplus Rp584,43 Miliar per April 2025: Bea Keluar Jadi Penopang Utama
Gubernur Riau Harapkan KPC Lancang Kuning IV Dapat Membantu Pengamanan Perairan Riau
BPBD Bintan Siaga 24 Jam Kawal Korban Banjir dan Tanah Longsor
HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
Bupati Inhu Hadiri Perayaan Natal GPdI El Shaddai Pematang Reba
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
Setelah Proses Panjang, SK PAW Zulaikha Wardan Akhirnya Terbit, Gantikan Feriyandi di DPRD Riau