Nasabah Kecewa, Rekening BRK Syariah Mendadak Diblokir Tanpa Pemberitahuan

BUALBUAL.com - Sejumlah nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan mengaku kecewa dan geram setelah mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir secara sepihak oleh pihak bank. Pemblokiran ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya, dengan alasan rekening tidak aktif atau dormant, meskipun saldo di dalamnya masih ada dan mencukupi.
“Kami jelas kecewa. Uang kami ada, tapi tiba-tiba tidak bisa ditarik. Tidak ada penjelasan resmi sebelumnya, tahu-tahu saat mau transaksi rekening kami sudah diblokir. Ini sama saja menahan uang kami tanpa hak!” tegas salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/7/2025).
Para nasabah mempertanyakan dasar hukum pihak bank yang membatasi hak mereka terhadap tabungan sendiri, terlebih jika rekening tersebut tidak memiliki masalah kredit atau pinjaman.
Bahkan, sejumlah nasabah mengancam akan menggelar aksi protes di depan kantor BRK Syariah Tembilahan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Saya betul-betul kecewa. Kalau sampai tanggal 17 Juli tidak juga dibuka, saya akan datang lagi ke kantor BRK ini,” tegasnya salah satu nasabah.
Batas Transaksi Dinilai Merepotkan, Teknologi Tertinggal
Tak hanya masalah pemblokiran, nasabah juga mengeluhkan pembatasan transaksi yang dinilai tidak wajar. Saat ini, transaksi hanya diperbolehkan maksimal Rp10 juta per transaksi, jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp250 juta.
“Dulu bisa transaksi sampai Rp250 juta, sekarang kenapa cuma Rp10 juta? Ini sangat merepotkan, apalagi banyak pembayaran sekarang menggunakan virtual account untuk bisnis, belanja, bahkan biaya sekolah dan kuliah. Di BRK malah tidak tersedia layanan virtual account, teknologinya jauh tertinggal dibanding bank lain,” keluh salah seorang nasabah.
Penjelasan Pihak Bank
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan BRK Syariah Cabang Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait perpanjangan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant).
“Saat ini BRK Syariah masih memperpanjang kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi, sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan sektor keuangan nasional. Kebijakan ini dilakukan sesuai arahan otoritas terkait dan berlaku hingga 17 Juli 2025,” jelas Khoirudin.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, seperti tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan perbankan dan penertiban data nasabah.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi waktu lebih bagi perbankan dan pemilik rekening melakukan klarifikasi serta reaktivasi rekening yang masih valid,” tambahnya.
Khoirudin menegaskan, pemblokiran ini hanya bersifat sementara, bukan permanen. Nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant diminta segera menghubungi pihak bank dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir aktivasi ulang.
“Pemblokiran ini bukan permanen, melainkan pengamanan sementara. Silakan nasabah datang langsung untuk aktivasi ulang,” ujarnya.
Namun, terkait dasar aturan resmi pemblokiran tersebut, pihak BRK Syariah Tembilahan mengaku masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kantor pusat. “Kami konfirmasi dulu ke kantor pusat ya,” kata Khoirudin.
Ribuan Rekening Diduga Terdampak
Secara terpisah, salah satu nasabah berinisial ES juga mengaku sangat kecewa terhadap BRK Syariah Cabang Tembilahan. Menurutnya, pihak bank tidak pernah memberikan pemberitahuan ataupun notifikasi sebelumnya terkait pemblokiran rekening sepihak ini.
“Kami sebagai nasabah tentu sangat geram. Tidak ada informasi sebelumnya, dan pihak bank juga tidak memberikan kepastian kapan pemblokiran ini benar-benar akan dibuka. Kami dengar sekitar 16.000 rekening nasabah yang diblokir. Saat kami komplain, jawaban pihak bank pun tidak jelas,” ungkap ES.
Dengan kondisi ini, para nasabah mendesak pihak BRK Syariah untuk segera memberikan kejelasan dan solusi, agar hak mereka sebagai pemilik tabungan tetap terlindungi.
Berita Lainnya
6 Jenis Bukti Transaksi yang Umum Dipakai dalam Bisnis
Apa Antisipasi Pemerintah? Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Pandemi Corona,
Sensasi Asinan Buah Lezat dan Segar dari Cemal Cemil Home Made by Mak Yesha Inhil
Sumbar Ekspor Produk Olahan Kelapa ke Eropa Bahkan ke Negara Terpapar Corona
Program Ketahanan Pangan Nasional, PT SRR bersama Polres Inhu Manfaat Lahan kosong
Budidaya Udang Vaname di Desa Berindat Lingga Berhasil Panen Kedua, Hasilnya Meningkat Signifikan
Jhon Kannedy Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC Askonas Rokan Hulu
Kementerian ESDM Buka Ladang Minyak Baru di Riau
Temu Bisnis, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Wacanakan Penggunaan Google Form
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
Warga Way Kanan Keluhkan Kenaikan Harga Daging Sapi Jelang Lebaran 2022
Harga TBS Sawit Pekan Ini Rp2.150,36 per Kg