Nasabah Kecewa, Rekening BRK Syariah Mendadak Diblokir Tanpa Pemberitahuan

BUALBUAL.com - Sejumlah nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan mengaku kecewa dan geram setelah mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir secara sepihak oleh pihak bank. Pemblokiran ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya, dengan alasan rekening tidak aktif atau dormant, meskipun saldo di dalamnya masih ada dan mencukupi.
“Kami jelas kecewa. Uang kami ada, tapi tiba-tiba tidak bisa ditarik. Tidak ada penjelasan resmi sebelumnya, tahu-tahu saat mau transaksi rekening kami sudah diblokir. Ini sama saja menahan uang kami tanpa hak!” tegas salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/7/2025).
Para nasabah mempertanyakan dasar hukum pihak bank yang membatasi hak mereka terhadap tabungan sendiri, terlebih jika rekening tersebut tidak memiliki masalah kredit atau pinjaman.
Bahkan, sejumlah nasabah mengancam akan menggelar aksi protes di depan kantor BRK Syariah Tembilahan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Saya betul-betul kecewa. Kalau sampai tanggal 17 Juli tidak juga dibuka, saya akan datang lagi ke kantor BRK ini,” tegasnya salah satu nasabah.
Batas Transaksi Dinilai Merepotkan, Teknologi Tertinggal
Tak hanya masalah pemblokiran, nasabah juga mengeluhkan pembatasan transaksi yang dinilai tidak wajar. Saat ini, transaksi hanya diperbolehkan maksimal Rp10 juta per transaksi, jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp250 juta.
“Dulu bisa transaksi sampai Rp250 juta, sekarang kenapa cuma Rp10 juta? Ini sangat merepotkan, apalagi banyak pembayaran sekarang menggunakan virtual account untuk bisnis, belanja, bahkan biaya sekolah dan kuliah. Di BRK malah tidak tersedia layanan virtual account, teknologinya jauh tertinggal dibanding bank lain,” keluh salah seorang nasabah.
Penjelasan Pihak Bank
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan BRK Syariah Cabang Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait perpanjangan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant).
“Saat ini BRK Syariah masih memperpanjang kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi, sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan sektor keuangan nasional. Kebijakan ini dilakukan sesuai arahan otoritas terkait dan berlaku hingga 17 Juli 2025,” jelas Khoirudin.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, seperti tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan perbankan dan penertiban data nasabah.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi waktu lebih bagi perbankan dan pemilik rekening melakukan klarifikasi serta reaktivasi rekening yang masih valid,” tambahnya.
Khoirudin menegaskan, pemblokiran ini hanya bersifat sementara, bukan permanen. Nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant diminta segera menghubungi pihak bank dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir aktivasi ulang.
“Pemblokiran ini bukan permanen, melainkan pengamanan sementara. Silakan nasabah datang langsung untuk aktivasi ulang,” ujarnya.
Namun, terkait dasar aturan resmi pemblokiran tersebut, pihak BRK Syariah Tembilahan mengaku masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kantor pusat. “Kami konfirmasi dulu ke kantor pusat ya,” kata Khoirudin.
Ribuan Rekening Diduga Terdampak
Secara terpisah, salah satu nasabah berinisial ES juga mengaku sangat kecewa terhadap BRK Syariah Cabang Tembilahan. Menurutnya, pihak bank tidak pernah memberikan pemberitahuan ataupun notifikasi sebelumnya terkait pemblokiran rekening sepihak ini.
“Kami sebagai nasabah tentu sangat geram. Tidak ada informasi sebelumnya, dan pihak bank juga tidak memberikan kepastian kapan pemblokiran ini benar-benar akan dibuka. Kami dengar sekitar 16.000 rekening nasabah yang diblokir. Saat kami komplain, jawaban pihak bank pun tidak jelas,” ungkap ES.
Dengan kondisi ini, para nasabah mendesak pihak BRK Syariah untuk segera memberikan kejelasan dan solusi, agar hak mereka sebagai pemilik tabungan tetap terlindungi.
Berita Lainnya
Hafizha Sebut Kerupuk Ikan Bintan Sudah Saatnya Menuju Pasar Digital
Peluang Bisnis Steak di Tembilahan: Telaga Steak Menawarkan Pengalaman Baru untuk Para Penggemar Makanan
Atasi Kebutuhan Pangan, Kodim 0314 Inhil Buat Lahan Dempot Tanaman Jagung
Kedai Kopi Tom Kijang, Nikmatnya Kopi Legendaris Kijang Ada di Kota Batam
Tiga Calon Pimpinan Bank Riau Kepri Tunggu Panggilan Fit and Proper Test di OJK
56 Tahun Sambu Group, Perusahaan Indonesia yang Mendunia!
Potensi Besar Pengolahan Rumput Laut di Kepri
Minyak Goreng Langka, Ketua IWO Minta Pemkab Inhil Segera Turun Tangan
Berjualan Tikus, Zulkifli Raup Omset Puluhan Juta Rupiah Per bulan
Usaha Santan Kelapa Menjanjikan Ditengah Harga Kelapa yang Berfluktuasi di Inhil
Sambu Group Terima Kunjungan Tim Kemenko Perekonomian RI
Forum Puspa Lancang Kuning Bagikan Masker dan Sembako