Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Disnaker Pekanbaru Tegas: THR 2026 Wajib Lunas Paling Lambat 8 Maret
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini pembayaran THR dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan merampungkan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).
Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.
Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih terdapat laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan,” jelasnya.
Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Berita Lainnya
Ciptakan Dashboard Lancang Kuning, Kapolda Riau Terima Penghargaan Indonesia Award 2020
Kadiskes Riau: Kasus DBD di Provinsi Riau Turun
PUTR Inhil Turun Ke Mandah, Lihat Kondisi Jalan Jembatan yang Rusak Parah, Bang Boy: Pinta Pemkab Jadikan Prioritas Tahun Depan
Diskominfo Mesuji Jalin Silahturahmi dengan Empat Ormas
Dituduh Terlibat dalam Penahanan H. Sukarmis, Ini Penjelasan Bupati Kuansing
Setelah Tinjau Kondisi Listrik Dibeberapa Pulau, Gubernur ke Kantor PLN Tanjungpinang
Lonjakan Pasien Positif Corona, Bupati dan Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Camat Mandau, Ucapkan Terimakasih pada Bupati Kasmarni, Saat Musrenbang Kecamatan Mandau
Bupati Inhil Siap Gesa proyek pembangunan tol Trans Sumatera di Wilayahnya
Dinsos Tanjungpinang Verifikasi Data Pengajuan Sembako Dampak Covid-19
Gubri Syamsuar: Permintaan Bantuan Bupati HM Wardan Terkait Longsor di Inhil Segera Kita Proses
Hadapi Fase New Normal, Dandim 0314 dan Kapolres Inhil Sosialisasikan Protokol Kesehatan