Disnaker Pekanbaru Tegas: THR 2026 Wajib Lunas Paling Lambat 8 Maret
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini pembayaran THR dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan merampungkan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).
Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.
Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih terdapat laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan,” jelasnya.
Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Berita Lainnya
Alih Fungsi Hutan Lindung Untuk Bandara Karimun Segera Realisasikan
Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan
Camat Mandau Riki Rihardi , Bersama Warga Isra Mi'raj Di Kelurahan Pematang Pudu
Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri, Internet Kuat Ekonomi Tangguh
Gubernur Ansar Serahkan Mesin Pertanian dan Panen Sorgum di Toapaya Bintan
Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Relawan bersama Muspika Wanayasa Gelar Razia Masker
Korban Kebakaran Simpang Gaung Terima Bantuan Rp375 Juta, Setiap KK Dapat Hingga Rp20 Juta
Cegah Corona, Pemerintah Kecamatan Gaung Bagikan 1800 Masker Gratis
Whatsapp Kepala Dinkes Rohil di Hackers, Ahmad Yusuf: Tetap Waspada dan Hati Hati dan Jangan Mudah Percaya
Camat Mandau Riki Rihardi dan Arsya Fadillah hadiri Pesta Punguan Siraja Nabarat Tahun 2023
Kapolres Lingga Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-78 Tingkat Kabupaten Lingga 2023
Disaksikan Bupati H. Sukiman, Kades Sungai Kumango Salurkan BLT-DD Tahap III